Nomor : J.059/EDC/III/2013 Jakarta,
25 Maret 2013
Sifat : Pengaduan
Masyarakat Kepada
Yth:
Lamp : - Wagub
Pemprov DKI
Perihal : Permohonan Audensi
tentang Quota CPNS Bpk Ir. Basuki Purnama
dan Kinerja Dinas Pendidikan DKI. di
Tempat
Salam Pendidikan,
Kami adalah kelompok masyarakat
yang peduli akan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri
Education Development Community (EDC), teregister Akte Notaris : Mena Trini, SH
No :08 tanggal 10 Juli 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V
Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, email : antoniussathahi@yahoo.com, web:
antoniusedc.blogspot.com.
Sehubungan dengan akan keluarnya
PP terbaru tentang guru (revisi PP 74 tahun 2008), serta adanya wacana Pemprov
DKI mengakomodir Guru Bantu untuk diangkat menjadi PNS sebagai quota tambahan
CPNSD DKI tahun 2013, kami sebagai lembaga dan aktivis perdidikan sangat
berterima kasih atas wacana tersebut.
Kami juga membaca dan melihat
bahwa Bapak Wagub. Ir. Basuki Tjahaya Purnama sangat paham dan perduli terhadap
“Persoalan Tenaga Honorer Kemdiknas” yang diperlakukan sewenang-wenang oleh BKD
dan Dinas Pendidikan DKI, hal itu ditunjukkan dari berbagai posting pada web.
Ahok.org, sewaktu Bapak Basuki sebagai anggota DPR-RI pada Komisi II dengan
mitra kerja Kementerian Pan & RB.
Sebagai informasi kepada Bapak,
bahwa guru bantu DKI “Tidak Lolos” verifikasi QA yang dilakukan oleh Kementerian
PAN&RB, dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan
PP 48 2005 adalah disebabkan oleh :
- BKD DKI tidak mengakui keberadaan guru bantu.
- Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak mau memberikan rekomendasi melalui pengisian ”Formulir K1”.
Kedua hal tersebut diatas
menjadikan guru bantu menjadi status “TMK”, yaitu honorer yang tidak memenuhi kriteria
untuk diangkat menjadi PNS.
Bahwa saat ini Kepala Dinas Pendidikan DKI bersama-sama “Forum GB”
(kelompok B) berkeinginan memperjuangkan guru bantu untuk diangkat menjadi PNS
merupakan “sesuatu” yang pantas
dipertanyakan. Kemungkinan ada “kepentingan
tertentu” antara Kadis Pendidikan DKI dengan “Forum GB kelompok B”, dan EDC
“pantas menduga” bahwa Kadis Pendidikan DKI sedang “mencari dukungan” sehingga tidak dilengserkan dari kedudukannya.
.
Disamping persoalan guru bantu
masih banyak persoalan lain, dilingkungan Dinas Pendidikan DKI terutama temuan PPATK tentang kebocoran anggaran pendidikan
pada APBD 2012.
Untuk itu Education Development
Community (EDC) mengharapkan Bapak Wagub DKI memberikan waktu dan perhatian
untuk bertemu dan beraudensi, serta saling memberikan
informasi dalam memperbaiki sistim/regulasi/peraturan dan kinerja Dinas
Pendidikan menuju “Jakarta Baru”, yaitu Jakarta yang lebih baik.
Demikian disampaikan, atas waktu
dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta,
25 Maret 2013
Direktur
Eksekutif EDC
Drs.
Antonius Sathahi. MMG