EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

GURU BANTU DKI

Guru Bantu DKI adalah Tenaga Honorer Kementerian Pendidikan Nasional yang diperbantukan sebagai Tenaga Pendidik disekolah-sekolah swasta di wilayah DKI. Jakarta.

Dasar Hukum keberadaan Guru Bantu DKI adalah sebagai berikut :
1. SK pengangkatan Surat Keputusan  Mendiknas No : 034/U/2003.
2. Penetapan sebagai Tenaga Honorer PP 48 tahun 2005 tentang Tenaga Honorer.
3. Honor/bln Rp. 710.000 dari APBN : Permendiknas No. 07 tahun 2006.
4. Honor/bln Rp. 1.000.000 dari APBN : Permendiknas No. 07 tahun 2011.

Guru Bantu DKI mempunyai HAK untuk diangkat secara otomatis sebagai CPNS sesuai dengan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007, dan sebagai buktinya adalah pengangkatan 850 guru bantu DKI menjadi PNS secara otomatis (tanpa tes) tahun 2011.

Guru Bantu DKI yang belum diangkat menjadi PNS masih tersisa sebanyak 5.965.

Salam pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG