EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Sabtu, 27 April 2013

Rangkuman Kilas Balik Program Guru Bantu Kemdiknas

Salam Pendidikan,

Education  Development Community (EDC) merupakan lembaga yang Independen, tidak berafiliasi pada kelompok/golongan atau partai politik tertentu. EDC membentuk FORKOM GBDKI sebagai sarana untuk memberikan informasi-informasi tentang peraturan/regulasi  sehingga GB DKI mempunyai “Persepsi” yang sama dan “Visi - Misi” yang sama dalam memperjuangkan hak sebagai bagian dari “Program Guru Bantu Kemdiknas”. EDC “tidak mempunyai anggota dan tidak mencari anggota”, kepengurusan FORKOM GBDKI dibentuk hanya untuk mempermudah penyampaian informasi-informasi tentang GB DKI.

Berikut disampaikan beberapa “Rangkuman Kilas Balik” tentang program guru bantu Kemdiknas, sejak diangkat tahun 2003 sampai sekarang :
1.    Tahun 2003 Kemdiknas mengadakan “Program  Guru Bantu” untuk guru-guru disekolah swasta, anggaran program tersebut  melalui DIPA APBN.
2.    Tahun 2004 Kemdiknas mengadakan “Program  Guru Bantu” untuk guru-guru disekolah swasta tahap kedua, anggaran program tersebut melalui DIPA APBN.
3.    Tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan PP 48 tentang “Tenaga Honorer”.
4.    Tahun 2006 Kemdiknas mengalihkan pembiayaan program guru bantu melalui DAU APBN dan menaikkan “Status Guru Bantu” menjadi “Tenaga Honorer Kemdiknas”, sehingga semua guru bantu nasional masuk pada “Database BKN”.
5.    Tahun 2007 Pemerintah mengeluarkan PP 43 (revisi PP 48) tentang tenaga honorer. PP tersebut memuat “ Semua tenaga honorer yang dibiayai APBN/ABPD, sudah terdaftar pada database BKN dan memenuhi kriteria PP 48 akan diangkat menjadi PNS dan akan tuntas sampai tahun 2009”.
6.    Tahun 2008 LPMP DKI sebagai perpanjangan tangan Kemdiknas dan Dinas Pendidikan DKI sebagai “Pengguna GB DKI”, tidak pernah memberikan informasi serta tidak pernah melakukan pembinaan terhadap keberadaan GB DKI. Akibat tidak adanya sumber informasi, sekelompk GB DKI dengan inisiatif sendiri, membentuk “FORUM GURU BANTU” sebagai sarana untuk mencari informasi dan berjuang untuk menjadi PNS. “FORUM GURU BANTU” ini dipimpin oleh “Ibu EFI”.
7.    Tahun 2009 “Ibu EFI” bergabung dengan “Partai Politik”  dan menyalurkan aspirasi politiknya dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI (tidak berhasil menjadi anggota DPRD).
8.    Tahun 2009 Kemdiknas mengeluarkan Rekomendasi Kementerian Pendidikan Nasional No.79380/A.A5/KP/2009 bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah memprogramkan "Guru Bantu" yang ditugaskan bekerja disekolah Negeri dan sekolah swasta. Dari Rekomendasi tersebut diatas sangat jelas bahwa "Guru Bantu DKI" merupakan tenaga honorer "Ikatan Dinas" Kementerian Pendidikan Nasional yang ditugaskan mengajar disekolah-sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.
9.    Tahun 2010 Kemdiknas, Menpan dan Pemprov DKI melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi II DPRRI.RDP tersebut menghasilkan “Kesepakatan” bahwa Pemprov DKI akan mengakomodir GB menjadi CNSD dengan quota sebanyak 850.
10.  Tahun 2011 Pemprov DKI mengangkat 667 GB menjadi CNSD dengan alasan Kebutuhan dengan menetapkan Kriteria jurusan-jurusan tertentu.
11.  Tahun 2011 EDC mengirim “Surat pengaduan Kepada Presiden RI” tentang perlakuan sewenang-wenang Kemdiknas dan Pemprov DKI terhadap guru bantu DKI.
12.  Tahun 2011 : Akibat banyaknya tenaga honorer daerah dan banyaknya persoalan-persoalan tenaga honorer Daerah/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pemerintah melalui Menteri Pan & RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan membuat "Peraturan Bersama" tentang penundaan sementara penerimaan PNS, kecuali tenaga pendidik, medis dan jabatan yang bersifat khusus.
13.  Tahun 2012 Pemerintah mengeluarkan PP 56 tentang Perubahan PP 48 yang sebagian isinya : "Seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 2005 akan diangkat jadi PNS dan akan tuntas tahun 2014.
14.  Tahun 2012 Pemprov DKI Jakarta "Tidak mengajukan Guru Bantu" untuk diangkat menjadi CPNSD melalui jalur honorer.
15.  Tahun 2012 Kemdiknas mengeluarkan wacana untuk menyelesaikan persoalan “Program Guru Bantu” dengan melakukan revisi PP 74 tentang guru. Revisi tersebut memberikan “Wewenang kepada Kemdiknas dan Kepala Daerah” untuk mengangkat guru bantu menjadi “Guru Tetap” dengan status PNS dan Non PNS.
16.  Tahun 2013 Uji Public revisi PP 74 “Gagal” dan Pemerintah mengembalikan draf revisi kepada Kemdiknas.
17.  Tahun 2013 Pemprov DKI mengangkat 165 GB DKI menjadi CNSD. Pengangkatan ini “Terindikasi” melanggar PP 19 tahun 2005, Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik yaitu ; harus memiliki kualifikasi akademik D-IV/SI dan memiliki sertifikasi profesi (sertifikasi guru).
18.  Tahun 2013 Kemdiknas melakukan “verifikasi dan validitasi data guru bantu”.
19.  Tahun 2013 Kemdiknas “Belum membayar honor GB selama 4 bulan”.

Demikian disampaikan, agar semua GB DKI memahami peraturan yang berlaku terhadap program guru bantu, sehingga mempunyai “Persepsi” yang sama yaitu : Semua guru bantu mempunyai Hak untuk diangkat menjadi PNS/PNSD melalui jalur honorer akan tetapi Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak bersedia memberikan “Rekomendasi Formulir K1”.

Salam guru bantu, terima kasih.

Direktur Eksekutif EDC