EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 30 Desember 2012

Kabar Gembira bagi Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Adanya rencana Pemerintah untuk merevisi PP 74 2008 tentang guru, tidak terlepas dari persoalan tenaga honorer Kemdiknas, yaitu Guru Bantu DKI, yang tidak diajukan Pemprov DKI pada proses pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 menjadi PNS tahun 2012.

Berikut Pernyataan Mendikbud M.Nuh, usai menghadiri puncak acara peringatan HGN dan HUT PGRI ke 67, Selasa (4/12) di Sentul Jawa Barat.

"Draft Revisi PP 74 Tahun 2008 saat ini sudah masuk uji publik, Intinya revisi PP ini menyangkut tata kelola guru mulai dari karir hingga berimplementasi pada kesejahteraan. Hal lain yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut adalah mengenai penempatan guru".

Masih berlakunya PP 74 Tahun 2008, menyebabkan guru-guru PNS tidak diperbolehkan mengajar disekolah swasta. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kemdiknas berkeinginan untuk mengambil suatu kebijakan agar guru-guru PNSpun bisa ditugaskan mengajar disekolah swasta.

Pengangkatan 850 guru bantu menjadi PNS tahun 2011 terindikasi adanya "proses politik", hal ini ditunjukkan dengan adanya tarik menarik kepentingan antara Kemdiknas dengan Pemprov DKI. Hal ini jugalah yang menyebabkan Presiden SBY menyampaikan pernyataan pada acara peringatan HGN dan HUT PGRI "agar guru jangan dibawa-bawa keranah politik".

Berikut merupakan bentuk tidak adanya perhatian Pemprov DKI terhadap keberadaan guru bantu DKI :
1). Dinas Pendidikan Pemprov DKI Tidak Pernah melakukan pembinaan terhadap guru bantu (Guru Non PNS) yang bertugas disekolah swasta.
2). Dinas Pendidikan Pemprov DKI Hanya Memperdulikan guru Non PNS yang bekerja di Instansi Pemerintah (honorer K2), hal ini terbukti dengan adanya Instruksi Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor : 47 Tahun 2012 tentang Pembinaan Guru Non PNS

Demikian disampaikan, agar guru bantu memahami bahwa Kemdiknas sedang mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 agar diangkat menjadi PNS.

Dan diharapkan agar guru bantu jangan percaya dengan adanya informasi "Pengumpulan Berkas" yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Selamat Tahun Baru 2013


Jakarta, 31 Desember 2012
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Senin, 24 Desember 2012

Jumlah dan Distribusi Tenaga Honorer APBN Guru Bantu DKI

Guru Bantu merupakan program pemerintah dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia, untuk memenuhi kekurangan guru. Pemerintah pada tahun 2003 dan 2004 telah memprogramkan guru bantu yang ditugaskan disekolah negeri maupun sekolah swasta.

Sesuai dengan PP 48 2005 guru bantu DKI  merupakan tenaga honorer yang ditempatkan bekerja disekolah swasta di wilayah DKI Jakarta, juga mempunyai Hak untuk diangkat menjadi CPNS.

Adapun jumlah dan distribusi guru bantu yang teregister pada  LPMP DKI Jakarta adalah 6688 orang, belum dikurangi dengan jumlah guru bantu yang sudah diangkat menjadi PNS tahun 2011.


Satuan Pendidikan                                Wilayah                                             Jumlah
                            Jakpus        Jakut        Jakbar        Jaksel        Jaktim              
           TK               152            191          296             371            509           1519
           SD               193            301          331             241            385           1451
           SMP            127            185          237             211            335           1095
           SLB               20                6           36                61              33             156
           SMU            134            111          178             248            359           1030
           SMK              97            110          229             400           594            1430

Sumber : Data PSI LPMP DKI Juni 2010

 Sebanyak 52-ribu tenaga honorer K1  Memenuhi Kriteria (MK), hasil verifikasi QA yang dilaksanakan Kemenpan (Desember 2012) dan akan diangkat menjadi CPNS 2013.

Pemerintah Pusat tetap mempunyai komitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer K1 menjadi PNS, sebagai indikasinya adalah :
1. Moratorium tiga menteri masih berlaku.
2. Belum diberlakukan penerimaan CPNS reguler 2013.

Belum ada informasi yang jelas terhadap sisa guru bantu DKI, untuk itu diharapkan teman2 GB tetap berjuang dan mencari informasi yang valid, serta tetap berkoordinasi dengan LPMP DKI.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Jakarta, 24 Desember 2012
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Sathahi. MMG

Senin, 17 Desember 2012

Pengumuman untuk Tenaga Honorer APBN Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Education Development Community memberitahukan kepada Guru Bantu DKI bahwa Menpan R&B akan melaksanakan  "Rapat Koordinasi Nasional tentang Penetapan Formasi tenaga honorer K1", pada Rabu tanggal 19 Desember 2012,Jam :09-selesai bertempat di Gedung Manggala Wanabhakti Jl. Gatot Subroto Jakarta.

Adapun agenda kegiatan Rakornas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penjelasan formasi CPNS tahun 2013.
2. Penjelasan hasil ATT dan QA BPKP.
3. Mekanisme penetapan NIP CPNS.
4. Penyerahan penetapan formasi tenaga honorer K1.

Diharapkan untuk guru bantu DKI yang ingin mencari informasi yang valid tentang nasib guru bantu untuk hadir pada kegiatan tersebut.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi.MMG

Minggu, 28 Oktober 2012

Untuk Dipahami Guru Bantu DKI

GB DKI merupakan tenaga honorer yang mempunyai HAK untuk diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP 48 tahun 2005,Jo PP 43 tahun 2007 dan Jo PP 56 tahun 2012.

Rekomendasi Kementerian Pendidikan Nasional No.79380/A.A5/KP/2009 bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah memprogramkan "Guru Bantu" yang ditugaskan bekerja disekolah Negeri dan sekolah swasta. Dari Rekomendasi tersebut diatas sangat jelas bahwa "Guru Bantu DKI" merupakan tenaga honorer "Ikatan Dinas" Kementerian Pendidikan Nasional yang ditugaskan mengajar disekolah-sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.

GB DKI bisa menjadi PNS 2012 jika :
1. Kemendiknas mengajukan GB DKI untuk diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah Negeri.
2. Pemprov DKI mengajukan GB DKI untuk diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah Negeri.

Jadi "Kewenangan" pengangkatan GB DKI menjadi PNS ada pada Kemendiknas dan Pemprov DKI,  bukan pada Kementerian Pan R&B dan BKN.

Demikian disampaikan, dan diharapkan rekan2 GB DKI mengerti Hak dan Regulasi keberadaan Guru Bantu, tetaplah berjuang. Salam Pendidikan.

Jakarta,  Oktober 2012
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Informasi Untuk Guru Bantu DKI

Education Development Community (EDC) merupakan salah satu lembaga/organisasi yang sangat perduli memperjuangkan HAK dan keberadaan Guru Bantu DKI.

Setelah melakukan konfirmasi ke BKD DKI dan Menpan R &B, berikut merupakan informasi tentang mengapa GB DKI tidak menjadi PNS tahun 2012 ???.
1. Pemprov DKI "Tidak Mengajukan" GB DKI untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur honorer.
2. Menpan R&B "Tidak Memproses" GB DKI menjadi PNS, karena bekerja di sekolah swasta.
3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 15 Oktober 2012 antara Menpan R&B dengan Komisi II DPR tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS 2012, melaporkan : Tenaga honorer K1 yang terdaftar seluruh Indonesia adalah 71.467, yang akan diangkat menjadi PNS dan sudah memenuhi kriteria (MK) adalah 47.622, sebanyak 23.845 tenaga honorer yang tidak memenuhi kreiteria (TMK) untuk diangkat menjadi PNS.
4. GB DKI termasuk dalam tenaga honorer TMK.
5. Kualifikasi  untuk tenaga honorer guru adalah harus sesuai dengan syarat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu pendidikan minimal S1/D.IV
6. Proses verifikasi QA (Quality Assurance) sebagai syarat administrasi Menpan R&B masih berlangsung sampai akhir Nopember 2012.

Dari informasi diatas GB DKI masih punya "Kesempatan" untuk diangkat menjadi PNS 2012 dengan syarat : PEMPROV DKI HARUS MENGAJUKAN  QUOTA TAMBAHAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PNS 2012" Paling lambat awal Nopember 2012.

Sampai sekarang 29 Oktober 2012 "Pemprov DKI" belum pernah mengajukan "Quota Tambahan" ke Menpan R&B tentang pengajuan pengangkatan tenaga honorer GB DKI menjadi PNS 2012.

Demikian disampaikan, agar semua teman2 GB DKI tidak termakan issu "Pengumpulan Berkas", mohon informasi ini disampaikan pada GB lainnya, terima kasih. Salam Pendidikan

Jakarta, 29 Oktober 2012
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Sathahi. MMG




Selasa, 09 Oktober 2012

Undangan Kepada Guru Bantu DKI

Education Development Community (EDC)
mengundang Guru Bantu DKI, untuk hadir  pada :
Hari/tgl : 
Rabu, 17 oktober 2012
Jam      : 
15.00 - selesai

Acara   : 
Diskusi tentang HAK dan Nasib GB DKI

Pembicara : 
Polaris, SH. MH (Praktisi Hukum)

Peserta : 50 orang

Tempat : 
GEDUNG SARINAH  Lt. 14 Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat

Demikian disampaikan, atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius. MMG


Catatan : Peserta membawa fotocopy SK Guru Bantu dan Tidak dipungut biaya
Konfirmasi peserta hubungi :
1. Drs. Antonius MMG    081388919200
2. Drs. N. Simaibang       081318471648
3. Drs. Jansen                  082111369859


Selasa, 02 Oktober 2012

Pemberitahuan Kepada Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Education Development Community mengharapkan kepada semua tenaga honorer guru bantu DKI,agar mempunyai "Pemahaman dan Persepsi" yang sama dalam memperjuangkan "Hak dan Nasib" GB DKI.

Ada 3 hal yang perlu dipahami tentang keberadaan tenaga honorer GB DKI, yaitu :
1. Surat Keputusan Kemendiknas N0. 034/U/2003 (SK pengangkatan GB) dan PP 48 2005 tentang "Tenaga Honorer" merupakan "Payung Hukum" tentang keberadaan GB DKI, sehingga "Pembiayaan Honor" menjadi "Anggaran Rutin APBN", dan GB DKI tidak lagi memperpanjang kontrak karena sudah bersifat mengikat pada PP 48 2005.
2. Tenaga Honorer, Khususnya GB DKI merupakan "Pegawai Ikatan Dinas Pemerintah" dibawah Kementerian Pendidikan Nasional. Mendiknas mengeluarkan "Permendiknas N0. 7 tahun 2006" untuk menambah "Honor" dari Rp. 460.000 menjadi Rp710.000 dan "Permendiknas No. 7 tahun 2011" untuk menambah honor Rp.710.000 menjadi Rp.1.000.000/bln.
3. Pengangkatan 850 GB DKI menjadi PNS tahun 2011 merupakan "Fakta" bahwa GB DKI merupakan tenaga honorer yang mempunyai "HAK" untuk diangkat menjadi CPNS.

Kemendiknas dan Pemprov DKI memperlakukan "Sewenang-wenang" Hak GB DKI untuk diangkat menjadi PNS. Padahal Pemerintah Pusat mengeluarkan "Kebijakan" agar mengangkat semua tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria PP 48 2005 diangkat menjadi CPNS tahun 2012.

Bukti perlakuan sewenang-wenang terhadap GB DKI adalah sebagai berikut :
1. Kemendiknas "Hanya" mengajukan 1400 tenaga honorer yang bekerja di UPL/UPT seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi CPNS 2012.
2. Pemprov DKI "Tidak Mengajukan" tenaga honorer GB DKI untuk diangkat menjadi CPNS 2012.

Demikian disampaikan, agar semua GB DKI mempunyai pemahaman yang sama dalam memperjuangkan hak dan keberadaan GB DKI, terima kasih.


Jakarta,   Oktober 2012
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius. MMG


Kamis, 20 September 2012

UCAPAN SELAMAT UNTUK GUBERNUR DKI TERPILIH

EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS KEMENANGAN  
JOKO WIDODO DAN  BASUKI PURNAMA 
PADA PILGUB PUTARAN II DKI JAKARTA 20 SEPTEMBER 2012

SEMOGA BAPAK MEMPERJUANGKAN 
NASIB GURU BANTU DKI MENJADI CPNS

SALAM PENDIDIKAN
DAN 
SELAMAT BEKERJA UNTUK DKI YANG LEBIH BAIK

Jumat, 14 September 2012

SURAT EDC TENTANG GURU BANTU KEPADA PRESIDEN RI

Nomor  : J. 053/EDC/IX/2012                                            Jakarta,   September 2012
Sifat      : Pengaduan Masyarakat                                      Kepada Yth ;
Lamp    : 1 berkas                                                                Presiden Republik Indonesia
Hal       : Perlakuan Sewenang-wenang Kemendiknas        Bapak SBY
              dan Pemprov DKI terhadap Tenaga Honorer         di
              Guru Bantu DKI Jakarta                                              Tempat


Salam Pendidikan,

Kami adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang perduli akan Perkembangan Pendidikan Nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister dengan Akte Notaris : Mena Trini, SH No. 08 tahun 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur.

Tahun 2012 Pemerintah Pusat memberlakukan "Kebijakan Nasional" untuk mengangkat semua tenaga honorer tertinggal, yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan PP 48 2005 serta sudah terdaftar pada database BKN, akan diangkat menjadi CPNS tahun 2012. Di Provinsi DKI Jakarta masih tersisa 5.960 Tenaga Honorer Guru Bantu, yang belum diangkat menjadi CPNS.

Menindaklanjuti surat pengaduan EDC Kepada Menpan & RB (terlampir), tentang penundaan sementara pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS di Pemprov DKI Jakarta 2012. Kami menyampaikan pengaduan masyarakat Kepada Bapak Presiden RI tentang Perlakuan Sewenang-wenang Kemendiknas dan Pemprov DKI Jakarta terhadap Tenaga Honorer Guru Bantu DKI Jakarta. 

Kami sebagai masyarakat mengadukan persoalan ini kepada Bapak, agar Bapak sebagai Presiden RI menggunakan Kewenangan dalam membuat Kebijakan maupun mengeluarkan Peraturan dalam menyelesaikan persoalan Tenaga Honorer Guru Bantu Provinsi DKI Jakarta.

Kami juga melihat, mendengar dan menyaksikan beberapa kali Bapak Presiden menyampaikan "Pidato" pada Ulang Tahun PGRI, bahwa Pemerintah Pusat sangat serius menyelesaikan persoalan "Tenaga Honorer Tertinggal" termasuk Guru Bantu juga akan diangkat menjadi CPNS.

Berikut adalah hal-hal perlakuan sewenang-wenang Kemendiknas dan Pemprov DKI Jakarta terhadap Tenaga Honorer Guru Bantu DKI Jakarta :
1). Kemendiknas "Kurang Serius" menyelesaikan persoalan Tenaga Honorer Guru Bantu DKI Jakarta.
2). Kemendiknas "Tidak Mampu" memberikan honor Guru Bantu setara dengan Upah Minimal Regional (UMR). Saat ini honor Guru Bantu hanya Rp. 1.000.000/bln.
3). LPMP DKI sebagai bagian dari Kemendiknas (Jabatan Eselon III) "Kurang Serius" memberikan informasi dan melakukan pembinaan terhadap Tenaga Honorer Guru bantu DKI Jakarta.
4). Pemprov DKI. Jakarta "Tidak Bersedia" mengangkat Tenaga Honorer Guru Bantu menjadi CPNS tahun 2012.
5). Pemprov DKI Jakarta melakukan "Penyimpangan Kewenangan" dalam proses pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS tahun 2011. Indikasinya : Menpan & RB memberikan kuota 850 Guru Bantu DKI untuk diangkat menjadi CPNS tahun 2011. Jumlah Guru Bantu yang memenuhi syarat sesuai dengan "Jurusan yang Dibutuhkan" hanya 677, terdapat 173 Guru Bantu yang diangkat dengan "PROSES SILUMAN".
6). Pemprov DKI Jakarta memberikan Tunjangan Kesra yang "Kurang Manusiawi" terhadap Tenaga Honorer Guru Bantu, yaitu sebesar Rp. 200.000/bln. Tidak sebanding dengan Tunjangan Kesra Guru PNS Pemprov DKI, yaitu sebesar Rp. 3.000.000/bln. Padahal Guru Bantu mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan Guru PNS Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu kami mohon Bapak Presiden serius dan perduli menyelesaikan persoalan Tenaga honorer, terutama Guru Bantu DKI Jakarta. Demikian kami sampaikan atas waktu dan perhatian bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.


Jakarta,    September 2012
Direktur Eksekutif EDC
           ttd
Drs. Antonius. MMG
           

Rabu, 12 September 2012

SURAT EDC TENTANG GURU BANTU KEPADA MENPAN & RB

Nomor : J.052/EDC/VI/2012                                                 Jakarta, 11 Juli 2012
Sifat     : Pengaduan Masyarakat                                         Kepada Yth :
Lamp   : -                                                                               Menteri PAN & RB
Perihal  : Penundaan Sementara Pengangkatan Honorer         Bapak Azwar Abubakar
              Jadi CPNSD DKI Jakarta 2012                               di
                                                                                                          Tempat


Salam Pendidikan,

Kami adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli akan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri Education development Community (EDC), teregister dengan Akte Notaris Mena Trini, SH Nomor 08 tanggal 10 Juli 2009.

Sehubungan dengan keluarnya PP 56 tahun 2012tentang tenaga honorer, yang isinya tidak secara spesifik menyatakan Guru Bantu akan diangkat menjadi CPNS. Untuk itu kami mohon Kebijakan dan Keputusan dari  Bapak Menpan & RB, agar menunda sementara pengangkatan CPNS melalui jalur honorer 2012 sebelum Guru Bantu diangkat jadi PNS.

Sebagai pertimbangan Bapak, berikut kami sampaikan tentang tenaga pendidik Guru Bantu yang diangkat secara Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional :
1). Tahun 2003 Pemerintah melalui Kemendiknas memberikan bantuan kepada guru swasta untuk meningkatkan kesejahteraan hidup yang anggarannya dibebankan pada DIPA APBN (Angkatan 1)
2). Tahun 2004 Pemerintah melalui Kemendiknas memberikan bantuan kepada guru swasta untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, yang anggarannya dibebankan pada DIPA APBN (Angkatan 2).
3). Tahun 2005 Presiden RI mengeluarkan PP 48 tentang tenaga honorer. Guru Bantu secara resmii
menjadi anggaran "Rutin APBN", yang artinya Guru Bantu telah secara otomatis ikatan dinas dengan Kemendiknas.
4) Tahun 2006 Guru Bantu secara Nasional dimasukkan menjadi tenaga honorer dan terdaftar di database BKN.
5). Tahun 2007 Presiden RI mengeluarkan PP 43 tentang tenaga honorer yang sebagian isinya sebagai berikut : Tenaga Honorer yang sudah terdaftar di database BKN dan memenuhi kriteria PP 48 2005 yang masih tertinggal akan diangkat menjadi CPNS dan tuntas tahun 2009.
6). Tahun 2010 ternyata masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat jadi CPNS termasuk sekitar 6800 Guru Bantu DKI Jakarta.
7). Tahun 2011 Pemerintah melalui Menteri Pan & RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan membuat "Peraturan Bersama" tentang penundaan sementara penerimaan PNS, kecuali tenaga pendidik, medis dan jabatan yang bersifat khusus.
8). Tahun 2011 Pemprov DKI Jakarta mengangkaat sekitar 777 Guru Bantu DKI menjadi CPNSD dengan alasan "dibutuhkan".
9). Tahun 2012 Presiden RI mengeluarkan PP 56 tentang Perubahan PP 48 yang sebagian isinya : "Seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 2005 akan diangkat jadi PNS dan akan tuntas tahun 2014.
10). Tahun 2012 Pemprov DKI Jakarta "Tidak mengajukan Guru Bantu" untuk diangkat menjadi CPNSD, padahal masih tersisa sekitar 6000 Guru Bantu yang belum diangkat menjadi PNS.
11). Berdasarkan UU Kepegawaian No. 43 tahun 1999 "Guru Bantu DKI berhak menjadi PNS" karena sudah Memenuhi Kriteria dan sesuai dengan PP 48 tahun 2005, Jo PP 43 2007, Jo PP 56 2012.

Untuk itu kami mohon Pertimbangan dan Kebijakan Bapak Meteri PAN & RB, agar Guru Bantu DKI di Prioritaskan menjadi CPNS tahun 2012. Demikian kami sampaikan, atas waktu dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


                                                                                      Jakarta, 11 Juni 2012
                                                                                      Direktur Eksekutif EDC


                                                                                      Drs. Antonius .MMG.

Tembusan :
1. Presiden RI.
2. Menteri Pendidikan Nasional.
3. Ketua Komisi X DPRRI
4. Ketua Komisi II DPRRI
5. Ketua DPRD DKI Jakarta

Senin, 10 September 2012

Media Indonesia - Rasa Aman Rakyat

Media Indonesia - Rasa Aman Rakyat
Setelah Indonesia Merdeka, walaupun terdapat "Multi Partai" tapi kekuatan politik hanya tiga, yaitu kelompok agamis, kelompok komunis dan kelompok nasionalis.Sejarah telah mencatat yang pernah menggunakan kekerasan/pemberontakan untuk mencapai tujuan adalah kelompok agamis dan komunis.Setelah kepemimpinan orde baru dan komunis "dimusnakan" kekuatan politik di Indonesia juga tiga, yaitu kelompok agamis,kelompok nasionalis dan kelompok militer.Sekarang ini munculnya kelompok "Teroris" atau "Teror yang Terorganisir" juga ingin mencapai tujuan "Politik Tertentu" dengan menggunakan "Kekerasan".Sekarang pemerintahan SBY "TIDAK MAMPU" memusnakan kelompok terorisme, KENAPA?????.."Hanya Tuhan yang Tahu!!!!".. Masyarakat sudah bosan,lelah,letih juga takut karena "Tidak Aman"...Ada apa kekuatan negara??? tidak mampu "MEMUSNAKAN" kelompok kecil yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan..SEJARAH AKAN MENCATAT..

Jumat, 07 September 2012

Media Indonesia - Negeri Kalah Bersaing

Media Indonesia - Negeri Kalah Bersaing
Indonesia adalah negara yang cukup luas dengan potensi sumber daya alam yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Faktor yang paling besar menyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara tetangga adalah kepemimpinan nasional,yaitu Presiden,Menteri serta anggota DPR/MPR, sebab   sistim "Birokrasi" dan kemampuan tenaga kerja yang rendah adalah produk dari kepemimpinan nasional, sebagai masyarakat saya merasakan dua periode kepemimpinan "SBY" adalah yang paling "Busuk" setelah masa kepemimpinan orde baru

Selasa, 28 Agustus 2012

Foto Wisuda 
Sarjana Pendidikan Tehnik Mesin Universitas Negeri Medan 1994
Bersama Almarhum Ayah dan Ibunda Tercinta

Surat edc pada Kadis Pendidikan DKI


         Jakarta, 24 April 2012
Nomor : J. 050/EDC/IV/2012                                               Kepada Yth :
Perihal : Konfirmasi tentang Pengangkatan Tenaga           Kepala Dinas Pendidikan
 Honorer Ketagori I DKI.Jakarta                            DKI Jakarta
                                                                                 di Tempat

Salam Pendidikan,
Kami merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat  yang peduli akan pengembangan pendidikan nasional dan menamakan diri Educatioan Development Community (EDC),teregister dengan Akte Notaris : Mena Trisni,SH (Notaris DKI Jakarta) No : 08 tanggal 10 Juli 2009.

Sehubungan dengan rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN menjadi CPNS, dan telah  memenuhi syarat sesuai dengan PP No 48 tahun 2005, Jo. PP 43 tahun 2007, maka kami beserta Forum Kepala Sekolah Swasta Jakarta (Guru Bantu DKI) minta konfirmasi tentang:
  1. Jumlah pengajuan Kuota CPNSD DKI. Jakarta tahun 2012.
  2. Dasar penetapan Tenaga Honorer Kategori I DKI.Jakarta.
  3. Dasar pengangkatan 707 Guru Bantu menjadi CPNSD DKI.Jakarta tahun 2011.
  4. Penjelasan  SE Menpan RB No. 3 tahun 2012 tentang pengumuman honorer yang Memenuhi Kriteria (MK) Kategori I paling lambat 31 Maret 2012 dan Kategori II paling lambat 30 April 2012 selama 14 hari di media online maupun cetak.

Perlu kami sampaikan ada sekelompok “Forum” yang mengatasnamakan Guru Bantu melakukan tindakan “Sewenang-wenang” dengan melakukan “Kutipan Kutipan Liar” serta memperjuangkan nasib guru Bantu DKI dengan muatan politik tertentu.Hal tersebut terjadi akibat “Pembiaran” dan kurang kooperatifnya Dinas Pendidikan DKI dalam mengakomodir dan memperjuangkan nasib Guru Bantu DKI.

Sebelum kami melaporkan dan melakukan tindakan selanjutnya, kami ingin konfirmasi yang jelas dari Kepala Dinas Pendidikan DKI. Jakarta.

Demikian disampaikan,atas waktu dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Jakarta,  April 2012
Direktur Eksekutif EDC
           ttd
Drs. Antonius. MMG