Honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah lolos verifikasi QA yang
dilaksanakan Kementerian PANRB, merujuk pada PP 56 tahun 2012. Pada saat di verifikasi
tenaga honorer tertinggal tersebut di kategorikan menjadi dua yaitu :
Kategori 1 (K1) : Honorer yang bertugas di Instansi Pemerintah dan dibiayai
oleh APBN/APBD dapat diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui tes.
Kategori 2 (K2) : Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah, namun
pembiayaannya tidak melekat pada APBN/APBD, dapat diproses menjadi PNS dengan
cara seleksi sesama K2.
Verifikasi QA tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa secara Administrasi dan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2012,
honorer K2 tersebut sudah memenuhi kriteria untuk diproses menjadi PNS, namun
karena quota CPNS terbatas menyebabkan masih banyak honorer K2 tertinggal yang
belum diproses menjadi PNS.
Lahirnya UU ASN No 5 tahun 2014 secara normatif memang menutup ruang dan
kesempatan bagi K2 untuk diproses jadi PNS, terutama Pasal tentang batas usia. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan sebenarnya pemerintah dapat mengangkat honorer tertinggal K2 tersebut menjadi
PNS melalui jalur “Kebijakan”.
Contoh Kebijakan yang pernah dikeluarkan pemerintah adalah memberikan 5600
quota PNS untuk Guru Bantu DKI, yang dalam teknis pelaksanaannya banyak
melanggar aturan/peraturan. Misalnya bidang studi yang diajarkan tidak linier
dengan ijazah, ribuan yang sudah memasuki usia pensiun dan yang paling parah
mengangkat 2500 guru TK menjadi PNS. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
dari tahun 2015 s/d 2017.
Menunggu tahapan proses Revisi UU ASN akan memakan waktu sangat lama,
begini gambarannya ; Menyusun Draff Revisi 1-2 tahun, setelah itu diajukan ke
DPR diperkirakan 2-3 tahun sebab ada tarik menarik kepentingan disitu, setelah
itu Revisi PP 49 tahun 2018 diperkirakan 1-2 tahun. Revisi UU ASN dan Revisi PP
selesai, rezim pemerintahan sudah berganti. Belum tentu pemerintahan yang baru
bersedia melanjutkan. Tahapan proses revisi tersebut hanya untuk mengulur-ulur
waktu dan akan jadi “Jebakan Batman” untuk honorer K2.
Jadi langkah terbaik untuk honorer K2 adalah meminta “Kebijakan Pemerintah”
melalui Kementerian PANRB. Apabila pemerintah tidak bersedia, honorer K2 dapat
melakukan upaya hukum untuk mencabut 5600 SK PNS Guru Bantu DKI yang cacat
hukum.
Guru Bantu adalah honorer Kemdiknas yang bekerja di sekolah swasta,
pembiayaannya dibiayai APBN, sedangkan honorer tertinggal K2 adalah honorer
yang bekerja di Instansi Pemerintah namun pembiayaannya Non APBN/APBD, jadi
hampir sama statusnya menurut PP 56 , dan waktu diverikasi Guru Bantu DKI tersebut juga
dikategorikan Honorer K2. Selamat memilih langkah berikutnya.
3 Juli 2020
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG