EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Senin, 22 Mei 2017

EDC ; SK CPNS GURU BANTU DKI CACAT HUKUM

Salam Pendidikan,
Guru Bantu merupakan program Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2003 dan 2004, pembiayaan program tersebut dibebankan pada APBN dan  ditugaskan mengajar pada sekolah swasta di Pemprov DKI.

Pada tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan PP 48 tentang pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi PNS. Dengan keluarnya PP 48 tersebut peserta program Guru Bantu dimasukkan pada database BKN dan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH). Namun peserta program Guru Bantu tetap tidak diproses menjadi CPNS karena bekerja pada instansi swasta.

Pemerintah dua kali melakukan perubahan pada PP 48, yaitu perubahan pertama menjadi PP 43 tahun 2007 dan perubahan kedua menjadi PP 56 tahun 2012. Namun perubahan PP tersebut belum mampu mengakomodir Guru Bantu menjadi CPNS secara mekanisme normal. Pada tahun 2010 Guru Bantu memperoleh  kursi CPNS melalui “Proses Politik” pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB, Kemdiknas dan Pemprov DKI. RDP tersebut memberikan “Rekomendasi” pengangkatan 850 Guru Bantu menjadi PNS oleh Pemprov DKI.

Pada verifikasi Quality Assurance (QA) 2012 yang dilakukan Kementerian PANRB, menempatkan peserta Guru Bantu menjadi honorer Tidak Memenuhi Kreteria (TMK) untuk diproses menjadi CPNS. Posisi TMK tersebut menutup harapan Guru Bantu menjadi CPNS, walaupun masih teregister sebagai honorer pada database BKN, sebab sesuai dengan perubahan kedua PP 56 tahun 2012 seluruh proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan berakhir pada tahun anggaran 2014.

Mengingat permasalahan Guru Bantu sangat rumit dan khusus, terbukti dengan kursi PNS hanya diperoleh dengan jalur politik melalui RDP, masih ada kesempatan untuk Guru Bantu menjadi PNS apabila Presiden berkenan mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden, seperti tertuang pada Pasal 5 ayat 5 PP 56 tahun 2012.

Pada tgl 20 April 2015 Menteri PANRB mengirim surat No. B/1398/M.PAN/04/2015, kepada Gubernur Pemprov DKI perihal pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi CPNS dan Guru Bantu yang akan diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria adalah sebagai berikut :
a.       Berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun, pada tanggal 1 Januari 2005.
b.      Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) pada saat pengangkatan, dibuktikan dengan izajah yang bersangkutan.
c.       Mata ajar/bidang studi/guru kelas sesuai dengan ijazah/sertifikasi yang dimiliki.
d.      Mengajar sebagai guru terus menerus, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Keterangan Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
e.      Mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Surat tersebut diatas sudah melampaui batas kewenangan seorang menteri, sebab sudah tidak ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan pengangkatan honorer menjadi PNS,  karena menurut ketentuan  PP 56 batas akhir pengangkatan honorer menjadi PNS adalah tahun 2014, artinya surat tersebut sudah melanggar PP 56 tahun 2012 karena dikeluarkan April 2015. Guru Bantu dapat diproses menjadi CPNS hanya dengan KEPUTUSAN PRESIDEN.

Dengan demikian, seluruh prosedur dan mekanisme pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS adalah cacat hukum, sebab dilaksanakan berdasarkan surat Menteri PANRB yang cacat hukum. Artinya seluruh SK CPNS Guru Bantu DKI juga cacat hukum.


Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Manurung