Salam Pendidikan,
Almarhumah mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI
pernah memberikan nasehat ; Jika EDC
membongkar penyimpangan pengangkatan GB menjadi CPNS berarti EDC TIDAK IKLAS
membantu GB menjadi CPNS. Nasehat itulah yang menyebabkan EDC menahan diri, dan
tidak berusaha mengganggu proses pengangkatan GB DKI menjadi CPNS, nasehat itu
juga jelas menunjukkan bahwa memang terjadi penyimpangan-penyimpangan pada
proses pengangkatan GB DKI menjadi CPNS.
Pertemuan Kepala BKD DKI, Sekretaris PGRI DKI dan
Elis Sukmawaty dkk (Relawan Jokowi-Ahok Pilkada DKI 2012) dengan Presiden
Jokowi pada tanggal 21 Maret 2017 di Istana Negara menjadi salah satu pemicu
munculnya wacana somasi untuk AHOK. EDC menduga bahwa pertemuan tersebut
dilakukan hanya untuk mencari “Dukungan Politik Jokowi” pada Pilkada DKI 2017,
sebab tidak ada niat Kepala BKD DKI untuk mencari solusi terhadap ratusan GB
DKI yang tidak diproses menjadi CPNS.
Penyebab utama munculnya wacana somasi adalah Undangan
Syukuran GB DKI tangal 20 Mei 2017 di masjid At’tin TMII dengan iuaran Rp.
350.000/GB. Kegiatan tersebut kurang pantas dilakukan pada saat nasib ratusan
GB terkatung-katung, dan kutipan-kutipan seperti inilah penyebab EDC tidak
sejalan dengan Elis Sukmawati dkk, sebab Elis Sukmawaty “Terlalu Sering” melakukan
kutipan-kutipan untuk kegiatan tertentu dengan memanfaatkan nama “Relawan
Jokowi”.
Berikut draf somasi yang akan dikirimkan untuk AHOK
;
Nomor : /EDC/V/2017 Jakarta,
Mei 2017
Perihal : Somasi/peringatan Kepada
Yth :
1. Gubernur Pemprov DKI
2. Kepala BKD DKI
3. Kepala Dinas Pendidikan DKI
Dengan hormat,
Education
Development Community adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang teregister pada
Akte Notaris Mena Trini, SH, bertindak atas nama lembaga dan anggota peserta
program Guru Bantu Kementerian Pendidikan Nasional, selanjutnya disebut Guru
Bantu DKI (GB DKI) ;
Nama : Drs. Antonius Manurung
NIGB : 090105413
Pendidikan : Sarjana Pendidikan
Alamat : Cluster Heliconia Blok H/H24 Legok Tangerang
Sebagai
peserta program Guru Bantu DKI, saya dan ratusan GB DKI lainnya telah dirugikan
dan tidak dapat diproses menjadi CPNS akibat kelalaian dan Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) Pasal 263, 266 dan 267 KUHAP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen yang
dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan DKI. Dokumen tersebut adalah Surat
Perintah Kerja (SPK) untuk Guru Bantu DKI pada tahun 2014. SPK tersebut adalah ASPAL
(dokumen palsu), sebab masa berlaku SPK GB DKI adalah tahun 2008.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
yang telah dilakukan adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Gubernur Pemprov DKI telah
mengeluarkan SK CPNS tahap pertama dan
tahap kedua untuk quota GB DKI, dimana dasar dari diprosesnya GB DKI menjadi
CPNS adalah dengan menggunakan SPK ASPAL.
2. Bahwa Kepala BKD telah menggunakan SPK ASPAL
(Dokumen Palsu), sebagai dasar GB DKI mengikuti CAT yang diadakan oleh
Kementerian PANRB 2015.
3. Bahwa Suku Dinas Pendidikan DKI telah
mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja untuk GB DKI (SPK ASPAL) pada tahun 2014,
dimana SPK GB DKI sudah berakhir tahun 2008.
4. Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI telah melakukan
penyimpangan penggunaan APBD DKI Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan memberikan
“Dana Hibah” kepada GB DKI yang sudah ditetapkan jadi CPNS.
5. Bahwa penggangkatan sekitar 5000 GB DKI
menjadi CPNS adalah perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan
prosedur dan bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 ; tentang batas usia
maksimum 35 tahun, ijazah tidak linier dan tidak berdasarkan kebutuhan.
6. Bahwa pengangkatan sekitar 5000 GB DKI menjadi CPNS adalah perbuatan melanggar
hukum, sebab GB DKI adalah tenaga honorer Kementerian Pendidikan yang statusnya
Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) melalui verifikasi QA yang dilaksanakan oleh
KemenPANRB.
Untuk itu
melalui somasi ini, saya mengharapkan :
1. Gubernur Pemprov DKI mencabut SK CPNS Nomor
; 1338 Tahun 2016 tentang pemberkasan 1694 Calon Pegawai Negeri Sipil formasi
Guru Bantu Tahun Anggaran 2016 dan seluruh SK tentang pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS.
2. Kepala BKD dan Dinas Pendidikan DKI
menghentikan sementara seluruh proses pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi CPNS.
3. Gubernur Pemprov DKI, Kepala BKD dan Dinas
Pendidikan DKI mencari solusi dan jalan keluar agar saya dan sekitar 700 GB DKI
dapat mengikuti CAT.
Demikian
surat Somasi/Peringatan ini disampaikan, saya berharap ada komunikasi serta
niat baik Pemprov DKI untuk mencari solusi, dan apabila harapan kami tidak
dipenuhi seminggu (7 hari) setelah surat ini diterima, maka saya akan melakukan
segala upaya hukum ke MK dan PTUN, serta
akan melakukan upaya dukungan politik melalui media online dan media sosial.
Pada poin 4
draf somasi tersebut ; Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyimpangan APBD DKI
Ta. 2015 dan 2016 dengan menyalurkan “Dana Hibah” untuk GB DKI yang sudah
berstatus CPNS. Pemberian hibah untuk CPNS adalah pelanggaran Pasal 12B UU KPK No.
20 tahun 2001 tentang “Gratifikasi”. Yang berpotensi jadi tersangka pada kasus
tersebut adalah Kadis Pendidikan DKI
sebagai penyalur dana hibah, Sekretaris PGRI DKI sebagai pemberi rekomendasi
dan 5000 GB DKI yang sudah CPNS sebagai penerima hibah.
EDC mohon maaf apabila somasi tersebut berakibat
buruk pada proses pengangkatan 5000 GB yang sudah berstatus CPNS. EDC
menginginkan pengangkatan GB jadi CPNS tidak hanya merujuk pada political will
presiden Jokowi, namun harus merujuk pada semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. EDC menyayangkan lemahnya pemahaman
birokrasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal ini
disebabkan “Tekanan Politik” yang selalu dilakukan orang-orang yang selalu
membawa nama “Relawan Jokowi”.
Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC,
Drs. Antonius Manurung
NIGB : 090105413