Salam Pendidikan,
Bersedianya Kementerian PANRB memberikan Quota PNS untuk GB
DKI dan Bersedianya Pemprov DKI mengakomodir GB menjadi PNSD merupakan “Kabar
Gembira” bagi seluruh GB DKI. Akan tetapi ada sekelompok “Forum GB” yang ingin melakukan “Intrik_intrik
Politik” dengan membawa-bawa persoalan
GB ke “Ranah Politik”, yaitu Komisi II DPR-RI.
Untuk dipahami bahwa “Kesepakatan Bersama” pada Rapat Dengan
Pendapat dengan DPR bukan merupakan “Produk Hukum”, hanya setingkat “Rekomendasi”
untuk menyelesaikan permasalahan. Jadi seandainya Pemprov DKI “TIDAK BERSEDIA”
mengakomodir 851 GB menjadi PNS sesuai dengan kesepakatan RDP Komisi II DPR
pada Oktober 2010, sebenarnya “TIDAK MASALAH”, sama halnya dengan Kemdikbud “TIDAK BERSEDIA” mengangkat 1141 GB
menjadi PNS hasil RDP juga “TIDAK MASALAH”.
Dalam hal “Kebijakan” Kementerian merupakan “Rival” dengan
DPR, karena DPR akan selalu melakukan “Kritik” dan cenderung melakukan “Intervensi”
terhadap kebijakan yang dilakukan Kementerian, akan tetapi dalam hal “Anggaran”
Kementerian dengan DPR adalah “Mitra yang Baik”, karena akan bagi-bagi “Uang”
ataupun bagi-bagi “Proyek”.
Kenapa ada Kelompok “Forum GB” yang “Bermain Politik”???..”Hanya
Tuhanlah Yang Tau”, yang penting Education Development Community (EDC) mengajak
seluruh komponen dan kelompok yang mengatasnamakan GB agar memperjuangkan “Kursi
PNS” untuk 5851 GB DKI dengan cara-cara yang benar dan bermartabat.
EDC sangat kawatir “Jangan Sampai” Menteri PANRB dan
Gubernur DKI “Mulai Bertingkah”, karena apabila hal itu terjadi maka putuslah
harapan 5851 GB menjadi PNS. Untuk menghindari hal tersebut sebaiknya GB DKI melakukan
tindakan sebagai berikut :
1.
Guru Bantu DKI (Perunit sekolah, personal)
berkirim surat kepada Bapak Menteri PANRB dan mengucapkan “Terima Kasih” karena
pada tanggal 26 Februari 2014 Bapak Menteri menyatakan bersedia memberikan
Quota PNS untuk GB DKI, dan bersedia “Duduk Bersama” dalam menyelesaikan
permasalahan GB DKI, dan dimohon untuk segera ditindaklanjuti. Tembusan
Kemdikbud dan Komisi II DPR : Tembusan dikirimkan untuk menghindari apabila ada
“pengaduan kelompok GB” dengan sendirinya “Teranulir”.
2.
Guru Bantu DKI (Perunit sekolah, personal)
berkirim surat kepada Gubernur Pemprov DKI dan mengucapkan “Terima Kasih”,
karena Pemprov sudah bersedia
mengakomodir GB menjadi PNSD, dan diharapkan Bapak Gubernur segera “Mengeksekusi”
, karena Kementerian PANRB sudah bersedia memberikan Quota PNS untuk GB DKI.
Tembusan tidak perlu karena surat tersebut akan di “desposisi” ke Kepala BKD
dan Kepala Dinas Pendidikan DKI.
Demikian disampaikan dan diharapkan seluruh GB DKI agar
segera “Berkirim Surat” sehingga Bapak Menteri PANRB dan Gubernur DKI segera
mengeksekusi kebijakan tersebut sehingga GB DKI dapat “DIPROSES MENJADI PNS”,
salam GB DKI terima kasih.