EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Rabu, 12 Maret 2014

Aksi Demo di Balaikota Dapat Gagalkan Harapan GB DKI Menjadi PNS


Salam Pendidikan,

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan “Permasalahan Nasional”, itu sebabnya pemerintah mengeluarkan UU No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu contoh permasalahan paling Fenomenal adalah Tenaga Honorer K1 Kementerian Keuangan, tenaga honorer tersebut memenuhi PP 48 2005 akan tetapi Menteri Keuangan sebagai Pembina Kepegawaian Pusat tidak bersedia “Mengakomodir menjadi PNS”, atau dengan kata lain Menteri Keuangan “TIDAK BERSEDIA” memakai tenaga honorer tersebut, demikian dikatakan Asisten Deputi SDM Kementerian PANRB.

Tenaga honorer tersebut tidak puas dan akhirnya berjuang melalui PTUN, pengadilan memutuskan “HONORER BERHAK MENJADI PNS”, akan tetapi Kementerian PANRB tidak dapat memproses menjadi PNS, karena Menteri sebagai pengguna tidak bersedia, demikian lanjutnya.

Persoalan mendasar GB DKI tidak diproses menjadi PNS juga persoalan pengguna, jika Pemprov DKI sekarang sudah bersedia mengakomodir GB menjadi PNS, berarti persoalan sudah selesai katanya.
Peryataan diatas merupakan bagian dari  investigasi EDC dalam mempelajari tentang permasalahan tenaga honorer secara nasional, termasuk Guru Bantu DKI.

Khusus untuk GB DKI,  unsur-unsur  yang punya kewenangan agar GB DKI dapat diproses menjadi PNS adalah :
1.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai pemilik tenaga honorer GB DKI.
2.       Kementerian PANRB, sebagai pemilik “Regulasi” tentang Quota PNS.
3.       Gubernur Pemprov DKI, sebagai Pembina Kepegawaian Daerah.
4.       Kadis Pendidikan DKI, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah.
5.       Kepala BKD DKI, sebagai pemilik “Regulasi” tentang kursi PNS DKI.

Saai ini kelima unsur diatas sedang berkordinasi untuk membicarakan “Proses dan Mekanisme Pengangkatan GB DKI menjadi PNS”. Akan tetapi ada sekelompok Guru Bantu yang mengatasnamakan “Forum GB DKI” ingin memaksakan kehendak melalui Aksi Demo di Depan Balaikota, 13 Maret 2014.

Aksi Demo tersebut dapat menyebabkan “Gubernur Pemprov DKI” TIDAK BERSEDIA MENGAKOMODIR GB MENJADI PNS, dan “Kepala BKD DKI” TIDAK MEMBERIKAN KURSI PNS UNTUK GB DKI.

Untuk itu diharapkan agar GB DKI tidak melaksanakan aksi demo tersebut, karena dapat menyebabkan buyarnya impian 5851GB DKI menjadi PNS, atau dengan kata lain “GB DKI TIDAK DIPROSES MENJADI PNS”.

EDC “menduga” ada kelompok yang ingin memanfaatkan aksi demo tersebut untuk “TUJUAN POLITIK TERTENTU”, atau dengan kata lain ingin menunjukkan “EKSISTENSI”, karena “Jalur-laur kedalam sudah MAMPAT”.

Mari bersama-sama memperjuangkan GB DKI menjadi PNS, dan jangan karena “KEINGINAN SESEORANG” menghancurkan “HARAPAN DAN IMPIAN 5851 GB DKI MENJADI PNS”.

Informasi tentang perjuangan GB DKI menjadi PNS, dapat dibuka diwebsite  "forkomgurubantudki.blogspot.com"