EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 26 Maret 2013

Draff Surat Audensi EDC dengan Wagub DKI


Nomor : J.059/EDC/III/2013                                                  Jakarta, 25 Maret 2013
Sifat    : Pengaduan Masyarakat                                             Kepada Yth:
Lamp   : -                                                                                 Wagub Pemprov DKI
Perihal : Permohonan Audensi tentang Quota CPNS          Bpk Ir. Basuki Purnama
             dan Kinerja Dinas Pendidikan DKI.                       di
                                                                                                 Tempat


Salam Pendidikan,

Kami adalah kelompok masyarakat yang peduli akan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister Akte Notaris : Mena Trini, SH No :08 tanggal 10 Juli 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, email : antoniussathahi@yahoo.com, web: antoniusedc.blogspot.com.

Sehubungan dengan akan keluarnya PP terbaru tentang guru (revisi PP 74 tahun 2008), serta adanya wacana Pemprov DKI mengakomodir Guru Bantu untuk diangkat menjadi PNS sebagai quota tambahan CPNSD DKI tahun 2013, kami sebagai lembaga dan aktivis perdidikan sangat berterima kasih atas wacana tersebut.

Kami juga membaca dan melihat bahwa Bapak Wagub. Ir. Basuki Tjahaya Purnama sangat paham dan perduli terhadap “Persoalan Tenaga Honorer Kemdiknas” yang diperlakukan sewenang-wenang oleh BKD dan Dinas Pendidikan DKI, hal itu ditunjukkan dari berbagai posting pada web. Ahok.org, sewaktu Bapak Basuki sebagai anggota DPR-RI pada Komisi II dengan mitra kerja Kementerian Pan & RB.

Sebagai informasi kepada Bapak, bahwa guru bantu DKI “Tidak Lolos” verifikasi QA yang dilakukan oleh Kementerian PAN&RB, dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan PP 48 2005 adalah disebabkan oleh :
  1. BKD DKI tidak mengakui keberadaan guru bantu.
  2. Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak mau memberikan rekomendasi melalui pengisian  ”Formulir K1”.
Kedua hal tersebut diatas menjadikan guru bantu menjadi status “TMK”, yaitu honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PNS.

Bahwa saat ini Kepala Dinas Pendidikan DKI bersama-sama “Forum GB” (kelompok B) berkeinginan memperjuangkan guru bantu untuk diangkat menjadi PNS merupakan “sesuatu” yang pantas dipertanyakan. Kemungkinan ada “kepentingan tertentu” antara Kadis Pendidikan DKI dengan “Forum GB kelompok B”, dan EDC “pantas menduga” bahwa Kadis Pendidikan DKI sedang “mencari dukungan” sehingga tidak dilengserkan dari kedudukannya.
.
Disamping persoalan guru bantu masih banyak persoalan lain, dilingkungan Dinas Pendidikan DKI terutama  temuan PPATK tentang kebocoran anggaran pendidikan pada APBD 2012.
Untuk itu Education Development Community (EDC) mengharapkan Bapak Wagub DKI memberikan waktu dan perhatian untuk bertemu dan beraudensi, serta saling memberikan informasi dalam memperbaiki sistim/regulasi/peraturan dan kinerja Dinas Pendidikan menuju “Jakarta Baru”, yaitu Jakarta yang lebih baik.

Demikian disampaikan, atas waktu dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


                                                                                    Jakarta, 25 Maret 2013
                                                                                    Direktur Eksekutif EDC

                                                                                    Drs. Antonius Sathahi. MMG