EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Sabtu, 30 Maret 2013

Guru Bantu DKI dapat diangkat langsung menjadi PNS oleh Gubernur DKI

Salam Pendidikan,

Rumitnya prosedur dan meksnisme yang ditentukan oleh Menpan (Tim Verifikasi) dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang memenuhi kriteria PP 48 tahun 2005, menimbulkan berbagai persoalan, baik tenaga honorer Kementerian/lembaga juga tenaga honorer daerah (Pemprov/Pemda/Kodya). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pengaduan yang masuk Ke Menpan/BKN, dan juga banyak Pimpinan Daerah/DPRD yang secara langsung mencari informasi dengan berkunjung dan beraudiensi dengan BKN maupun Kemempan.

Untuk tenaga honorer Kemdiknas, yaitu guru bantu DKI, persoalan mendasar sehingga tidak lolos verifikasi adalah disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI “Tidak bersedia” memberikan “Rekomendasi”  melalui pengisian  “Formulir K1”.

Menyikapi persoalan guru bantu DKI dalam memperjuangkan nasib dan keberadaannya, Komisi II DPR-RI meresponi  perjuangan tersebut  dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  Kemempan, Kemdiknas dan Pemprov DKI (Oktober 2010). Hasil RDP tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa  Pemprov DKI yang diwakili oleh Mantan Wagub. Prijanto menyanggupi untuk mengakomodir GB DKI menjadi PNS sebanyak 850.

Pengangkatan GB DKI menjadi PNS tahap pertama dilakukan pada tahun 2011 sebanyak 635 (angka tersebut kurang jelas disebabkan pengangkatan PNS dilakukan bersamaan dengan honorer daerah), dan pengangkatan tahap kedua 28 Maret 2013 sebanyak 165. Melihat adanya selisih jumlah quota dan proses pengangkatan yang terlalu lama, EDC menduga ada ketidak jujuran dan ada hal yang dengan sengaja ditutup-tutupi  oleh BKD DKI dan Dinas Pendidikan sebagai “pengguna” guru bantu. (EDC berencana bulan April akan mengadukan persoalan tersebut Kemenpan dan Gubernur DKI).

Melihat sulitnya proses menjadi PNS melalui jalur PP 48 tahun 2005 dan masih banyaknya sisa GB DKI yang belum jadi PNS, Kemdiknas mengambil suatu kebijakan dengan melakukan revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru. Pada draff revisi PP tersebut  terdapat  pasal tambahan/revisi  sehingga Kemdiknas/Pemerintah Daerah mempunyai “Dasar Kewenangan” dalam mengangkat guru bantu menjadi  PNS (Pasal 15 dan Pasal 58). Jika sesuai agenda, revisi PP tersebut  telah selesai uji public, dan saat ini berada pada tahap pengesahan (Maret 2013).

Dengan keluarnya PP terbaru tersebut, apabila Gubernur Pemprov DKI berkeinginan mengangkat GB DKI menjadi PNS, Dasar Hukum yang digunakan adalah :

UU No 43 Tahun 1999 tentang  Pegawai Negeri Sipil
Pasal 16A
1.      Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi PNS bagi mereka yang telah bekerja bagi instansi yang menunjang kepentingan nasional.
2.      Persyaratan, tata cara dan pengangkatan langsung menjadi pns, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Yang dimaksud Peraturan Pemerintah pada Pasal 16A ayat (2) diatas adalah revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru (PP terbaru tentang guru).

Education Development Community (EDC), sangat mengharapkan Bapak Jokowi sebagai Gubernur DKI dapat menyelesaikan persoalan guru bantu DKI dan memperbaiki kinerja birokrasi, terutama pada Dinas Pendidikan sehingga tercapai tujuan “Jakarta Baru”, yaitu Jakarta yang lebih baik.

Salam pendidikan, terima kasih.

Aktivis Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG