Sifat : Pengaduan Masyarakat Kepada Yth :
Lamp : - Menteri Pendidikan Nasional
Perihal : Honorarium dan Perlakuan terhadap Bapak M. Nuh
Guru Bantu DKI di
Tempat
Salam Pendidikan,
Kami
adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli akan pengembangan
pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community
(EDC), teregister dengan Akte Notaris Mena Trini, SH Nomor 08 tanggal
10 Juli 2009.
Sehubungan
dengan keluarnya Surat Kepala LPMP DKI Nomor :6317/J28/LL/2012 tentang Pemberitahuan Honorium Guru Bantu Tahun 2013 (terlampir) bahwa honorarium guru bantu akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Umum (SMA&SMK) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (SD,SMP,SLB/SDLB).
Menyikapi surat Kepala LPMP DKI tersebut diatas, EDC menyampaikan pengaduan kepada Bapak Menteri Pendidikan Nasional sebagai berikut :
1. Bahwa sampai hari ini 07 Maret 2013 belum ada informasi secara resmi (tertulis) dari Dirjen Menengah Umum/Dasar tentang alasan belum turunnya honorarium guru bantu DKI.
2. Bahwa Kepala LPMP DKI sebagai perpanjangan tangan dari Kemdiknas "kurang serius" menangani persoalan guru bantu DKI, baik sebagai fungsi administrasi maupun sebagai fungsi pembinaan.Hal ini terbukti karena LPMP DKI tidak pernah melakukan pembinaan kepada guru bantu, dan LPMP tidak pernah mengumumkan berapa jumlah, nama serta distribusi guru bantu DKI pada media wesite LPMP DKI.
3. Bahwa proses dan mekanisme pengangkatan guru bantu menjadi PNS DKI tahun 2011 "kurang transparan" dan patut diduga adanya unsur "Kolusi" antara Pejabat LPMP DKI dengan Pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan DKI. Hal ini terindikasi karena tidak pernah diumumkan berapa jumlah dan nama-nama guru bantu yang sudah diangkat menjadi PNS pada media website LPMP DKI. Hal tersebut berhubungan dengan jumlah quota guru bantu yang berhak diangkat menjadi PNS adalah 850 orang. (Kesepakatan RDP Komisi II dengan Menpan,Mendiknas dan Pemprov DKI Oktober 2010).
Menyikapi surat Kepala LPMP DKI tersebut diatas, EDC menyampaikan pengaduan kepada Bapak Menteri Pendidikan Nasional sebagai berikut :
1. Bahwa sampai hari ini 07 Maret 2013 belum ada informasi secara resmi (tertulis) dari Dirjen Menengah Umum/Dasar tentang alasan belum turunnya honorarium guru bantu DKI.
2. Bahwa Kepala LPMP DKI sebagai perpanjangan tangan dari Kemdiknas "kurang serius" menangani persoalan guru bantu DKI, baik sebagai fungsi administrasi maupun sebagai fungsi pembinaan.Hal ini terbukti karena LPMP DKI tidak pernah melakukan pembinaan kepada guru bantu, dan LPMP tidak pernah mengumumkan berapa jumlah, nama serta distribusi guru bantu DKI pada media wesite LPMP DKI.
3. Bahwa proses dan mekanisme pengangkatan guru bantu menjadi PNS DKI tahun 2011 "kurang transparan" dan patut diduga adanya unsur "Kolusi" antara Pejabat LPMP DKI dengan Pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan DKI. Hal ini terindikasi karena tidak pernah diumumkan berapa jumlah dan nama-nama guru bantu yang sudah diangkat menjadi PNS pada media website LPMP DKI. Hal tersebut berhubungan dengan jumlah quota guru bantu yang berhak diangkat menjadi PNS adalah 850 orang. (Kesepakatan RDP Komisi II dengan Menpan,Mendiknas dan Pemprov DKI Oktober 2010).
Akibat tiga hal tersebut diatas guru bantu DKI menjadi kehilangan sumber informasi dan kehilangan induk (instansi yang penanggungjawab), sehingga saat ini terjadi pengelompokan-pengelompokan yang mengatasnamakan guru bantu DKI. dan kelompok tersebut sering memberikan informasi-informasi yang tidak jelas, bahkan ada kelompok yang melakukan kutipan-kutipan uang dengan alasan pemberkasan serta membentuk koperasi yang mengatasnamakan guru bantu DKI.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami berharap Bapak Menteri Pendidikan berkenan memberikan informasi dan pernyataan tentang proses penyelesaian tenaga honorer Kemdiknas guru bantu DKI, atas keperdulian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, Maret 2013
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi.MMG.