EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Jumat, 03 Juli 2020

EDC : Revisi UU ASN Bukan Opsi Terbaik Untuk Honorer K2

Salam Honorer,

Honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah lolos verifikasi QA yang dilaksanakan Kementerian PANRB, merujuk pada PP 56 tahun 2012. Pada saat di verifikasi tenaga honorer tertinggal tersebut di kategorikan menjadi dua yaitu :
Kategori 1 (K1) : Honorer yang bertugas di Instansi Pemerintah dan dibiayai oleh APBN/APBD dapat diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui tes.
Kategori 2 (K2) : Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah, namun pembiayaannya tidak melekat pada APBN/APBD, dapat diproses menjadi PNS dengan cara seleksi sesama K2.

Verifikasi QA tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa secara Administrasi dan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2012, honorer K2 tersebut sudah memenuhi kriteria untuk diproses menjadi PNS, namun karena quota CPNS terbatas menyebabkan masih banyak honorer K2 tertinggal yang belum diproses menjadi PNS.

Lahirnya UU ASN No 5 tahun 2014 secara normatif memang menutup ruang dan kesempatan bagi K2 untuk diproses jadi PNS, terutama Pasal tentang batas usia. Dengan berbagai alasan  dan pertimbangan sebenarnya pemerintah dapat mengangkat honorer tertinggal K2 tersebut menjadi PNS melalui jalur “Kebijakan”.

Contoh Kebijakan yang pernah dikeluarkan pemerintah adalah memberikan 5600 quota PNS untuk Guru Bantu DKI, yang dalam teknis pelaksanaannya banyak melanggar aturan/peraturan. Misalnya bidang studi yang diajarkan tidak linier dengan ijazah, ribuan yang sudah memasuki usia pensiun dan yang paling parah mengangkat 2500 guru TK menjadi PNS. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dari tahun 2015 s/d 2017.

Menunggu tahapan proses Revisi UU ASN akan memakan waktu sangat lama, begini gambarannya ; Menyusun Draff Revisi 1-2 tahun, setelah itu diajukan ke DPR diperkirakan 2-3 tahun sebab ada tarik menarik kepentingan disitu, setelah itu Revisi PP 49 tahun 2018 diperkirakan 1-2 tahun. Revisi UU ASN dan Revisi PP selesai, rezim pemerintahan sudah berganti. Belum tentu pemerintahan yang baru bersedia melanjutkan. Tahapan proses revisi tersebut hanya untuk mengulur-ulur waktu dan akan jadi “Jebakan Batman” untuk honorer K2.

Jadi langkah terbaik untuk honorer K2 adalah meminta “Kebijakan Pemerintah” melalui Kementerian PANRB. Apabila pemerintah tidak bersedia, honorer K2 dapat melakukan upaya hukum untuk mencabut 5600 SK PNS Guru Bantu DKI yang cacat hukum.

Guru Bantu adalah honorer Kemdiknas yang bekerja di sekolah swasta, pembiayaannya dibiayai APBN, sedangkan honorer tertinggal K2 adalah honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah namun pembiayaannya Non APBN/APBD, jadi hampir sama statusnya menurut PP 56 , dan waktu diverikasi Guru Bantu DKI tersebut juga dikategorikan Honorer K2. Selamat memilih langkah berikutnya.

3 Juli 2020
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Rabu, 01 Juli 2020

EDC : Hanya Dua Opsi Memperjuangkan Tenaga Honorer

Salam honorer

Yang dimaksud dengan Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pengertian Tenaga Honorer tersebut tertuang pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Syarat lain tertuang pada Pasal 3 tentang usia maksimal 46 tahun.

Seluruh Honorer yang memenuhi syarat PP 48 tersebut akan diangkat menjadi CPNS sampai tahun 2009, namun pada saat pelaksanaannya terdapat banyak persoalan sehingga PP tersebut direvisi menjadi PP 43 tahun 2007. Poin penting pada PP 43 tersebut adalah untuk memprioritaskan pengangkatan CPNS tenaga guru dan tenaga medis kesehatan.

Dalam proses pengangkatan CPNS dari jalur honorer tersebut ternyata belum tuntas hingga tahun 2009 seperti yang tertuang pada PP 48 2005, sehingga pemerintah kembali merevisi PP tersebut menjadi PP 56 tahun 2012.  Pada PP 56 tersebut muncullah istilah honorer tertinggal yang kemudian dikategorikan menjadi Honorer K1 dan K2. Honorer K1 adalah tenaga honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah dan pembiayaannya melekat pada APBN/APBD akan diangkat menjadi CPNS tanpa tes, sedangkan Honorer K2 adalah tenaga honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah namun pembiayaannya tidak bersumber pada APBN/APBD, juga diberikan kesempatan menjadi CPNS dengan cara di tes sesama honorer K2.

Pada akhir pemerintahannya SBY mengesahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada UU tersebut muncullah istilah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang disebut juga pegawai ASN Non PNS.

UU ASN dimasa pemerintahan SBY inilah yang menutup ruang atau kesempatan bagi tenaga honorer, terutama honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS. Sudah dua kali dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun keduanya ditolak oleh MK. Disinilah salah satu letak persoalan yang kurang dipahami oleh komunitas yang mengatasnamakan honorer K2. Komunitas tersebut lebih memilih mengajukan uji materi ke MK, dari pada menuntut pemerintah merevisi UU ASN, padahal Agustus 2015 sudah pernah ditolak oleh MK.

Pada Desember 2018 akhirnya pemerintahan Jokowi pengeluarkan PP 49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), PP 49 tersebut merupakan turunan dari UU No. 5 tahun 2014. PP 49 tersebut juga menjadi dasar penerimaan pegawai ASN Non PNS yang disebut dengan P3K, dan sudah dilaksanakan seleksi penerimaan pada tahun 2019 untuk quota kurang lebih 50000 P3K.

Setelah memahami seluruh Regulasi tentang honorer seperti diatas, langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh komunitas honorer?

Menurut Analisa EDC hanya 2 opsi pilihan yang seharusnya dilakukan oleh komunitas honorer, yaitu :
Opsi Pertama:
Jika tujuan akhir perjuangan diangkat jadi ASN PNS, komunitas harus mendesak pemerintah agar merevisi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Opsi Kedua:
Jika tujuan akhir perjuangan diangkat jadi PPPK (ASN Non PNS), komunitas harus mendesak pemerintah untuk membuat peraturan yang jelas tentang Perjanjian Kerja, sebab jangan sampai Pejabat Pemerintah seenaknya memutus perjanjian kerja terhadap PPPK.

Menurut EDC, mendesak pemerintah mengeluarkan SK/Honor untuk 50.000 PPPK yang sudah lolos seleksi adalah tindakan yang kurang tepat, sebab masih ada ruang untuk PPPK yang lolos seleksi diangkat menjadi PNS apabila UU ASN direvisi.

Mengatakan Keppres dapat menjadikan honorer diangkat menjadi PNS adalah pernyataan konyol, hal itu menunjukkan bahwa komunitas tersebut tidak memahami peraturan tentang honorer, sangat memprihatinkan adanya komunitas yang menyatakan semangat Keppres untuk diangkat jadi PNS.


Juli 2020
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMg



Senin, 22 Mei 2017

EDC ; SK CPNS GURU BANTU DKI CACAT HUKUM

Salam Pendidikan,
Guru Bantu merupakan program Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2003 dan 2004, pembiayaan program tersebut dibebankan pada APBN dan  ditugaskan mengajar pada sekolah swasta di Pemprov DKI.

Pada tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan PP 48 tentang pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi PNS. Dengan keluarnya PP 48 tersebut peserta program Guru Bantu dimasukkan pada database BKN dan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH). Namun peserta program Guru Bantu tetap tidak diproses menjadi CPNS karena bekerja pada instansi swasta.

Pemerintah dua kali melakukan perubahan pada PP 48, yaitu perubahan pertama menjadi PP 43 tahun 2007 dan perubahan kedua menjadi PP 56 tahun 2012. Namun perubahan PP tersebut belum mampu mengakomodir Guru Bantu menjadi CPNS secara mekanisme normal. Pada tahun 2010 Guru Bantu memperoleh  kursi CPNS melalui “Proses Politik” pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB, Kemdiknas dan Pemprov DKI. RDP tersebut memberikan “Rekomendasi” pengangkatan 850 Guru Bantu menjadi PNS oleh Pemprov DKI.

Pada verifikasi Quality Assurance (QA) 2012 yang dilakukan Kementerian PANRB, menempatkan peserta Guru Bantu menjadi honorer Tidak Memenuhi Kreteria (TMK) untuk diproses menjadi CPNS. Posisi TMK tersebut menutup harapan Guru Bantu menjadi CPNS, walaupun masih teregister sebagai honorer pada database BKN, sebab sesuai dengan perubahan kedua PP 56 tahun 2012 seluruh proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan berakhir pada tahun anggaran 2014.

Mengingat permasalahan Guru Bantu sangat rumit dan khusus, terbukti dengan kursi PNS hanya diperoleh dengan jalur politik melalui RDP, masih ada kesempatan untuk Guru Bantu menjadi PNS apabila Presiden berkenan mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden, seperti tertuang pada Pasal 5 ayat 5 PP 56 tahun 2012.

Pada tgl 20 April 2015 Menteri PANRB mengirim surat No. B/1398/M.PAN/04/2015, kepada Gubernur Pemprov DKI perihal pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi CPNS dan Guru Bantu yang akan diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria adalah sebagai berikut :
a.       Berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun, pada tanggal 1 Januari 2005.
b.      Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) pada saat pengangkatan, dibuktikan dengan izajah yang bersangkutan.
c.       Mata ajar/bidang studi/guru kelas sesuai dengan ijazah/sertifikasi yang dimiliki.
d.      Mengajar sebagai guru terus menerus, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Keterangan Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
e.      Mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Surat tersebut diatas sudah melampaui batas kewenangan seorang menteri, sebab sudah tidak ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan pengangkatan honorer menjadi PNS,  karena menurut ketentuan  PP 56 batas akhir pengangkatan honorer menjadi PNS adalah tahun 2014, artinya surat tersebut sudah melanggar PP 56 tahun 2012 karena dikeluarkan April 2015. Guru Bantu dapat diproses menjadi CPNS hanya dengan KEPUTUSAN PRESIDEN.

Dengan demikian, seluruh prosedur dan mekanisme pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS adalah cacat hukum, sebab dilaksanakan berdasarkan surat Menteri PANRB yang cacat hukum. Artinya seluruh SK CPNS Guru Bantu DKI juga cacat hukum.


Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Manurung

Minggu, 07 Mei 2017

EDC : 5000 CPNS GB DKI dan Kadis Pendidikan DKI berpotensi jadi "TERSANGKA"

Salam Pendidikan,

Almarhumah mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI pernah memberikan nasehat ; Jika  EDC membongkar penyimpangan pengangkatan GB menjadi CPNS berarti EDC TIDAK IKLAS membantu GB menjadi CPNS. Nasehat itulah yang menyebabkan EDC menahan diri, dan tidak berusaha mengganggu proses pengangkatan GB DKI menjadi CPNS, nasehat itu juga jelas menunjukkan bahwa memang terjadi penyimpangan-penyimpangan pada proses pengangkatan GB DKI menjadi CPNS.

Pertemuan Kepala BKD DKI, Sekretaris PGRI DKI dan Elis Sukmawaty dkk (Relawan Jokowi-Ahok Pilkada DKI 2012) dengan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Maret 2017 di Istana Negara menjadi salah satu pemicu munculnya wacana somasi untuk AHOK. EDC menduga bahwa pertemuan tersebut dilakukan hanya untuk mencari “Dukungan Politik Jokowi” pada Pilkada DKI 2017, sebab tidak ada niat Kepala BKD DKI untuk mencari solusi terhadap ratusan GB DKI yang tidak diproses menjadi CPNS.

Penyebab utama munculnya wacana somasi adalah Undangan Syukuran GB DKI tangal 20 Mei 2017 di masjid At’tin TMII dengan iuaran Rp. 350.000/GB. Kegiatan tersebut kurang pantas dilakukan pada saat nasib ratusan GB terkatung-katung, dan kutipan-kutipan seperti inilah penyebab EDC tidak sejalan dengan Elis Sukmawati dkk, sebab Elis Sukmawaty “Terlalu Sering” melakukan kutipan-kutipan untuk kegiatan tertentu dengan memanfaatkan nama “Relawan Jokowi”.

Berikut draf somasi yang akan dikirimkan untuk AHOK ;

Nomor :   /EDC/V/2017                                                                 Jakarta,  Mei 2017
Perihal  :  Somasi/peringatan                                                     Kepada Yth :
1.       Gubernur Pemprov DKI
2.       Kepala BKD DKI
3.       Kepala Dinas Pendidikan DKI
Dengan hormat,

Education Development Community adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang teregister pada Akte Notaris Mena Trini, SH, bertindak atas nama lembaga dan anggota peserta program Guru Bantu Kementerian Pendidikan Nasional, selanjutnya disebut Guru Bantu DKI (GB DKI) ;

Nama                   : Drs. Antonius Manurung
NIGB                     : 090105413
Pendidikan         : Sarjana Pendidikan
Alamat                 : Cluster Heliconia Blok H/H24 Legok Tangerang

Sebagai peserta program Guru Bantu DKI, saya dan ratusan GB DKI lainnya telah dirugikan dan tidak dapat diproses menjadi CPNS akibat kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 263, 266 dan 267 KUHAP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen yang dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan DKI. Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Guru Bantu DKI pada tahun 2014. SPK tersebut adalah ASPAL (dokumen palsu), sebab masa berlaku SPK GB DKI adalah tahun 2008.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa Gubernur Pemprov DKI telah mengeluarkan SK CPNS  tahap pertama dan tahap kedua untuk quota GB DKI, dimana dasar dari diprosesnya GB DKI menjadi CPNS adalah dengan menggunakan SPK ASPAL.
2.       Bahwa Kepala BKD telah menggunakan SPK ASPAL (Dokumen Palsu), sebagai dasar GB DKI mengikuti CAT yang diadakan oleh Kementerian PANRB 2015.
3.       Bahwa Suku Dinas Pendidikan DKI telah mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja untuk GB DKI (SPK ASPAL) pada tahun 2014, dimana SPK GB DKI sudah berakhir tahun 2008.
4.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI telah melakukan penyimpangan penggunaan APBD DKI Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan memberikan “Dana Hibah” kepada GB DKI yang sudah ditetapkan jadi CPNS.
5.       Bahwa penggangkatan sekitar 5000 GB DKI menjadi CPNS adalah perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 ; tentang batas usia maksimum 35 tahun, ijazah tidak linier dan tidak berdasarkan kebutuhan.
6.       Bahwa pengangkatan sekitar 5000 GB DKI  menjadi CPNS adalah perbuatan melanggar hukum, sebab GB DKI adalah tenaga honorer Kementerian Pendidikan yang statusnya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) melalui verifikasi QA yang dilaksanakan oleh KemenPANRB.

Untuk itu melalui somasi ini, saya mengharapkan :
1.       Gubernur Pemprov DKI mencabut SK CPNS Nomor ; 1338 Tahun 2016 tentang pemberkasan 1694 Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016 dan seluruh SK tentang  pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS.
2.       Kepala BKD dan Dinas Pendidikan DKI menghentikan sementara seluruh proses pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi CPNS.
3.       Gubernur Pemprov DKI, Kepala BKD dan Dinas Pendidikan DKI mencari solusi dan jalan keluar agar saya dan sekitar 700 GB DKI dapat mengikuti CAT.

Demikian surat Somasi/Peringatan ini disampaikan, saya berharap ada komunikasi serta niat baik Pemprov DKI untuk mencari solusi, dan apabila harapan kami tidak dipenuhi seminggu (7 hari) setelah surat ini diterima, maka saya akan melakukan segala  upaya hukum ke MK dan PTUN, serta akan melakukan upaya dukungan politik melalui media online dan media sosial.

Pada poin 4 draf somasi tersebut ; Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyimpangan APBD DKI Ta. 2015 dan 2016 dengan menyalurkan “Dana Hibah” untuk GB DKI yang sudah berstatus CPNS. Pemberian hibah untuk CPNS adalah pelanggaran Pasal 12B UU KPK No. 20 tahun 2001 tentang “Gratifikasi”. Yang berpotensi jadi tersangka pada kasus tersebut  adalah Kadis Pendidikan DKI sebagai penyalur dana hibah, Sekretaris PGRI DKI sebagai pemberi rekomendasi dan 5000 GB DKI yang sudah CPNS sebagai penerima hibah.

EDC mohon maaf apabila somasi tersebut berakibat buruk pada proses pengangkatan 5000 GB yang sudah berstatus CPNS. EDC menginginkan pengangkatan GB jadi CPNS tidak hanya merujuk pada political will presiden Jokowi, namun harus merujuk pada semua  peraturan dan perundang-undangan  yang berlaku. EDC menyayangkan lemahnya pemahaman birokrasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal ini disebabkan “Tekanan Politik” yang selalu dilakukan orang-orang yang selalu membawa nama “Relawan Jokowi”.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC,
Drs. Antonius Manurung

NIGB : 090105413

Selasa, 02 Mei 2017

EDC : AHOK "Hianati" JOKOWI

EDC : AHOK “Hianati” JOKOWI

Salam Pendidikan,
Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelesaian masalah pengangkatan Guru Bantu DKI (GB DKI) menjadi CPNS merupakan “Political Will Jokowi”, artinya kemauan politik Jokowi semasa menjabat Gubernur DKI. Hal ini ditunjukkan dengan surat Gubernur DKI (Jokowi) untuk Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan masalah GB DKI.

Dari sekitar 5700 GB DKI, hanya 5000 yang diproses jadi CPNS, terdapat sekitar 700 GB tidak dapat diproses menjadi CPNS. Hal ini terjadi karena kesalahan fatal yang dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD DKI, bahkan kesalahan fatal tersebut dapat berakibat buruk terhadap SK CPNS yang sudah dikeluarkan BKD DKI, karena SK tersebut adalah “CACAT HUKUM”.

Jokowi menginginkan seluruh honorer Kemdiknas yang bekerja di sekolah swasta di Pemrov DKI (GB DKI) dapat diproses menjadi CPNS, artinya seluruh GB DKI yang memiliki SK Kemdiknas. Namun pada kenyataannya Dinas Pendidikan menjadikan Surat SPK ASPAL tersebut sebagai dasar GB DKI mengikuti CAT yang diadakan Kementerian PANRB. Kenapa disebut SPK ASPAL?, karena GB DKI sudah tidak punya SPK sejak tahun 2009.

 Aswar Abubakar Mantan Menteri PANRB  menyatakan bahwa CAT yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bukan untuk “Proses Seleksi”, namun untuk membagi quota pengangkatan GB DKI menjadi CPNS dalam 3 tahun (2015 s/d 2017). Jadi kursi CPNS untuk GB DKI adalah sebenarnya 5700, namun karena yang mengikuti CAT  5000, maka hanya 5000 yang diproses menjadi CPNS, sehingga masih tersisa 700 kursi GB yang tidak dimanfaatkan. Artinya 700 GB tidak diproses menjadi CPNS karena tidak menggunakan “SPK PALSU”.

EDC pernah berkirim surat ke Gubernur AHOK agar mencari solusi untuk GB DKI yang tidak ikut CAT, namun AHOK tidak menanggapi serius. Bagi EDC AHOK telah menghianati JOKOWI, karena menelantarkan nasib 700 GB DKI, sebab Jokowi telah berjanji untuk menyelesaikan masalah pengangkatan CPNS untuk seluruh GB DKI.

Bukannya menyelesaikan pengangkatan GB DKI yang tertinggal, AHOK malah memanfaatkan GB DKI yang sudah CPNS dan Pejabat DKI untuk “Kampanye Terselubung”; Berikut beberapa fakta yang dihimpun oleh EDC.
1.       Kepala BKD DKI (Agus Suradika), GB yang sudah CPNS (Elis Sukmawati dkk), sekretaris PGRI DKI bertemu dengan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Maret 2017 di Istana Negara. EDC menduga AHOK  mengutus Kepala BKD DKI dan GB yang sudah CPNS bertemu dengan Presiden Jokowi untuk tujuan mendapat “Dukungan Politik Jokowi” pada Pilkada DKI 2017.
2.       Kasi Pendidik Dinas Pendidikan DKI (Amin Fatkhurrohman) mengadakan pertemuan di Aula Nyi Ageng Serang Kuningan Jaksel pada tanggal 30 Maret 2017 dengan agenda “Pengarahan Pemberkasan GB tahap 3”. Amin Fatkhurrohman jelas-jelas sudah melakukan “Kampanye Terselubung”, karena SK Formasi CPNS tahun 2017 baru ditandatangani Plt. Gubernur DKI pada tanggal 7 April 2017. EDC menduga AHOK memanfaatkan Amin Fatkhurrohman untuk menyampaikan “Pesan” kepada GB DKI, tiga minggu sebelum pencoblosan.
3.       Saripah Eviana (Guru TK Panca Putra Kalisari) mengatasnamakan Forum guru swasta dan honorer DKI  pada tanggal 26 Maret 2017 memberikan dukungan politik kepada pasangan AHOK-DJAROT (tribunnews.com). Saripah Eviana adalah kader PDIP dan bahkan pernah jadi Caleg pada Pileg tahun 2009. EDC menduga AHOK memanfaatkan Sarifah Eviana untuk mendapat dukungan dari honorer yang sudah mendapat SK CPNS.

Bukan hanya AHOK yang menghianati JOKOWI, namun GB DKI yang sudah CPNS juga menghianati 700 GB yang belum CAT. Hal ini terlihat dari undangan syukuran yang akan dilakukan di Masjid At’tin TMII pada tanggal 20 Mei yang akan datang, kegiatan tersebut dilakukan dengan iuran 350.000/ GB. Rasanya kurang pantas mengadakan acara syukuran, pada saat nasib 700 GB terkatung-katung. Mau diapakan uang miliaran itu, mau bangun rumah?

Education Development Community (EDC) adalah lembaga yang memberikan “Advokasi” kepada GB DKI. Melihat terlantarnya 700 GB yang belum CAT, dengan terpaksa EDC akan menggunakan upanya hukum dengan memberikan “SOMASI” kepada Gubernur AHOK, dan apabila Somasi tersebut tidak ditanggapi akan dilanjutkan dengan upaya hukum ke PTUN dan MK, serta upaya politik sehingga akan menimbulkan “Kegaduhan” secara nasional, karena saat ini bertepatan dengan rencana Revisi UU ASN.

EDC mohon maaf kepada seluruh GB yang sudah CPNS, karena upaya hukum tersebut dapat menyebabkan dicabutnya SK CPNS, karena SK tersebut akan terbukti “CACAT HUKUM”. EDC dapat membuktikan “AKAL-AKALAN” yang digunakan oleh BKD DKI dengan “Minta Kursi CPNS dari Kementerian PANRB”. Surat perjanjian untuk mengikuti perkuliahan merupakan bukti bahwa GB DKI tidak memenuhi administrasi untuk diangkat jadi PNS, dan masih banyak fakta lain yang akan diajukan sebagai bukti “Penyimpangan” proses pengangkatan GB menjadi PNS.

Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC,


Drs. Antonius Manurung

NIGB : 090105413

Jumat, 03 Juli 2015

EDC: JOKOWI Tak Pernah "Ingkar Janji"

Salam Pendidikan,

Terpilihnya Jokowi sebagai Gubernur DKI membuka “Harapan Baru” bagi  perjuangan GB DKI untuk diangkat jadi CPNS, namun begitu Jokowi mencalonkan diri sebagai CAPRES banyak GB DKI yang merasa “Pisimis” dengan janji yang pernah dinyatakan oleh Jokowi tentang kursi CPNS untuk GB DKI.

Pada saat GB DKI banyak yang kurang percaya, EDC tetap percaya bahwa JOKOWI tidak akan ingkar janji, sebab ANTONIUSEDClah  yang menyampaikan langsung tentang permasalahan GB DKI kepada JOKOWI sewaktu menjabat Gubernur DKI. EDC melihat langsung “Respon Jokowi” ketika menerima  surat MENDIKNAS dan MENPAN RB adalah ; “Cek surat ini, bila benar silahkan tindakjanjuti dan proses Guru Bantu jadi CPNS”, begitulah perintah Jokowi kepada Kepala BKD waktu itu.

Inilah  “Titik Terang” Jokowi yakin bahwa GB DKI memang masih dapat diproses menjadi PNS, dan inilah dasarnya dibeberapa pertemuan  Jokowi tidak ragu benjanji memperjuangkan GB menjadi PNS walaupun beliau sudah jadi Presiden RI.

Setelah situasi politik mulai terkendali Jokowi mewujudkan janjinya dengan bertemu dengan Menpan R&B dan Gubernur DKI. Pertemuan tersebut  yang mendasari Menpan R&B  untuk  mengeluarkan surat tanggal 20 April 2015 No.B/1398/M.PAN-RB/04/2015 tentang Guru Bantu DKI Jakarta.


Surat Menpan RB tersebut  juga  yang menjadi “Dasar pengangkatan GB DKI menjadi PNS sampai tahun 2017”. Tentang berapa jumlah yang diangkat tahun ini merupakan kewenangan Pemprov DKI, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan pegawai dan anggaran yang dimiliki oleh Pemprov DKI.

EDC mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. JOKO WIDODO atas konsistensi dan komitmen serta telah  memenuhi janjinya  memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi CPNS. EDC juga mengharapkan agar seluruh GB DKI tetap SOLID, Satu Tekad, Satu Niat menjadi PNS, sebab proses masih panjang.

Kemdikbud Mengakui Eksistensi Forkom Guru Bantu DKI


Pada hari senin,  tanggal 29 Juni 2015 Kemendikbud mengadakan  kegiatan “Koordinasi dan Silahturahmi dalam Rangka Tata Kelola Guru”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mendikbud dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dari 41 organisasi guru dan pemerhati pendidikan yang diundang pada acara tersebut, salah satunya adalah organisasi guru bantu DKI yaitu “FORKOM GURU BANTU DKI” yang diketuai oleh Drs. Antonius Manurung.


Yang paling menarik adalah undangan  disampaikan langsung melalui email oleh staf Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan hal ini menunjukkan bahwa satu-satunya organisasi GB DKI yang diakui oleh Kemdikbud adalah FORKOM GURU BANTU DKI.

Pernyataan  penting  yang disampaikan oleh Mendikbud adalah “Bukan apa yang pernah kita lakukan dalam hal  tata kelola guru, tetapi apa yang sudah kita hasilkan dalam memperjuangkan tata kelola  guru”. Dan pernyataan tersebut merupakan bentuk pengakuan  Kemendikbud terhadap perjuangan FORKOM GURU BANTU DKI yang telah berhasil memperjuangkan nasib GB DKI.

Kamis, 15 Januari 2015

EDC ; Kunci Penyelesaian GB DKI Ada di APBD DKI 2015

Salam Pendidikan,

Pengangkatan CPNS melalui tenaga honorer merupakan “Persoalan Nasional”, banyak masalah timbul yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah, salah satunya adalah masalah Tenaga Honorer Kemdiknas yang diperbantukan bekerja disekolah swasta.

Lahirnya UU ASN, artinya pemerintah menghentikan penerimaan CPNS melalui jalur honorer, dan sebagai “Kompensasinya” tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PNS diberi “RUANG” untuk  diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status kepegawaian Non PNS.

Bagaimana Dengan Guru Bantu DKI?

Menyikapi Lahirnya UU ASN dan menyikapi adanya keinginan Pemprov DKI untuk mengangkat GB DKI menjadi CPNSD(Calon PNS Daerah), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemilik tenaga honorer menyerahkan penyelesaian GB DKI kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut dituangkan pada Permendikbud 141 tahun 2014.

Keseriusan Pemprov DKI menyelesaikan masalah GB DKI ditunjukkan dengan beberapa kali berkirim surat ke Kemdikbud, dan Gubernur AHOK juga menyatakan akan menindaklanjuti surat Kemen PANRB yang isinya tentang penyelesaian tenaga honorer.

Bagaimana Bentuk Penyelesaiannya ?

Sampai sekarang Pemprov DKI belum mengeluarkan “Kebijakan” yang dituangkan dalam bentuk Peraturan atau Regulasi bentuk lain dalam menyelesaiakan masalah pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Keseriusan Pemprov DKI menyelesaikan GB DKI masih dalam bentuk “SURAT” dan “Pernyataan-pernyataan” yang disampaikan oleh Jokowi (Mantan Gubernur DKI), maupun AHOK sebagai Gubernur Pemprov DKI.

Tahun 2014 Kepala BKD DKI selalu menyatakan bahwa  saat ini Pemprov DKI “SEDANG MERANCANG” Peraturan/Regulasi bentuk lain yang berisi tentang ; Bagaimana  Juklak/Juknis untuk mengangkat GB menjadi PNS?, Berapa GB yang diakomodir menjadi PNS?, GB yang tidak diproses menjadi PNS mau diapakan?.

Apa Indikasi Pemprov DKI Akan Mengangkat GB Menjadi PNS?

Minggu kedua Januari 2015 Pemprov DKI mengajukan pengesahan  RAPBD  DKI kepada DPRD DKI, pengesahan itu diperlukan agar seluruh penyenggaraan Pemprov DKI terencana dan mendapat anggaran pembiayaan.

Seluruh kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tertuang pada APBD, jadi untuk melihat apakah Pemprov DKI akan mengangkat Guru Bantu menjadi PNS bisa dilihat dari besarnya anggaran yang dibutuhkan BKD untuk proses pengangkatan CPNS dan besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan pegawai. Apabila anggaran tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2015 untuk SKPD Dinas Pendidikan dan BKD DKI, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa Pemprov DKI belum akan menganggat GB DKI menjadi PNS.

Menurut informasi DPRD DKI akan mengesahkan APBD DKI 2015 paling lambat bulan Februari 2015, itulah sebabnya EDC menyarankan agar GB DKI melaksanakan AKSI DEMO di depan Balaikota dan di depan Istana Negara, hal tersebut untuk mengantisipasi agar jangan sampai APBD DKI disahkan dan didalamnya tidak terdapat anggaran penyelesaian masalah GB DKI.

AKSI DEMO lebih efektif menyampaikan “TUNTUTAN”, namun cara lain juga dapat ditempuh apabila sulit merealisasikannya, misalnya dengan berkirim “SURAT PENGADUAN” ke Presiden dan Gubernur tentang masalah pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Semakin banyak GB yang berkirim surat semakin efektif “PESAN” yang akan disampaikan.

Alamat surat untuk PRESIDEN Jl. Merdeka Utara Jakarta Pusat, sedangkan untuk GUBERNUR Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Surat berisi tentang "KEINGINAN GB UNTUK SEGERA DIANGKAT JADI PNS"  sesuai dengan JANJI yang pernah disampaikan oleh Gubernur dan Presiden Jokowi. Agar isi surat lebih terarah dan pesan yang akan disampaikan tercapai DRAF SURAT dibicarakan dengan komunitas sesama GB DKI, disinilah dibutuhkan komunitas-komunitas yang berjuang untuk mewujudkan seluruh GB DKI menjadi PNS.

SENTILAN EDC kepada kelompok TERTENTU selama ini, hanya untuk MENYADARKAN agar dalam memperjuangkan GB menjadi PNS harus dengan cara-cara yang benar, sebab ada  yang TERLALU EGOIS dengan kelompoknya, dan ada juga mengaku Pengurus Forum namun sering memberikan INFORMASI dan HARAPAN PALSU.

GB DKI juga harus menyadari bahwa banyak Pejabat dilingkungan Pemprov DKI yang “MENGHALANGI” pengangkatan GB DKI menjadi PNS dengan berbagai "CARA" dan berbagai “ALASAN”, misalnya dengan memberikan JANJI dan HARAPAN-HARAPAN PALSU.


Jadi, kunci penyelesaian masalah GB DKI berada di APBD DKI 2015, bila GB DKI tidak mau "BERJUANG" itu artinya GB DKI menerima KEBIJAKAN yang akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI, walaupun itu sangat MERUGIKAN GB DKI. 

Tahun 2015 merupakan tahun terakhir untuk memperjuangkan seluruh GB menjadi PNS, sebab pelaksanaan program Guru Bantu akan dihentikan Kemdikbud sesuai dengan PERMEN 141 tahun 2014. EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI "BERGANDENG TANGAN" untuk "BERJUANG BERSAMA" dan mennggalkan EGO kelompok masing-masing.