EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 25 Maret 2014

EDC ; Gubernur Jokowi Merubah Arah Kebijakan Terhadap GB DKI


Salam Pendidikan,

Pada awal pelaksanaan “Program Guru Bantu Kemdikbud”,  dan Pemprov DKI sebagai “Pengguna” program tersebut, belum terjadi adanya permasalahan. Permasalahan mulai muncul sejak keluarnya PP 48 tahun 2005 tentang tenaga honorer. PP 48 tersebut ditindaklanjuti oleh Kemdikbud dengan berkirim surat kepada Pembina Kepegawaian Daerah (Gubernur), yang intinya “Kemdikbud menyerahkan proses pengangkatan GB menjadi PNS ke Pembina Kepegawaian Daerah “.

Dua kali pergantian kepemimpinan Pemprov DKI (Sutiyoso, Fauzi Bowo) tidak bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD, dan pada akhirnya “Kekuatan Politik Memaksa Pemprov DKI” mengakomodir 850 GB DKI menjadi PNSD, melalui RDP Komisi II DPR-RI pada Oktober 2010.

Berikut “Analisa EDC” tentang keseriusan Gubernur Jokowi dalam memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNSD :
1.       Gubernur Jokowi memerintahkan Kepala BKD DKI untuk menindaklanjuti Surat Kemdikbud tahun 2006 tentang Kemdikbud menyerahkan proses pengangkatan GB menjadi PNS.
2.       Gubernur Jokowi sudah beberapa kali bertemu dengan Bapak Azwar Abubakar untuk membicarakan penyelesaian permasalahan GB DKI.

Kedua hal diatas merupakan bukti bahwa Gubernur Jokowi merubah arah kebijakan “Political Will” terhadap GB DKI, dan Gubernur Jokowi  juga sangat serius memperjuangkan seluruh GB DKI untuk diangkat menjadi PNSD.

Gubernur  DKI merupakan jabatan politik, jadi yang memproses GB DKI menjadi PNS adalah Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengguna,  dan Kepala BKD DKI sebagai pemilik kewenangan terhadap regulasi tentang  mekanisme dan proses pengangkatan PNSD.

Banyak orang yang ingin jadi “Pahlawan”, tetapi jika cara berjuangnya salah bisa menimbulkan “Bumerang” untuk dirinya sendiri, dan nasib 5851 GB DKI yang ingin diangkat menjadi PNS.

Berikut “Analisa EDC” tentang cara yang salah dalam memperjuangkan GB DKI menjadi CPNSD, melalui kegiatan aksi maupun penyebaran informasi melalui SMS ;
Ø  Kegiatan ; Aksi Damai tanggal 13 Maret 2014 di depan Balaikota. Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat “Membunuh Karakter Jokowi” karena tahun ini adalah “Tahun Politik”. Akibat pelaksanaan kegiatan tersebut sudah mulai terlihat ada “Indikasi” bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD DKI  mulai “ALERGI” dalam menindaklanjuti proses pengangkatan GB menjadi PNSD.
Ø  Pernyataan ; Kami bersedia mendukung Jokowi Capres jika Jokowi membuat pernyataan tertulis tentang bersedia mengangkat GB DKI menjadi PNS. Pernyataan tersebut juga salah, karena cara tersebut merupakan indikasi “Tindakan Politik Praktis” dengan melakukan “Tawar Menawar”.
Ø  SMS ; Mereka butuh dukungan Kita butuh SK PNS dan Guru Bantu DKI saat ini menjadi “Gadis Cantik” yang diperebutkan. Penyebaran informasi seperti ini juga salah, karena tujuan perjuangan GB DKI adalah PNS, bukan “Dukung Mendukung”. Akibat  penyebaran informasi seperti itu dapat “MEMBIASKAN” perjuangan GB menjadi PNS, dan bisa disusupi oleh “Kepentingan Politik Tertentu”.
Ø  SMS ; Bulan April akan ada pengangkatan 300 GB menjadi PNS dan Bulan Mei seluruh GB DKI akan diangkat menjadi PNS sebagai hadiah Hardiknas. Penyebaran informasi seperti ini juga salah, karena seseorang yang diangkat menjadi PNS harus melalui  aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan karena “Hadiah” atau “Tunjuk Menunjuk”.

Keempat poin diatas merupakan cara yang salah dalam memperjuangkan GB menjadi PNS, memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNS, tidak seperti “MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN” karena harus melalui aturan dan peraturan  yang berlaku.

EDC telah berhasil membuka simpul-simpul penghalang, dan membuktikan bahwa GB DKI dapat diproses menjadi PNS, jika Gubernur Jokowi mau mengakomodir menjadi PNSD. Jadi kata kuncinya berada pada “GUBERNUR  JOKOWI” sebagai Pembina Kepegawaian Daerah.

Mari memperjuangkan seluruh GB menjadi PNS, jika tidak dapat membantu jangan mengganggu, karena ini menyangkut nasib 5851 GB DKI yang ingin diangkat menjadi PNS, terima kasih.