Salam Pendidikan,
Untuk menyatukan persepsi atau pemahaman
tentang program Guru Bantu Kemdikbud, berikut Kilas Balik Program Guru Bantu
yang ditugaskan bekerja di sekolah swasta dilingkungan Pemprov DKI ;
1. Tahun 2003 Pemerintah melalui
Kemendiknas memberikan bantuan kepada guru swasta untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup melalui "Program Guru Bantu", yang anggarannya dibebankan pada DIPA APBN (Angkatan 1)
2. Tahun 2004 Pemerintah melalui
Kemendiknas memberikan bantuan kepada guru swasta untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup melalui "Program Guru Bantu", yang anggarannya dibebankan pada DIPA APBN (Angkatan 2).
3. Tahun 2005, Pemerintah melalui Presiden RI mengeluarkan
PP 48 tentang tenaga honorer. Guru Bantu secara resmi menjadi anggaran
"Rutin APBN", yang artinya Guru Bantu telah secara otomatis ikatan
dinas dengan Kemendiknas.
4. Tahun 2006 Guru Bantu secara Nasional
dimasukkan menjadi tenaga honorer dan terdaftar di database BKN.
5. Tahun 2006 Kemdiknas mengirim surat
kepada Pembina Kepegawaian Daerah (Gubernur), No. 07/MPN/KP/2006 tanggal 9
Januari 2006, tentang Kementerian menyerahkan Guru Bantu untuk diproses menjadi
PNS.
6. Tahun 2006 Kementerian PANRB melalui
surat No. B/2409/M.PAN/10/2006 tanggal 12 Oktober 2006 berkirim surat kepada Pembina Kepegawaian Daerah tentang persetujuan tambahan
Formasi CPNSD.
7. Tahun 2007 Presiden RI mengeluarkan
PP 43 tentang tenaga honorer yang sebagian isinya sebagai berikut : Tenaga
Honorer yang sudah terdaftar di database BKN dan memenuhi kriteria PP 48 2005
yang masih tertinggal akan diangkat menjadi CPNS dan tuntas tahun 2009.
8. Tahun 2010 ternyata masih banyak
tenaga honorer yang belum diangkat jadi CPNS termasuk sekitar 6783 Guru Bantu
DKI Jakarta.
9. Tahun 2010 bulan Oktober,
Kementerian PANRB mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR
tentang permasalahan GB DKI. RDP tersebut menghasilkan kesepakatan Kemdiknas
bersedia mengangkat 1411 GB menjadi PNS dan Pemprov bersedia mengakomodir 850
GB DKI menjadi PNSD Pemprov DKI.
10. Tahun 2011 Pemerintah melalui
Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan membuat
"Peraturan Bersama" tentang penundaan sementara penerimaan PNS,
kecuali tenaga pendidik, medis dan jabatan yang bersifat khusus.
11. Tahun 2011 Pemprov DKI Jakarta mengangkaat
sekitar 650 Guru Bantu DKI menjadi CPNSD dengan alasan "dibutuhkan", sesuai dengan rekomendasi RDP DPR Oktober 2010.
12. Tahun 2012 Presiden RI mengeluarkan
PP 56 tentang Perubahan PP 48 yang sebagian isinya : "Seluruh tenaga
honorer yang memenuhi kriteria PP 48 2005 akan diangkat jadi PNS dan akan
tuntas tahun 2014.
13. Tahun 2013 Pemprov DKI mengangkat
sisa quota GB DKI menjadi PNSD DKI.
14. Tahun 2013, bulan Augustus TIM EDC dan
perwakilan GB DKI diterima oleh Bapak Jokowi di Balaikota. Gubernur
memerintahkan Kepala BKD untuk mengecek surat Mendiknas dan Menpan tahun 2006 (Poin 5-6), tentang
apakah GB DKI masih bisa diproses menjadi PNS. Dan hasilnya GB DKI masih dapat diproses menjadi PNS apabila Pemprov DKI bersedia mengakomodir menjadi PNSD. Pertemuan inilah sebagai awal terbukanya simpul-simpul penghalang agar GB DKI dapat diproses menjadi PNS.
15. Berdasarkan UU Kepegawaian No. 43
tahun 1999 "Guru Bantu DKI berhak menjadi PNS" karena sudah
Memenuhi Kriteria dan sesuai dengan PP 48 tahun 2005, Jo PP 43 2007, Jo PP 56
2012.
16. Pemprov DKI tidak pernah mengajukan
GB DKI melalui Quata Tambahan, karena GB DKI adalah tenaga honorer Kemdikbud.
17. Bapak Azwar Abubakar sebagai Menteri
PANRB pada tanggal 26 Februari 2014 “Menyatakan” ; Penyelesaian permasalahan GB
DKI bukan dengan UU N0. 5 tahun 2014 tentang ASN, dan seluruh GB DKI akan
diangkat menjadi PNS secara bertahap sesuai kebutuhan Pemprov DKI, diperkirakan
mulai diproses Juni-Juli 2014.
Penjelasan diatas merupakan gambaran kilas-balik
permasalahan GB DKI, kenapa tidak pernah diajukan melalui quota tambahan karena
GB DKI bukan tenaga honorer Pemprov DKI, dan jalan satu-satunya memperjuangkan
seluruh GB menjadi PNS harus melalui Kementerian PANRB, karena saat ini Pemprov
DKI sudah bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD DKI, sesuai dengan arahan Gubernur
Pemprov DKI.
Sampai sekarang quata 1411 GB menjadi PNS sesuai haril RDP dengan
DPR belum dieksekusi oleh Kemdikbud, dan
Guru Bantu DKI “TIDAK PROTES”, tapi kenapa Gubernur DKI sudah berbaik hati
ingin mengakomodir GB menjadi PNSD “HARUS DIPROTES DAN DIDEMO”, itulah letak
permasalahannya.
Kenapa ada orang yang sudah mendengar langsung "Pernyataan Menpan" pada 26 Februari 2014, dan mendengar langsung "Pengarahan Kadis Pendidikan DKI" pada tanggal 7 Maret 2014 agar GB DKI satu wadah dan solid dalam berjuang seperti "Filosopi Sapu Lidi", tetapi juga melakukan Aksi Demo di Balaikota pada tanggal 13 Maret ???.
Perjuangan GB DKI menjadi PNS sudah "On The Track", atau berada pada jalur yang tepat, dan diharapakan GB DKI jangan melakukan "Kegiatan atau Aksi" yang dapat merugikan diri sendiri, karena ini menyangkut nasib dan harapan 5851 GB DKI yang ingin diangkat menjadi PNS.
Untuk dipahami, biarpun Kementerian PANRB memberikan quota kepada seluruh GB DKI agar diangkat menjadi PNS, dan apabila Gubernur Pemprov DKI sebagai Pembina Kepegawaian Daerah “TIDAK BERSEDIA”, maka GB DKI tidak dapat diproses menjadi PNS.
Perjuangan GB DKI menjadi PNS sudah "On The Track", atau berada pada jalur yang tepat, dan diharapakan GB DKI jangan melakukan "Kegiatan atau Aksi" yang dapat merugikan diri sendiri, karena ini menyangkut nasib dan harapan 5851 GB DKI yang ingin diangkat menjadi PNS.
Untuk dipahami, biarpun Kementerian PANRB memberikan quota kepada seluruh GB DKI agar diangkat menjadi PNS, dan apabila Gubernur Pemprov DKI sebagai Pembina Kepegawaian Daerah “TIDAK BERSEDIA”, maka GB DKI tidak dapat diproses menjadi PNS.
Demikian disampaikan, mari sama-sama memperjuangkan
seluruh GB DKI menjadi PNS, jauhkan intrik-intik politik dan sentimen-sentimen
kelompok, KALAU TIDAK DAPAT MEMBANTU JANGAN
MENGGANGGU, terima kasih. Salam GB DKI.
INFORMASI DAN PEMBERITAHUAN Tentang PERJUANGAN GB DKI Menjadi PNS dapat dibaca pada blog "forkomgurubantudki.blogspot.com"