Salam Pendidikan,
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan “Permasalahan
Nasional”, itu sebabnya pemerintah mengeluarkan UU No. 05 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu contoh permasalahan paling Fenomenal adalah
Tenaga Honorer K1 Kementerian Keuangan, tenaga honorer tersebut memenuhi PP 48
2005 akan tetapi Menteri Keuangan sebagai Pembina Kepegawaian Pusat tidak
bersedia “Mengakomodir menjadi PNS”, atau dengan kata lain Menteri Keuangan “TIDAK
BERSEDIA” memakai tenaga honorer tersebut, demikian dikatakan Asisten Deputi
SDM Kementerian PANRB.
Tenaga honorer tersebut tidak puas dan akhirnya berjuang
melalui PTUN, pengadilan memutuskan “HONORER BERHAK MENJADI PNS”, akan tetapi
Kementerian PANRB tidak dapat memproses menjadi PNS, karena Menteri sebagai
pengguna tidak bersedia, demikian lanjutnya.
Persoalan mendasar GB DKI tidak diproses menjadi PNS juga
persoalan pengguna, jika Pemprov DKI sekarang sudah bersedia mengakomodir GB
menjadi PNS, berarti persoalan sudah selesai katanya.
Peryataan diatas merupakan bagian dari investigasi EDC dalam mempelajari tentang
permasalahan tenaga honorer secara nasional, termasuk Guru Bantu DKI.
Khusus untuk GB DKI, unsur-unsur
yang punya kewenangan agar GB DKI dapat
diproses menjadi PNS adalah :
1.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai
pemilik tenaga honorer GB DKI.
2.
Kementerian PANRB, sebagai pemilik “Regulasi”
tentang Quota PNS.
3.
Gubernur Pemprov DKI, sebagai Pembina
Kepegawaian Daerah.
4.
Kadis Pendidikan DKI, sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
5.
Kepala BKD DKI, sebagai pemilik “Regulasi”
tentang kursi PNS DKI.
Saai ini kelima unsur diatas sedang berkordinasi untuk
membicarakan “Proses dan Mekanisme Pengangkatan GB DKI menjadi PNS”. Akan tetapi ada sekelompok Guru Bantu yang mengatasnamakan “Forum
GB DKI” ingin memaksakan kehendak melalui Aksi Demo di Depan Balaikota, 13
Maret 2014.
Aksi Demo tersebut dapat menyebabkan “Gubernur Pemprov DKI” TIDAK BERSEDIA MENGAKOMODIR GB MENJADI PNS, dan “Kepala
BKD DKI” TIDAK MEMBERIKAN KURSI PNS UNTUK GB DKI.
Untuk itu diharapkan agar GB DKI tidak melaksanakan aksi
demo tersebut, karena dapat menyebabkan buyarnya impian 5851GB DKI menjadi PNS,
atau dengan kata lain “GB DKI TIDAK DIPROSES MENJADI PNS”.
EDC “menduga” ada kelompok yang ingin memanfaatkan aksi demo
tersebut untuk “TUJUAN POLITIK TERTENTU”, atau dengan kata lain ingin
menunjukkan “EKSISTENSI”, karena “Jalur-laur kedalam sudah MAMPAT”.
Mari bersama-sama memperjuangkan GB DKI menjadi PNS, dan
jangan karena “KEINGINAN SESEORANG” menghancurkan “HARAPAN DAN IMPIAN 5851 GB
DKI MENJADI PNS”.
Informasi tentang perjuangan GB DKI menjadi PNS, dapat dibuka diwebsite "forkomgurubantudki.blogspot.com"