Rumitnya prosedur dan meksnisme yang
ditentukan oleh Menpan (Tim Verifikasi) dalam pengangkatan tenaga honorer
menjadi PNS yang memenuhi kriteria PP 48 tahun 2005, menimbulkan berbagai persoalan,
baik tenaga honorer Kementerian/lembaga juga tenaga honorer daerah
(Pemprov/Pemda/Kodya). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pengaduan yang
masuk Ke Menpan/BKN, dan juga banyak Pimpinan Daerah/DPRD yang secara langsung
mencari informasi dengan berkunjung dan beraudiensi dengan BKN maupun Kemempan.
Untuk tenaga honorer Kemdiknas,
yaitu guru bantu DKI, persoalan mendasar sehingga tidak lolos verifikasi adalah
disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI “Tidak bersedia” memberikan “Rekomendasi” melalui pengisian “Formulir K1”.
Menyikapi persoalan guru bantu DKI
dalam memperjuangkan nasib dan keberadaannya, Komisi II DPR-RI meresponi perjuangan tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama Kemempan, Kemdiknas dan Pemprov
DKI (Oktober 2010). Hasil RDP tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemprov DKI yang diwakili oleh Mantan Wagub.
Prijanto menyanggupi untuk mengakomodir GB DKI menjadi PNS sebanyak 850.
Pengangkatan GB DKI menjadi PNS
tahap pertama dilakukan pada tahun 2011 sebanyak 635 (angka tersebut kurang jelas disebabkan pengangkatan PNS dilakukan
bersamaan dengan honorer daerah), dan pengangkatan tahap kedua 28 Maret
2013 sebanyak 165. Melihat adanya selisih jumlah quota dan proses pengangkatan
yang terlalu lama, EDC menduga ada ketidak jujuran dan ada hal yang dengan
sengaja ditutup-tutupi oleh BKD DKI dan
Dinas Pendidikan sebagai “pengguna” guru bantu. (EDC berencana bulan April akan
mengadukan persoalan tersebut Kemenpan dan Gubernur DKI).
Melihat sulitnya proses menjadi
PNS melalui jalur PP 48 tahun 2005 dan masih banyaknya sisa GB DKI yang belum
jadi PNS, Kemdiknas mengambil suatu kebijakan dengan melakukan revisi PP 74
tahun 2008 tentang guru. Pada draff revisi PP tersebut terdapat pasal tambahan/revisi sehingga Kemdiknas/Pemerintah Daerah mempunyai
“Dasar Kewenangan” dalam mengangkat guru bantu menjadi PNS (Pasal 15 dan Pasal 58). Jika sesuai
agenda, revisi PP tersebut telah selesai
uji public, dan saat ini berada pada tahap pengesahan (Maret 2013).
Dengan keluarnya PP terbaru
tersebut, apabila Gubernur Pemprov DKI berkeinginan mengangkat GB DKI menjadi
PNS, Dasar Hukum yang digunakan adalah :
UU No 43 Tahun 1999 tentang
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 16A
1. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi PNS
bagi mereka yang telah bekerja bagi instansi yang menunjang kepentingan
nasional.
2. Persyaratan, tata cara dan pengangkatan langsung
menjadi pns, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
Yang dimaksud Peraturan
Pemerintah pada Pasal 16A ayat (2) diatas adalah revisi PP 74 tahun 2008 tentang
guru (PP terbaru tentang guru).
Education Development Community
(EDC), sangat mengharapkan Bapak Jokowi sebagai Gubernur DKI dapat
menyelesaikan persoalan guru bantu DKI dan memperbaiki kinerja birokrasi,
terutama pada Dinas Pendidikan sehingga tercapai tujuan “Jakarta Baru”, yaitu
Jakarta yang lebih baik.
Salam pendidikan, terima kasih.
Aktivis Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG