EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Senin, 22 Mei 2017

EDC ; SK CPNS GURU BANTU DKI CACAT HUKUM

Salam Pendidikan,
Guru Bantu merupakan program Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2003 dan 2004, pembiayaan program tersebut dibebankan pada APBN dan  ditugaskan mengajar pada sekolah swasta di Pemprov DKI.

Pada tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan PP 48 tentang pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi PNS. Dengan keluarnya PP 48 tersebut peserta program Guru Bantu dimasukkan pada database BKN dan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH). Namun peserta program Guru Bantu tetap tidak diproses menjadi CPNS karena bekerja pada instansi swasta.

Pemerintah dua kali melakukan perubahan pada PP 48, yaitu perubahan pertama menjadi PP 43 tahun 2007 dan perubahan kedua menjadi PP 56 tahun 2012. Namun perubahan PP tersebut belum mampu mengakomodir Guru Bantu menjadi CPNS secara mekanisme normal. Pada tahun 2010 Guru Bantu memperoleh  kursi CPNS melalui “Proses Politik” pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB, Kemdiknas dan Pemprov DKI. RDP tersebut memberikan “Rekomendasi” pengangkatan 850 Guru Bantu menjadi PNS oleh Pemprov DKI.

Pada verifikasi Quality Assurance (QA) 2012 yang dilakukan Kementerian PANRB, menempatkan peserta Guru Bantu menjadi honorer Tidak Memenuhi Kreteria (TMK) untuk diproses menjadi CPNS. Posisi TMK tersebut menutup harapan Guru Bantu menjadi CPNS, walaupun masih teregister sebagai honorer pada database BKN, sebab sesuai dengan perubahan kedua PP 56 tahun 2012 seluruh proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan berakhir pada tahun anggaran 2014.

Mengingat permasalahan Guru Bantu sangat rumit dan khusus, terbukti dengan kursi PNS hanya diperoleh dengan jalur politik melalui RDP, masih ada kesempatan untuk Guru Bantu menjadi PNS apabila Presiden berkenan mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden, seperti tertuang pada Pasal 5 ayat 5 PP 56 tahun 2012.

Pada tgl 20 April 2015 Menteri PANRB mengirim surat No. B/1398/M.PAN/04/2015, kepada Gubernur Pemprov DKI perihal pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi CPNS dan Guru Bantu yang akan diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria adalah sebagai berikut :
a.       Berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun, pada tanggal 1 Januari 2005.
b.      Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) pada saat pengangkatan, dibuktikan dengan izajah yang bersangkutan.
c.       Mata ajar/bidang studi/guru kelas sesuai dengan ijazah/sertifikasi yang dimiliki.
d.      Mengajar sebagai guru terus menerus, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Keterangan Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
e.      Mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Surat tersebut diatas sudah melampaui batas kewenangan seorang menteri, sebab sudah tidak ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan pengangkatan honorer menjadi PNS,  karena menurut ketentuan  PP 56 batas akhir pengangkatan honorer menjadi PNS adalah tahun 2014, artinya surat tersebut sudah melanggar PP 56 tahun 2012 karena dikeluarkan April 2015. Guru Bantu dapat diproses menjadi CPNS hanya dengan KEPUTUSAN PRESIDEN.

Dengan demikian, seluruh prosedur dan mekanisme pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS adalah cacat hukum, sebab dilaksanakan berdasarkan surat Menteri PANRB yang cacat hukum. Artinya seluruh SK CPNS Guru Bantu DKI juga cacat hukum.


Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Manurung

Minggu, 07 Mei 2017

EDC : 5000 CPNS GB DKI dan Kadis Pendidikan DKI berpotensi jadi "TERSANGKA"

Salam Pendidikan,

Almarhumah mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI pernah memberikan nasehat ; Jika  EDC membongkar penyimpangan pengangkatan GB menjadi CPNS berarti EDC TIDAK IKLAS membantu GB menjadi CPNS. Nasehat itulah yang menyebabkan EDC menahan diri, dan tidak berusaha mengganggu proses pengangkatan GB DKI menjadi CPNS, nasehat itu juga jelas menunjukkan bahwa memang terjadi penyimpangan-penyimpangan pada proses pengangkatan GB DKI menjadi CPNS.

Pertemuan Kepala BKD DKI, Sekretaris PGRI DKI dan Elis Sukmawaty dkk (Relawan Jokowi-Ahok Pilkada DKI 2012) dengan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Maret 2017 di Istana Negara menjadi salah satu pemicu munculnya wacana somasi untuk AHOK. EDC menduga bahwa pertemuan tersebut dilakukan hanya untuk mencari “Dukungan Politik Jokowi” pada Pilkada DKI 2017, sebab tidak ada niat Kepala BKD DKI untuk mencari solusi terhadap ratusan GB DKI yang tidak diproses menjadi CPNS.

Penyebab utama munculnya wacana somasi adalah Undangan Syukuran GB DKI tangal 20 Mei 2017 di masjid At’tin TMII dengan iuaran Rp. 350.000/GB. Kegiatan tersebut kurang pantas dilakukan pada saat nasib ratusan GB terkatung-katung, dan kutipan-kutipan seperti inilah penyebab EDC tidak sejalan dengan Elis Sukmawati dkk, sebab Elis Sukmawaty “Terlalu Sering” melakukan kutipan-kutipan untuk kegiatan tertentu dengan memanfaatkan nama “Relawan Jokowi”.

Berikut draf somasi yang akan dikirimkan untuk AHOK ;

Nomor :   /EDC/V/2017                                                                 Jakarta,  Mei 2017
Perihal  :  Somasi/peringatan                                                     Kepada Yth :
1.       Gubernur Pemprov DKI
2.       Kepala BKD DKI
3.       Kepala Dinas Pendidikan DKI
Dengan hormat,

Education Development Community adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang teregister pada Akte Notaris Mena Trini, SH, bertindak atas nama lembaga dan anggota peserta program Guru Bantu Kementerian Pendidikan Nasional, selanjutnya disebut Guru Bantu DKI (GB DKI) ;

Nama                   : Drs. Antonius Manurung
NIGB                     : 090105413
Pendidikan         : Sarjana Pendidikan
Alamat                 : Cluster Heliconia Blok H/H24 Legok Tangerang

Sebagai peserta program Guru Bantu DKI, saya dan ratusan GB DKI lainnya telah dirugikan dan tidak dapat diproses menjadi CPNS akibat kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 263, 266 dan 267 KUHAP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen yang dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan DKI. Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Guru Bantu DKI pada tahun 2014. SPK tersebut adalah ASPAL (dokumen palsu), sebab masa berlaku SPK GB DKI adalah tahun 2008.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa Gubernur Pemprov DKI telah mengeluarkan SK CPNS  tahap pertama dan tahap kedua untuk quota GB DKI, dimana dasar dari diprosesnya GB DKI menjadi CPNS adalah dengan menggunakan SPK ASPAL.
2.       Bahwa Kepala BKD telah menggunakan SPK ASPAL (Dokumen Palsu), sebagai dasar GB DKI mengikuti CAT yang diadakan oleh Kementerian PANRB 2015.
3.       Bahwa Suku Dinas Pendidikan DKI telah mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja untuk GB DKI (SPK ASPAL) pada tahun 2014, dimana SPK GB DKI sudah berakhir tahun 2008.
4.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI telah melakukan penyimpangan penggunaan APBD DKI Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan memberikan “Dana Hibah” kepada GB DKI yang sudah ditetapkan jadi CPNS.
5.       Bahwa penggangkatan sekitar 5000 GB DKI menjadi CPNS adalah perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 ; tentang batas usia maksimum 35 tahun, ijazah tidak linier dan tidak berdasarkan kebutuhan.
6.       Bahwa pengangkatan sekitar 5000 GB DKI  menjadi CPNS adalah perbuatan melanggar hukum, sebab GB DKI adalah tenaga honorer Kementerian Pendidikan yang statusnya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) melalui verifikasi QA yang dilaksanakan oleh KemenPANRB.

Untuk itu melalui somasi ini, saya mengharapkan :
1.       Gubernur Pemprov DKI mencabut SK CPNS Nomor ; 1338 Tahun 2016 tentang pemberkasan 1694 Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016 dan seluruh SK tentang  pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS.
2.       Kepala BKD dan Dinas Pendidikan DKI menghentikan sementara seluruh proses pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi CPNS.
3.       Gubernur Pemprov DKI, Kepala BKD dan Dinas Pendidikan DKI mencari solusi dan jalan keluar agar saya dan sekitar 700 GB DKI dapat mengikuti CAT.

Demikian surat Somasi/Peringatan ini disampaikan, saya berharap ada komunikasi serta niat baik Pemprov DKI untuk mencari solusi, dan apabila harapan kami tidak dipenuhi seminggu (7 hari) setelah surat ini diterima, maka saya akan melakukan segala  upaya hukum ke MK dan PTUN, serta akan melakukan upaya dukungan politik melalui media online dan media sosial.

Pada poin 4 draf somasi tersebut ; Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyimpangan APBD DKI Ta. 2015 dan 2016 dengan menyalurkan “Dana Hibah” untuk GB DKI yang sudah berstatus CPNS. Pemberian hibah untuk CPNS adalah pelanggaran Pasal 12B UU KPK No. 20 tahun 2001 tentang “Gratifikasi”. Yang berpotensi jadi tersangka pada kasus tersebut  adalah Kadis Pendidikan DKI sebagai penyalur dana hibah, Sekretaris PGRI DKI sebagai pemberi rekomendasi dan 5000 GB DKI yang sudah CPNS sebagai penerima hibah.

EDC mohon maaf apabila somasi tersebut berakibat buruk pada proses pengangkatan 5000 GB yang sudah berstatus CPNS. EDC menginginkan pengangkatan GB jadi CPNS tidak hanya merujuk pada political will presiden Jokowi, namun harus merujuk pada semua  peraturan dan perundang-undangan  yang berlaku. EDC menyayangkan lemahnya pemahaman birokrasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal ini disebabkan “Tekanan Politik” yang selalu dilakukan orang-orang yang selalu membawa nama “Relawan Jokowi”.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC,
Drs. Antonius Manurung

NIGB : 090105413

Selasa, 02 Mei 2017

EDC : AHOK "Hianati" JOKOWI

EDC : AHOK “Hianati” JOKOWI

Salam Pendidikan,
Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelesaian masalah pengangkatan Guru Bantu DKI (GB DKI) menjadi CPNS merupakan “Political Will Jokowi”, artinya kemauan politik Jokowi semasa menjabat Gubernur DKI. Hal ini ditunjukkan dengan surat Gubernur DKI (Jokowi) untuk Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan masalah GB DKI.

Dari sekitar 5700 GB DKI, hanya 5000 yang diproses jadi CPNS, terdapat sekitar 700 GB tidak dapat diproses menjadi CPNS. Hal ini terjadi karena kesalahan fatal yang dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD DKI, bahkan kesalahan fatal tersebut dapat berakibat buruk terhadap SK CPNS yang sudah dikeluarkan BKD DKI, karena SK tersebut adalah “CACAT HUKUM”.

Jokowi menginginkan seluruh honorer Kemdiknas yang bekerja di sekolah swasta di Pemrov DKI (GB DKI) dapat diproses menjadi CPNS, artinya seluruh GB DKI yang memiliki SK Kemdiknas. Namun pada kenyataannya Dinas Pendidikan menjadikan Surat SPK ASPAL tersebut sebagai dasar GB DKI mengikuti CAT yang diadakan Kementerian PANRB. Kenapa disebut SPK ASPAL?, karena GB DKI sudah tidak punya SPK sejak tahun 2009.

 Aswar Abubakar Mantan Menteri PANRB  menyatakan bahwa CAT yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bukan untuk “Proses Seleksi”, namun untuk membagi quota pengangkatan GB DKI menjadi CPNS dalam 3 tahun (2015 s/d 2017). Jadi kursi CPNS untuk GB DKI adalah sebenarnya 5700, namun karena yang mengikuti CAT  5000, maka hanya 5000 yang diproses menjadi CPNS, sehingga masih tersisa 700 kursi GB yang tidak dimanfaatkan. Artinya 700 GB tidak diproses menjadi CPNS karena tidak menggunakan “SPK PALSU”.

EDC pernah berkirim surat ke Gubernur AHOK agar mencari solusi untuk GB DKI yang tidak ikut CAT, namun AHOK tidak menanggapi serius. Bagi EDC AHOK telah menghianati JOKOWI, karena menelantarkan nasib 700 GB DKI, sebab Jokowi telah berjanji untuk menyelesaikan masalah pengangkatan CPNS untuk seluruh GB DKI.

Bukannya menyelesaikan pengangkatan GB DKI yang tertinggal, AHOK malah memanfaatkan GB DKI yang sudah CPNS dan Pejabat DKI untuk “Kampanye Terselubung”; Berikut beberapa fakta yang dihimpun oleh EDC.
1.       Kepala BKD DKI (Agus Suradika), GB yang sudah CPNS (Elis Sukmawati dkk), sekretaris PGRI DKI bertemu dengan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Maret 2017 di Istana Negara. EDC menduga AHOK  mengutus Kepala BKD DKI dan GB yang sudah CPNS bertemu dengan Presiden Jokowi untuk tujuan mendapat “Dukungan Politik Jokowi” pada Pilkada DKI 2017.
2.       Kasi Pendidik Dinas Pendidikan DKI (Amin Fatkhurrohman) mengadakan pertemuan di Aula Nyi Ageng Serang Kuningan Jaksel pada tanggal 30 Maret 2017 dengan agenda “Pengarahan Pemberkasan GB tahap 3”. Amin Fatkhurrohman jelas-jelas sudah melakukan “Kampanye Terselubung”, karena SK Formasi CPNS tahun 2017 baru ditandatangani Plt. Gubernur DKI pada tanggal 7 April 2017. EDC menduga AHOK memanfaatkan Amin Fatkhurrohman untuk menyampaikan “Pesan” kepada GB DKI, tiga minggu sebelum pencoblosan.
3.       Saripah Eviana (Guru TK Panca Putra Kalisari) mengatasnamakan Forum guru swasta dan honorer DKI  pada tanggal 26 Maret 2017 memberikan dukungan politik kepada pasangan AHOK-DJAROT (tribunnews.com). Saripah Eviana adalah kader PDIP dan bahkan pernah jadi Caleg pada Pileg tahun 2009. EDC menduga AHOK memanfaatkan Sarifah Eviana untuk mendapat dukungan dari honorer yang sudah mendapat SK CPNS.

Bukan hanya AHOK yang menghianati JOKOWI, namun GB DKI yang sudah CPNS juga menghianati 700 GB yang belum CAT. Hal ini terlihat dari undangan syukuran yang akan dilakukan di Masjid At’tin TMII pada tanggal 20 Mei yang akan datang, kegiatan tersebut dilakukan dengan iuran 350.000/ GB. Rasanya kurang pantas mengadakan acara syukuran, pada saat nasib 700 GB terkatung-katung. Mau diapakan uang miliaran itu, mau bangun rumah?

Education Development Community (EDC) adalah lembaga yang memberikan “Advokasi” kepada GB DKI. Melihat terlantarnya 700 GB yang belum CAT, dengan terpaksa EDC akan menggunakan upanya hukum dengan memberikan “SOMASI” kepada Gubernur AHOK, dan apabila Somasi tersebut tidak ditanggapi akan dilanjutkan dengan upaya hukum ke PTUN dan MK, serta upaya politik sehingga akan menimbulkan “Kegaduhan” secara nasional, karena saat ini bertepatan dengan rencana Revisi UU ASN.

EDC mohon maaf kepada seluruh GB yang sudah CPNS, karena upaya hukum tersebut dapat menyebabkan dicabutnya SK CPNS, karena SK tersebut akan terbukti “CACAT HUKUM”. EDC dapat membuktikan “AKAL-AKALAN” yang digunakan oleh BKD DKI dengan “Minta Kursi CPNS dari Kementerian PANRB”. Surat perjanjian untuk mengikuti perkuliahan merupakan bukti bahwa GB DKI tidak memenuhi administrasi untuk diangkat jadi PNS, dan masih banyak fakta lain yang akan diajukan sebagai bukti “Penyimpangan” proses pengangkatan GB menjadi PNS.

Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC,


Drs. Antonius Manurung

NIGB : 090105413