EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 27 Maret 2014

EDC ; Sinyal Tanda "Bahaya" dari DISDIK dan BKD untuk GB DKI


Salam Pendidikan,

Kurang kompaknya GB DKI dalam memperjuangkan status PNS, dan kurang pahamnya GB DKI tentang Hak dan Status sebagai tenaga honorer Kemdikbud,  menimbulkan sinyal-sinyal  “Bahaya” yang ditunjukkan oleh Kadis Pendidikan Dan Kepala BKD DKI.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD DKI “Tidak Bersedia” memberikan “Pembinaan terhadap GB DKI”, karena banyak informasi-informasi yang sifatnya simpang-siur,  dan informasi tersebut dapat membias kemana-mana,  saya jadi bingung kata Pak Lasro melalui hubungan telepon.

Pengangkatan PNS melalui jalur tenaga honorer merupakan masalah nasional, salah satu contoh masalah yang paling “FENOMENAL” adalah tenaga honorer  K1 Kementerian Keuangan. Berikut penjelasan yang diterima EDC dari Asisten Deputi Kementerian PANRB tentang masalah tersebut ;
1.       Kementerian Keuangan memiliki tenaga honorer K1 yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005, bekerja di Instansi Pemerintah dan dibiayai APBN.
2.       Menteri Keuangan sebagai Pembina Kepegawaian Pusat “TIDAK BERSEDIA” mengakomodir K1 menjadi PNS dilingkungan Kementerian Keuangan.
3.       Tenaga honorer K1 melakukan perjuangan melalui PTUN dan hasilnya “HONORER K1 KEMENTERIAN KEUANGAN BERHAK DIPROSES MENJADI PNS”.
4.       Kementerian PANRB tidak bisa memproses tenaga honorer K1 Kementerian Keuangan tersebut menjadi PNS, karena Menteri Keuangan sebagai “Pembina Tidak Bersedia Mengakomodir “ menjadi PNS.

GB DKI merupakan tenaga honorer Kemdikbud yang artinya GB DKI adalah milik dan tanggung jawab Kemdikbud, bukan milik dan tanggungjawab Pemrov DKI,  jadi GB DKI memiliki HAK menuntut Kemdikbud melalui PTUN, agar Kemdikbud mengangkat seluruh GB DKI menjadi PNS, paling tidak dapat menuntut “Kesepakatan RDP Komisi II DPR” agar Kemdikbud mengangkat 1411 GB DKI menjadi PNS.

Kenapa GB DKI tidak menuntut HAK ke Kemdikbud??, karena salah satu Dirjen Kemdikbud pernah mengancam akan “MEMBUBARKAN PROGRAM GURU BANTU”, jika Pemprov DKI tidak bersedia menggunakan program guru bantu, dan itulah sebabnya “SPK GB DKI DIPERPANJANG”.

“SALAH BESAR” jika GB DKI menuntut HAK kepada Pemprov DKI agar diangkat menjadi PNS, karena Pemprov DKI bukan pemilik tenaga honorer dan tidak bertannggungjawab terhadap GB DKI, Pemprov DKI hanya pengguna program. GB DKI merupakan tenaga honorer yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005 untuk diproses menjadi PNS, jika salah satu syaratnya terpenuhi, yaitu  PEMPROV DKI BERSEDIA MENGAKOMODIR MENJADI PNSD.

Tahun 2006 Kementerian PANRB memberikan 3600 kursi PNS untuk GB DKI, akan tetapi Pemprov DKI (Gubernur Sutiyoso), tidak bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD. Apakah GB DKI ingin hal tersebut terulang kembali???,Apakah GB DKI sebanding dengan Gubernur Jokowi, sehingga GB DKI berani "TAWAR MENAWAR"???, Apalah artinya 5851 suara untuk Capres seperti Jokowi???

Walaupun Kementerian PANRB tahun 2014  memberikan kursi PNS untuk seluruh GB DKI, Gubernur memiliki Kewenangan menolak, dan hanya menggunakan sebagaian sesuai dengan kriteria yang akan  ditentukan. Kenapa GB DKI tidak mengerti itu???, Kenapa GB DKI sudah dibaiki malah ngelunjak???.

Unsur-unsur Pemprov DKI yang berhubungan dengan proses pengankatan GB menjadi PNS adalah ;
1.       Gubernur Pemprov DKI ; memiliki kewenangan dalam proses dan mekanisme pengangkatan PNSD.
2.       Kepala BKD DKI ; memiliki kewenangan membuat regulasi dan peraturan tentang syarat, criteria dan proses seleksi menjadi PNSD.
3.       Kepala Dinas Pendidikan DKI ; memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam menentukan jurusan apa saja yang dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan dalam membantu suksesnya penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Pemprov DKI.

Dalam permasalahan GB DKI, Bapak Jokowi sebagai Gubernur Pemprov DKI “SUDAH BERBAIK HATI INGIN MENGANGKAT SELURUH GB DKI MENJADI PNSD”, apakah GB DKI masih ingin mendemo???, apakah GB DKI masih ingin menuntut HAK menjadi PNSD???..

Tahun ini tahun politik, Gubernur Jokowi “DIKROYOK” dari berbagai sudut, kenapa GB DKI tidak berbuat sesuatu???, itu artinya GB DKI sudah “GELAP MATA” hanya ingin menjadi PNS tetapi tidak mau berbuat dan “BERKERINGAT” untuk seseorang yang sedang “DISAKITI”.

EDC merupakan Lembaga Independent  dan tidak menyalurkan aspirasi  politiknya kepada partai politik tertentu, tetapi untuk hal seorang “FIGUR”, EDC menyatakan : Jika relawan menyebutnya “CAPRES INDONESIA BARU”, Partai moncong putih menyebutnya “INDONESIA HEBAT”, Direktur Eksekutif EDC menyebutnya “INDONESIA BARU AKAN HEBAT JIKA JOKOWI PRESIDENNYA”.

Berbuatlah sesuatu dan jangan mengganggu, sehingga tujuan perjuangan GB DKI  menjadi PNS dapat terwujud, hanya anda yang tau “APA dan SIAPA” yang anda pilih dalam di TPS.