Salam Pendidikan,
Pengangkatan CPNS melalui tenaga honorer merupakan
“Persoalan Nasional”, banyak masalah timbul yang belum dapat diselesaikan oleh
pemerintah, salah satunya adalah masalah Tenaga Honorer Kemdiknas yang
diperbantukan bekerja disekolah swasta.
Lahirnya UU ASN, artinya pemerintah menghentikan penerimaan
CPNS melalui jalur honorer, dan sebagai “Kompensasinya” tenaga honorer yang
belum terakomodir menjadi PNS diberi “RUANG” untuk diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status kepegawaian Non PNS.
Bagaimana Dengan Guru Bantu DKI?
Menyikapi Lahirnya UU ASN dan menyikapi adanya keinginan
Pemprov DKI untuk mengangkat GB DKI menjadi CPNSD(Calon PNS Daerah),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemilik tenaga honorer
menyerahkan penyelesaian GB DKI kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut
dituangkan pada Permendikbud 141 tahun 2014.
Keseriusan Pemprov
DKI menyelesaikan masalah GB DKI ditunjukkan dengan beberapa kali berkirim
surat ke Kemdikbud, dan Gubernur AHOK juga menyatakan akan menindaklanjuti
surat Kemen PANRB yang isinya tentang penyelesaian tenaga honorer.
Bagaimana Bentuk Penyelesaiannya ?
Sampai sekarang Pemprov DKI belum mengeluarkan “Kebijakan”
yang dituangkan dalam bentuk Peraturan atau Regulasi bentuk lain dalam
menyelesaiakan masalah pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Keseriusan Pemprov DKI
menyelesaikan GB DKI masih dalam bentuk “SURAT” dan “Pernyataan-pernyataan”
yang disampaikan oleh Jokowi (Mantan Gubernur DKI), maupun AHOK sebagai
Gubernur Pemprov DKI.
Tahun 2014 Kepala BKD DKI selalu menyatakan bahwa saat ini Pemprov DKI “SEDANG MERANCANG”
Peraturan/Regulasi bentuk lain yang berisi tentang ; Bagaimana Juklak/Juknis untuk mengangkat GB menjadi
PNS?, Berapa GB yang diakomodir menjadi PNS?, GB yang tidak diproses menjadi
PNS mau diapakan?.
Apa Indikasi Pemprov DKI Akan Mengangkat GB Menjadi PNS?
Minggu kedua Januari 2015 Pemprov DKI mengajukan pengesahan RAPBD DKI kepada DPRD DKI, pengesahan itu diperlukan
agar seluruh penyenggaraan Pemprov DKI terencana dan mendapat anggaran
pembiayaan.
Seluruh kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
tertuang pada APBD, jadi untuk melihat apakah Pemprov DKI akan mengangkat Guru
Bantu menjadi PNS bisa dilihat dari besarnya anggaran yang dibutuhkan BKD untuk
proses pengangkatan CPNS dan besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan
pegawai. Apabila anggaran tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2015 untuk SKPD
Dinas Pendidikan dan BKD DKI, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa Pemprov
DKI belum akan menganggat GB DKI menjadi PNS.
Menurut informasi DPRD DKI akan mengesahkan APBD DKI 2015
paling lambat bulan Februari 2015, itulah sebabnya EDC menyarankan agar GB DKI
melaksanakan AKSI DEMO di depan Balaikota dan di depan Istana Negara, hal
tersebut untuk mengantisipasi agar jangan sampai APBD DKI disahkan dan
didalamnya tidak terdapat anggaran penyelesaian masalah GB DKI.
AKSI DEMO lebih efektif menyampaikan “TUNTUTAN”, namun cara
lain juga dapat ditempuh apabila sulit merealisasikannya, misalnya dengan
berkirim “SURAT PENGADUAN” ke Presiden dan Gubernur tentang masalah
pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Semakin banyak GB yang berkirim surat semakin
efektif “PESAN” yang akan disampaikan.
Alamat surat untuk PRESIDEN Jl. Merdeka Utara Jakarta Pusat, sedangkan untuk GUBERNUR Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Surat berisi tentang "KEINGINAN GB UNTUK SEGERA DIANGKAT JADI PNS" sesuai dengan JANJI yang pernah disampaikan oleh Gubernur dan Presiden Jokowi. Agar isi surat lebih terarah dan pesan yang akan disampaikan tercapai DRAF SURAT dibicarakan dengan komunitas sesama GB DKI, disinilah dibutuhkan komunitas-komunitas yang berjuang untuk mewujudkan seluruh GB DKI menjadi PNS.
SENTILAN EDC kepada kelompok TERTENTU selama ini, hanya untuk MENYADARKAN agar dalam memperjuangkan GB menjadi PNS harus dengan cara-cara yang benar, sebab ada yang TERLALU EGOIS dengan kelompoknya, dan ada juga mengaku Pengurus Forum namun sering memberikan INFORMASI dan HARAPAN PALSU.
Alamat surat untuk PRESIDEN Jl. Merdeka Utara Jakarta Pusat, sedangkan untuk GUBERNUR Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Surat berisi tentang "KEINGINAN GB UNTUK SEGERA DIANGKAT JADI PNS" sesuai dengan JANJI yang pernah disampaikan oleh Gubernur dan Presiden Jokowi. Agar isi surat lebih terarah dan pesan yang akan disampaikan tercapai DRAF SURAT dibicarakan dengan komunitas sesama GB DKI, disinilah dibutuhkan komunitas-komunitas yang berjuang untuk mewujudkan seluruh GB DKI menjadi PNS.
SENTILAN EDC kepada kelompok TERTENTU selama ini, hanya untuk MENYADARKAN agar dalam memperjuangkan GB menjadi PNS harus dengan cara-cara yang benar, sebab ada yang TERLALU EGOIS dengan kelompoknya, dan ada juga mengaku Pengurus Forum namun sering memberikan INFORMASI dan HARAPAN PALSU.
GB DKI juga harus menyadari bahwa banyak Pejabat
dilingkungan Pemprov DKI yang “MENGHALANGI” pengangkatan GB DKI menjadi PNS
dengan berbagai "CARA" dan berbagai “ALASAN”, misalnya dengan memberikan JANJI dan HARAPAN-HARAPAN PALSU.
Jadi, kunci penyelesaian masalah GB DKI berada di APBD DKI 2015, bila GB DKI tidak mau "BERJUANG" itu artinya GB DKI menerima KEBIJAKAN yang akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI, walaupun itu sangat MERUGIKAN GB DKI.
Tahun 2015 merupakan tahun terakhir untuk memperjuangkan seluruh GB menjadi PNS, sebab pelaksanaan program Guru Bantu akan dihentikan Kemdikbud sesuai dengan PERMEN 141 tahun 2014. EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI "BERGANDENG TANGAN" untuk "BERJUANG BERSAMA" dan mennggalkan EGO kelompok masing-masing.
Tahun 2015 merupakan tahun terakhir untuk memperjuangkan seluruh GB menjadi PNS, sebab pelaksanaan program Guru Bantu akan dihentikan Kemdikbud sesuai dengan PERMEN 141 tahun 2014. EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI "BERGANDENG TANGAN" untuk "BERJUANG BERSAMA" dan mennggalkan EGO kelompok masing-masing.