Salam Pendidikan,
Pada awal pelaksanaan “Program Guru Bantu Kemdikbud”, dan Pemprov DKI sebagai “Pengguna” program
tersebut, belum terjadi adanya permasalahan. Permasalahan mulai muncul sejak
keluarnya PP 48 tahun 2005 tentang tenaga honorer. PP 48 tersebut
ditindaklanjuti oleh Kemdikbud dengan berkirim surat kepada Pembina Kepegawaian
Daerah (Gubernur), yang intinya “Kemdikbud menyerahkan proses pengangkatan GB
menjadi PNS ke Pembina Kepegawaian Daerah “.
Dua kali pergantian kepemimpinan Pemprov DKI (Sutiyoso,
Fauzi Bowo) tidak bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD, dan pada akhirnya “Kekuatan
Politik Memaksa Pemprov DKI” mengakomodir 850 GB DKI menjadi PNSD, melalui RDP
Komisi II DPR-RI pada Oktober 2010.
Berikut “Analisa EDC” tentang keseriusan Gubernur Jokowi
dalam memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNSD :
1.
Gubernur Jokowi memerintahkan Kepala BKD DKI
untuk menindaklanjuti Surat Kemdikbud tahun 2006 tentang Kemdikbud menyerahkan
proses pengangkatan GB menjadi PNS.
2.
Gubernur Jokowi sudah beberapa kali bertemu
dengan Bapak Azwar Abubakar untuk membicarakan penyelesaian permasalahan GB DKI.
Kedua hal diatas merupakan bukti bahwa Gubernur Jokowi
merubah arah kebijakan “Political Will” terhadap GB DKI, dan Gubernur Jokowi juga sangat serius memperjuangkan seluruh GB
DKI untuk diangkat menjadi PNSD.
Gubernur DKI merupakan
jabatan politik, jadi yang memproses GB DKI menjadi PNS adalah Kepala Dinas
Pendidikan sebagai pengguna, dan Kepala
BKD DKI sebagai pemilik kewenangan terhadap regulasi tentang mekanisme dan proses pengangkatan PNSD.
Banyak orang yang ingin jadi “Pahlawan”, tetapi jika cara
berjuangnya salah bisa menimbulkan “Bumerang” untuk dirinya sendiri, dan nasib
5851 GB DKI yang ingin diangkat menjadi PNS.
Berikut “Analisa EDC” tentang cara yang salah dalam memperjuangkan
GB DKI menjadi CPNSD, melalui kegiatan aksi maupun penyebaran informasi melalui
SMS ;
Ø
Kegiatan ; Aksi Damai tanggal 13 Maret 2014 di
depan Balaikota. Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat “Membunuh Karakter Jokowi”
karena tahun ini adalah “Tahun Politik”. Akibat pelaksanaan kegiatan tersebut sudah mulai
terlihat ada “Indikasi” bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD DKI
mulai “ALERGI” dalam menindaklanjuti proses pengangkatan GB menjadi PNSD.
Ø
Pernyataan ; Kami bersedia mendukung Jokowi
Capres jika Jokowi membuat pernyataan tertulis tentang bersedia mengangkat GB
DKI menjadi PNS. Pernyataan tersebut juga salah, karena cara tersebut merupakan
indikasi “Tindakan Politik Praktis” dengan melakukan “Tawar Menawar”.
Ø
SMS ; Mereka butuh dukungan Kita butuh SK PNS
dan Guru Bantu DKI saat ini menjadi “Gadis Cantik” yang diperebutkan. Penyebaran
informasi seperti ini juga salah, karena tujuan perjuangan GB DKI adalah PNS,
bukan “Dukung Mendukung”. Akibat penyebaran informasi seperti itu dapat “MEMBIASKAN”
perjuangan GB menjadi PNS, dan bisa disusupi oleh “Kepentingan Politik Tertentu”.
Ø
SMS ; Bulan April akan ada pengangkatan 300 GB
menjadi PNS dan Bulan Mei seluruh GB DKI akan diangkat menjadi PNS sebagai
hadiah Hardiknas. Penyebaran informasi seperti ini juga salah, karena seseorang
yang diangkat menjadi PNS harus melalui
aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan karena “Hadiah” atau “Tunjuk
Menunjuk”.
Keempat poin diatas merupakan cara yang salah dalam
memperjuangkan GB menjadi PNS, memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNS, tidak
seperti “MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN” karena harus melalui aturan dan peraturan yang berlaku.
EDC telah berhasil membuka simpul-simpul penghalang, dan
membuktikan bahwa GB DKI dapat diproses menjadi PNS, jika Gubernur Jokowi mau
mengakomodir menjadi PNSD. Jadi kata kuncinya berada pada “GUBERNUR JOKOWI” sebagai Pembina Kepegawaian Daerah.
Mari memperjuangkan seluruh GB menjadi PNS, jika tidak dapat
membantu jangan mengganggu, karena ini menyangkut nasib 5851 GB DKI yang ingin
diangkat menjadi PNS, terima kasih.