Salam Pendidikan,
Guru Bantu merupakan program Kementerian Pendidikan
Nasional pada tahun 2003 dan 2004, pembiayaan program tersebut dibebankan pada
APBN dan ditugaskan mengajar pada sekolah
swasta di Pemprov DKI.
Pada tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan PP 48
tentang pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi PNS. Dengan
keluarnya PP 48 tersebut peserta program Guru Bantu dimasukkan pada database
BKN dan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH). Namun peserta program Guru
Bantu tetap tidak diproses menjadi CPNS karena bekerja pada instansi swasta.
Pemerintah dua kali melakukan perubahan pada PP 48,
yaitu perubahan pertama menjadi PP 43 tahun 2007 dan perubahan kedua menjadi PP
56 tahun 2012. Namun perubahan PP tersebut belum mampu mengakomodir Guru Bantu
menjadi CPNS secara mekanisme normal. Pada tahun 2010 Guru Bantu memperoleh kursi CPNS melalui “Proses Politik” pada Rapat
Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB, Kemdiknas
dan Pemprov DKI. RDP tersebut memberikan “Rekomendasi” pengangkatan 850 Guru Bantu
menjadi PNS oleh Pemprov DKI.
Pada verifikasi Quality Assurance (QA) 2012 yang
dilakukan Kementerian PANRB, menempatkan peserta Guru Bantu menjadi honorer Tidak Memenuhi Kreteria (TMK) untuk diproses menjadi CPNS. Posisi TMK
tersebut menutup harapan Guru Bantu menjadi CPNS, walaupun masih teregister
sebagai honorer pada database BKN, sebab sesuai dengan perubahan kedua PP 56
tahun 2012 seluruh proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan berakhir
pada tahun anggaran 2014.
Mengingat permasalahan Guru Bantu sangat rumit dan
khusus, terbukti dengan kursi PNS hanya diperoleh dengan jalur politik melalui
RDP, masih ada kesempatan untuk Guru Bantu menjadi PNS apabila Presiden
berkenan mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden, seperti tertuang pada Pasal 5 ayat 5 PP 56 tahun 2012.
Pada tgl 20 April 2015 Menteri PANRB mengirim
surat No. B/1398/M.PAN/04/2015, kepada Gubernur Pemprov DKI perihal
pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi CPNS dan Guru Bantu yang akan diangkat
menjadi CPNS harus memenuhi kriteria adalah sebagai berikut :
a.
Berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan
setinggi-tingginya 46 tahun, pada tanggal 1 Januari 2005.
b.
Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) pada
saat pengangkatan, dibuktikan dengan izajah yang bersangkutan.
c.
Mata ajar/bidang studi/guru kelas sesuai dengan
ijazah/sertifikasi yang dimiliki.
d.
Mengajar sebagai guru terus menerus, dibuktikan
dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Keterangan Mengajar yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
e.
Mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Surat tersebut diatas sudah melampaui batas
kewenangan seorang menteri, sebab sudah tidak ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan
pengangkatan honorer menjadi PNS, karena
menurut ketentuan PP 56 batas akhir
pengangkatan honorer menjadi PNS adalah tahun 2014, artinya surat tersebut sudah
melanggar PP 56 tahun 2012 karena dikeluarkan April 2015. Guru Bantu dapat diproses menjadi CPNS hanya dengan KEPUTUSAN PRESIDEN.
Dengan demikian, seluruh prosedur dan mekanisme
pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS adalah cacat hukum, sebab dilaksanakan
berdasarkan surat Menteri PANRB yang cacat hukum. Artinya seluruh SK CPNS Guru Bantu
DKI juga cacat hukum.
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Manurung