EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 16 Desember 2014

EDC ; Dalam Pencairan KESRA GB DKI, PGRI Membutuhkan "Surat Permohonan Usulan dan Surat Permohonan Pencairan"

Salam Pendidikan,

Organisasi PGRI DKI merupakan  INISIATOR (Surat No : 406/Um/PGRI/DKI/XX/2013) dalam  menyalurkan Anggaran Pos Hibah untuk Guru Bantu DKI. Dalam hal pencairan, PGRI  membutuhkan “Dua Berkas Surat” yaitu, Permohonan Usulan dan Permohonan Pencairan KESRA GB DKI, berkas tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBD DKI.

Berikut FORMAT Surat yang dibutuhkan PGRI untuk mencairkan KESRA GB DKI ;

FORMAT Surat Usulan

KOP SURAT SEKOLAH

Perihal : Permohonan Usulan Insentif (Kesra) Guru Bantu Tahun 2014
Kepada
Yth      : Ketua PGRI DKI Jakarta
               Jl. TB Simatupang No. 48 A Jagakarsa
               Jakarta Selatan

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini :
              Nama                         : 
              Tempat, tanggal lahir : 
              NIGB                         : 
              NUPTK                     : 
              Unit Kerja                 : 
              Alamat Unit Kerja    : 
Mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat berkenan mengajukan usulan insentif (Kesra) guru bantu tahun 2014 kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat dalam pengabdian dan melaksanakan tugasnya guru bantu sangat membutuhkan perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kami sangat mengharapkan bantuan dan perhatian Bapak untuk dapat dikabulkan permohonan ini.

Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan sesungguhnya, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih

                                                                                    Jakarta, 8 Juli 2013

Mengetahui,                                                                Hormat kami,
Kepala Sekolah

FORMAT Surat Pencairan

KOP SURAT SEKOLAH

Perihal : Permohonan Pencairan Insentif (Kesra) Guru Bantu Tahun 2014
Kepada
Yth      : Ketua PGRI DKI Jakarta
               Jl. TB Simatupang No. 48 A Jagakarsa
               Jakarta Selatan

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini :
              Nama                         : 
              Tempat, tanggal lahir : 
              NIGB                         : 
              NUPTK                     : 
              Unit Kerja                 : 
              Alamat Unit Kerja    : 
Mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat berkenan mengajukan pencairan  insentif (Kesra) guru bantu tahun 2014 kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat dana sangat kami harapkan.  Kami sangat mengharapkan bantuan dan perhatian Bapak untuk dapat dikabulkan permohonan ini.

Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan sesungguhnya, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih



                                                                                    Jakarta, 1 Desember 2014

Mengetahui,                                                                Hormat kami,
Kepala Sekolah

Surat tersebut ditujukan dan dikumpulkan ke PGRI DKI atau kepengurus FORKOM GB DKI diwilayah masing-masing, diantaranya :
GB Barat : Pak Dani/Pak Imam
GB Selatan : Pak Dalbini
GB Utara : Pak Harun
GB Pusat : Bu Arum
GB Jaktim : Bu Elly
Kecamatan Pasar Rebo ; Bu Zahro
Kecamatan Ciracas : Bu Atun
Kecamatan Cipayung : Bu Nina
Kecamatan Kramat Jati : Bu Endang
Kecamatan Makasar : Bu Neneng
Kecamatan Jati Negara ; Bu Nurjanah
Kecamatan Pulo Gadung : Pak Raharjo
Kecamatan Cakung ; Bu Ela
Kecamatan Matraman : Bu Sugiyanti dan Pak kholic

EDC mengharapkan agar GB DKI saling memberikan informasi ke seluruh peserta “Program Guru Bantu DKI”. Perpecahan dan Tidak solidnya GB DKI akan mempersulit proses penyelesaian masalah GB DKI, hal ini disampaikan karena ada kelompok GB yang  “Pemberi Harapan Palsu” (PHP).

Senin, 08 Desember 2014

Kepala Sub Bagian Publikasi BKN ; Jalur Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014 "MODUS PENIPUAN"

Jakarta-Humas BKN, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Jalur Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014 merupakan modus baru yang digunakan para penipu untuk mengelabuhi korban. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Publikasi Humas BKN Tomy Donardi usai menghadiri rapat Evaluasi Hasil Audit Penetapan NIP K2 di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (27/11/2014).Tomy menyampaikan bahwa saat ini beredar surat palsu Kepala BKN bernomor: K 26-30/V 11-7/2014 tertanggal 7 November 2014 perihal Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014

Setelah melalui pemeriksaan perihal surat tersebut, Tomy memastikan bahwa surat tersebut bukan produk BKN. Selanjutnya Tomy menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tersebut. Sementara jika ada pihak yang sudah dirugikan atas surat tersebut untuk segera melaporkan melalui institusi penegakkan hukum. “Saya yakin masyarakat sudah cerdas. Namun demikian perlu tetap waspada dan mawas diri. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Tomy Donardi.

Tomy menjelaskan bahwa dalam rekrutmen CPNS 2014, Pemerintah membuka pendaftaran CPNS melalui jalur pelamar umum dengan formasi umum dan formasi khusus. Jalur khusus, menurut Tomy dibuka formasi untuk Putra-putri Papua pada Unit Percepatan Pembangunan Papua Dan Papua Barat(UP4B), Para Atlet Berprestasi pada Kemenpora, Lulusan Cumlaud pada Formasi Kemendikbud, Instruktur (Sarjana Mengajar daerah Terpencil, Terbelakang, Terluar (SM3T) pada Kemendikbud, dan Penyandang Disabelitas pada Kemensos. “Pengumuman rekrutmen CPNS selalu melalui media informasi resmi pemerintah secara terbuka dan tidak pernah melalui koordinator perorangan,” tegas Tomy Donardi. 

ANALISA EDC

Berikut analisa EDC tentang beredarnya "Surat Palsu BKN"  dikalangan GB DKI ;
1. Keabsahan dan isi surat tersebut tidak diakui oleh Kepala BKD DKI. 
2. GB kelompok "Sarifa Efiana" menggunakan surat tersebut untuk menyakinkan peserta GB DKI bersedia melakukan pengumpulan data atau "Pemberkasan". 

EDC mengharapkan agar GB DKI "Cerdas" menyikapi adanya pengumpulan berkas yang dilakukan oleh kelompok Sarifa Efiana. 

Sampai sekarang BKD DKI masih menunggu "Kebijakan Menpan" tentang Quota CPNS untuk GB DKI, dan Kepala BKD menyatakan pengumuman rekrutmen CPNSD DKI akan diumumkan website resmi BKD DKI. 

Rabu, 03 Desember 2014

EDC : Informasi Pemberkasan GB di BKD DKI "BOHONG"!!

Salam Pendidikan,

Semakin lama persoalan GB DKI semakin rumit, hal ini disebabkan ada kelompok yang selalu memberikan informasi-informasi yang mengandung unsur kebohongan, dan sering melakukan pertemuan-pertemuan yang kurang penting karena tidak menyentuh masalah untuk memperjuangkan GB DKI menjadi PNS.

Education Development Community (EDC) selalu berkordinasi dengan Kepala BKD DKI tentang perkembangan terkini tentang proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS.

Berikut poin-poin penting yang dihimpun EDC tentang masalah proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS :
1.       Kemendasmen telah menyerahkan pengangkatan GB DKI menjadi PNS melalui PERMENDIKBUD 141 tahun 2014.
2.       Pemprov DKI siap untuk mengangkat GB DKI menjadi PNSD sesuai kebutuhan. Menurut pengakuan Kepala BKD DKI bahwa Gubernur Ahok selalu meminta perkembangan terbaru tentang proses pengangkatan GB DKI menjadi PNSD.
3.       Kemen PANRB belum memberikan “Quota” GB DKI menjadi PNS.
4.       Surat menyurat yang dikeluarkan oleh Kemen PANRB dan BKN tidak dapat dijadikan “DASAR” pengangkatan GB menjadi PNS.
5.       Pengangkatan PNS melalui jalur honorer sudah ditutup.
6.       Database BKN digunakan sebagai rujukan jumlah peserta program GB DKI.
7.       Guru Bantu DKI yang dapat diproses menjadi PNS adalah GB DKI yang memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer).
8.       Untuk mengangkat GB DKI menjadi PNS dibutuhkan kebijakan baru yang dituangkan dalam bentuk “Regulasi/peraturan” yang keluarkan oleh MenPANRB.
9.       Presiden Jokowi dapat mengangkat GB DKI menjadi PNS melalui “Kepres”, dengan alasan GB DKI adalah honorer yang terlantar.

Poin-poin diatas menggambarkan bahwa sampai sekarang belum ada “REGULASI” untuk memproses GB DKI menjadi CPNS, dengan demikian informasi yang menyatakan “Pemberkasan GBI di BKD DKI” adalah “Berita Bohong”.

Berikut kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam memperjuangkan GB menjadi PNS ;
1.       Elis Sukmawati “MENJUAL” GB DKI kepada “Oknum Tertentu”. Elis Sukmawati beberapa kali melakukan kegiatan dengan di “Sponsori” oleh oknum tersebut.
2.       Sarifa Efiana sering mengeluarkan “Infomasi Bohong”. Sarifa Efiana sering melakukan pertemuan-pertemuan di PSKD dan memberikan informasi-informasi yang tidak valid. Sarifa Efiana seharusnya bukan lagi peserta program GB DKI sesuai dengan JUKLAK yang dikeluarkan oleh Dirjen PAUD pada tahun 2013. Salah satu pasal pada  JUKLAK tersebut menyatakan bahwa SK GB DKI akan dicabut apabila peserta program GB DKI merupakan anggota maupun caleg dari partai politik tertentu.

EDC mengharapkan agar GB DKI bijaksana dalam menyikapi segala info-info yang menyangkut perjuangan GB DKI menjadi PNS.

Sabtu, 22 November 2014

EDC ; Nasib GB DKI Ditangan Gubernur "AHOK"

Salam Pendidikan,

GB DKI merupakan program Kementerian Pendidikan pada tahun 2003 dan 2004. Lahirnya PP 48 tahun 2005 menyebabkan GB DKI memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer) yang teregister pada database BKN. Sampai sekarang pembiayaan program GB DKI dibebankan pada DIPA APBN (Daftar Isian Proyek Anggaran APBN).

Sebagai tenaga honorer seharusnya GB DKI dapat diproses sebagai CPNS, namun kenyataannya sekitar 10.000 tenaga honorer GB DKI dan GB Kementerian agama “TIDAK DIPROSES” menjadi PNS. Salah satu alasan tidak diprosesnya GB menjadi PNS adalah karena bekerja di “INSTANSI SWASTA”.

Pada tahun 2006 Kementerian PANRB memberikan kursi PNS untuk  3200  GB DKI, namun Pemprov DKI  tidak menindaklanjuti (Pernah Diproses Namum Tidak Tuntas),  inilah yang menimbulkan permasalahan, sebagai pengguna Pemprov DKI tidak bersedia “Mengakomodir GB Menjadi CPNS”, pada hal “KURSI PNS SUDAH TERSEDIA”.

Permendikbud 141 Tahun 2014 Tentang Penghentian Kerja Sama Guru Bantu


Ditandatanganinya  Permendikbud 141  pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri M. NUH mengandung unsur “POLITIS” yang merugikan GB DKI. Sepuluh tahun GB DKI  berjuang untuk diangkat menjadi PNS, harapan itu muncul setelah bertemu seorang yang PEDULI terhadap nasib GB DKI, dan orang tersebut adalah Ir. Joko Widodo (JOKOWI) yang saat ini sudah menjadi Presiden RI.

Berikut  analisa EDC tentang adanya unsur politis yang merugikan GB DKI dengan lahirnya Permen tersebut ;
1.       Sebelum Permen tersebut lahir banyak wacana untuk menyelesaikan masalah  GB DKI, diantaranya Kementerian PANRB memberikan kursi PNS kepada GB DKI dan Lahirnya “PERMEN TIGA  MENTERI” tentang PNS Guru boleh bekerja disekolah swasta.
2.       Permen tersebut ditandatangani “tiga hari” sebelum Jokowi dilantik jadi Presiden RI.
3.       Pejabat di Kementerian PANRB dan Kemdikbud mengetahui bahwa GB DKI “Dekat Dengan” Jokowi, sebab Jokowi yang memperjuangkan agar GB dapat diproses menjadi PNS.
4.       Ada pejabat yang kurang simpati dengan cara berjuang GB DKI, karena ada kelompok GB yang berjuang dengan  membawa-bawa nama “RELAWAN JOKOWI”, dan dengan kewenangannnya mendorong lahirnya Permen tersebut.

Poin penting yang tercancum dalam PERMENDIKBUD 141 adalah :

1.       Program Guru Bantu dihentikan Desember 2015.
2.       Kemdikbud menyerahkan Guru Bantu kepada Pemprov DKI agar diproses menjadi PNS sesuai dengan kebutuhan.
3.       Guru bantu yang tidak terakomodir menjadi PNS dikembalikan kepada “YAYASAN SEKOLAH”.

Berikut analisa EDC tentang keuntungan dan kerugian GB DKI terhadap Permendikbud 141 ;
Keuntungan :
1.       GB DKI berpeluang menjadi PNSD sesuai dengan kebutuhan Pemprov DKI.
2.       Pembinaan terhadap peserta program GB DKI akan ditangani langsung oleh  Disdik DKI.
3.       Tidak ada lagi pengelompokan-pengelompokan “FORUM”, sebab pempinaan langsung ditangani Disdik DKI.

Kerugian :
1.       Database GB DKI di Kemdikbud berbeda dengan database yang ada di Pemprov DKI.
2.       Sebagian besar GB DKI akan dikembalikan ke Yayasan Sekolah.
3.       GB DKI yang mengajar disekolah TK memiliki peluang yang “SANGAT KECIL” untuk diangkat menjadi PNSD.
4.       GB DKI yang “BERJUANG dan BERKERINGAT” tidak terangkat menjadi PNSD.

Gubernur AHOK

Pada suatu kesempatan AHOK (Masih Wagub DKI) pernah menyatakan bahwa Gubernur Jokowi telah menandatangani PERGUB tentang Reformasi Birokrasi di Pemprov DKI. EDC menduga bahwa GB DKI  merupakan salah satu poin penting yang tertuang pada Pergub. EDC juga pernah melakukan konfirmasi terhadap Pergub tersebut, namun Pak Made sebagai Kepala BKD DKI tidak bersedia memberikan informasi.

Pada tahun 2006 GB DKI memiliki 3200 kursi PNS, namun saat itu Gubernur DKI tidak punya “Political will” untuk mengangkat GB menjadi PNS. Saat ini kondisinya berbeda, GB DKI sangat dekat dengan Gubernur DKI dan bahkan Presiden RI, hal inilah yang menguntungkan buat GB DKI. Harapan GB menjadi PNS berada pada pundak AHOK sebagai Gubernur Definitif Pemprov DKI.

Tidak mungkin seluruh GB DKI diangkat menjadi PNS, mau diapakan sisanya?. Inilah pertanyaan yang sangat dikwatirkan oleh peserta program GB DKI. Apakah GB DKI bersedia dikembalikan pada Yayasan???.

GB DKI perlu dekat dengan JOKOWI, namun untuk memperjuangkan GB menjadi PNS tidak perlu menggunakan simbol RELAWAN JOKOWI, sebab tidak semua PEJABAT senang dengan FIGUR JOKOWI.


Kemungkinan M.NUH termasuk orang yang  kurang simpati terhadap  FIGUR JOKOWI, sehingga beliau sebagai Mendikbud menandatangani PERMEN 141 tiga hari sebelum JOKOWI dilantik sebagai Presiden RI.

Rabu, 19 November 2014

Ucapan Selamat

Education Development Community (EDC)

Mengucapkan Selamat Atas
Dilantiknya

Bapak Basuki Cahaya Purnama (Ahok)
Sebagai 
Gubernur Pemprov DKI  Masa Bhakti 2014-2017

Semoga Bapak Ahok memperhatikan dan mengangkat GB DKI menjadi PNS
Berdasarkan Permendikbud No 141 Tahun 2014

Salam Jakarta Baru, Jakarta Yang Lebih Baik

Kamis, 18 September 2014

EDC; GB Kelompok EFI "LECEHKAN" PGRI DKI

Salam Pendidikan,

Sampai sekarang belum ada Program Pemprov DKI yang menyentuh dan memperhatikan nasib guru swasta maupun GB DKI. Pemprov DKI lebih memperhatikan peserta didik (siswa) melalui program Kartu Jakarta Pintar(KJP).

Mengingat hal tersebut PGRI dengan inisitif sendiri mengajukan surat No : 406/Um/PGRI/DKI/XX/2013, perihal ; Permohonan Bantuan Hibah Kesra Guru Bantu di DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014, tanggal surat 16 September 2013. Surat tersebut direspon baik oleh Pemprov DKI dan dibalas dengan surat No: 7176/078.2, sifat – segera, perihal ; Pemberitahuan Memenuhi Kelengkapan Administrasi Hibah Tahun 2014.

Pada surat balasan tersebut  juga diterangkan bahwa ; Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 948 Tahun 2014 tentang pemberian HIBAH, Bantuan Sosial dan Bantuang Keuangan Dalam Bentuk uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah daerah lain dan Pemerintah Pada APBD Tahun Anggaran 2014, menerangkan bahwa Guru Bantu Pemprov DKI mendapatkan alokasi anggaran HIBAH sebesar  Rp. 42.659.000.000 (Empat puluh dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah), dalam koordinasi  lembaga PGRI DKI .


Menindaklanjuti Surat Kadis Pendidikan tersebut PGRI menunjuk Pak Dalbini untuk mengumpulkan DATA GB DKI. Pak Dalbini merupakan  Wakil Sekretaris  FORKOM GB DKI. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan DATA yang terkumpul hanya 4.700 dari 5.757 peserta program GB DKI.

Menurut pengakuan Pak Dalbini ada kelompok yang tidak bersedia mengumpulkan DATA, dan bahkan Dia sempat “BERTENGKAR” dengan Pak Eddy  yang juga  merupakan “Kaki-Tangan” Bu EFI. Dan bahkan kelompok tersebut membuat “PENGADUAN” yang mengandung “FITNAH” terhadap PGRI  yaitu  “Menuduh”  PGRI mendapat bagian dalam penyaluran DANA HIBAH tersebut. Belakangan diketahui bahwa kelompok tersebut sering menyebut dirinya “Relawan Guru Sahabat Jokowi”.

Seminggu yang lalu PGRI dan DISDIK mengadakan RAPAT untuk membicarakan masalah teknis penyaluran dana Hibah . Dan pada akhirnya disepakati bahwa pengumpulan dan verifikasi  DATA dilakukan melalui online oleh DISDIK dengan alamat http://kal.disdikdki.org.

Seharusnya yang melakukan koordinasi dan verifikasi adalah pihak PGRI, sebab yang mengajukan alokasi anggaran tersebut adalah pihak PGRI, namun pihak PGRI dengan “LEGOWO” menyepakati verifikasi online yg dilakukan DISDIK. Bagi PGRI yang penting  dana HIBAH tersebut dapat segera disalurkan kepada GB DKI.

Dari fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa GB DKI kelompok  bu EFI “TIDAK MENGERTI” proses asal-muasal penyaluran dana hibah , dan terkesan “MELECEHKAN” peranan PGRI DKI dalam menyalurkan dana hibah tersebut.


EDC  mengharapkan agar GB DKI bijaksana menyikapi issu yang sering menyebar melalui SMS, hal ini perlu disampaikan sebab banyak PENIPUAN yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan berbagai MODUS, misalnya Kutipan-kutipan dan  PINJAMAN-PINJAMAN.

Analisa EDC bahwa Gubernur Jokowi telah menandatangani “REGULASI” tentang  kesediaan Pemprov DKI untuk mengakomodir GB menjadi PNS, itulah sebabnya Beliau menyatakan tugasnya memperjuangkan GB menjadi PNS sebagai Gubernur telah selesai.

EDC  menjamin bahwa BKD DKI tidak akan berani “NEKO-NEKO” dalam proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Sampai sekarang PERMEN TIGA MENTERI masih dalam proses “Pengesahan”. Setelah PERMEN disahkan Kementerian PANRB akan memberikan  Quota PNS untuk GB DKI.

Rabu, 10 September 2014

EDC ; Presiden Terpilih Berjanji Memperjuangkan GB DKI Menjadi PNS

Salam Pendidikan

Relawan Guru Sahabat Jokowi mengadakan acara Halal Bihalal di GOR Yout Center Kampung Melayu Rabu (3/9), acara tersebut dihadiri sekitar 700-1000 Relawan, yang mayoritas  merupakan GB DKI. Acara tersebut juga dihadiri oleh Presiden Terpilih Ir. Joko Widodo yang saat ini masih berstatus Gubernur Pemprov DKI.

"Saya sudah sampaikan, sudah ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan selalu saya kejar. Dan 5 hari lalu, saya sudah bertemu dengan Menteri PAN dan sudah tidak ada masalah dan meminta bertemu saya lagi, minta 1 surat, dan sudah saya layangkan ke sana suratnya," ujar Jokowi di GOR Otista, Jakarta Timur, Rabu (3/9/2014).‎

Agar lebih meyakinkan para guru bantu, Jokowi langsung meminta kepada salah seorang ajudannya memperlihatkan salinan surat yang dimaksud. Tidak hanya menunjukkan, dia juga membacakan dihadapan para guru yang mayoritas kaum perempuan.

"Nih, kalau ndak percaya, saya bacain," ucap Jokowi.

"Kepada, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Hal, pengangkatan guru bantu. Ini halnya saja sudah pengangkatan guru bantu loh," ucap Jokowi mengawali pembacaan surat tersebut, yang disambut tepuk tangan para guru bantu.

"Menindaklanjuti hasil rapat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi dan Kemendikbud dan Pemprov DKI 21 Mei 2014, terkait penyelesaian permasalahan tenaga guru bantu, dengan hormat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut," sambung Jokowi.

Pertama, lanjut Jokowi, Pemprov DKI siap menyelesaikan penyelesian pengangkatan guru bantu yang sudah terdata pada database sebanyak 5.757 orang. Guru bantu yang diangkat menjadi CPNS yang ditempatkan, nantinya di sekolah swasta maupun negeri di DKI Jakarta.

‎"Mengingat adanya kesenjangan kompetensi, maka akan dilakukan peningkatan kompetensi terhadap guru bantu melaluai pelatihan kompetensi," lanjut Jokowi, kembali disambut tepuk tangan.

Perjuangan Jokowi  Untuk GB DKI Sebagai Gubernur Telah Selesai

Dengan dikirimkan, lanjut Jokowi, tugasnya sebagai gubernur DKI dalam memperjuangkan guru bantu telah selesai. Ia pun meminta agar, para guru bantu tidak lagi menagih persoalan pengangkat CPNS.

"Dengan adanya surat ini, artinya apa? Semestinya sudah rampung. Jangan ada yang ke saya lagi ya, kan sudah rampung. Apa lagi? Masih belum puas?" tegas Jokowi.

Relawan  Guru Sahabat Jokowi Meragukan Komitmen JOKOWI??

Salah seorang guru spontan berteriak dan meminta kepastian terkait Surat Keputusan (SK) CPNS yang dimaksud. Jokowi pun menjawab. Persoalan tersebut menurut dia bukanlah kewenangannya, maka ia pun meminta agar para guru tidak lagi meragukan dirinya yang telah memperjuangkan nasib guru bantu.

"SK PNS itu bukan urusan saya. Itu ada prosesnya. Mestinya dengan seperti ini sudah selesai. Kalau masih tanya terus, artinya masih aja meragukan saya terus," jawab Jokowi.

Jokowi optimis, setelah surat kesiapan Pemprov DKI untuk pengangkatan guru bantu kepada Kementerian PAN dan RB dikirim, mestinya persoalan guru bantu di Jakarta telah tuntas. Kendati bila realisasinya tercapai, dirinya memenjamin permasalah tersebut akan beres.

"Kalau, masih belum beres, nantinya kalau saya sudah naik (Presiden), mestinya akan beres. Yakin nggak? Masa nggak yakin sih? Mestinya, sebelum saya meninggalkan DKI sebagai gubernur, mestinya sudah rampung," ucap Jokowi kembali disambut tepuk tangan.

GB DKI  Belum Kondusif

Secara umum persepsi mayoritas GB DKI sudah memahami tentang proses penyelesaian dan besarnya Komitmen Jokowi terhadap permasalahan yang dihadapi GB DKI. Namun masih ada kelompok yang belum paham dan  meragukan Jokowi,  bahkan kelompok tersebut TERLALU berani mendesak PRESIDEN TERPILIH untuk mengeluarkan SK CPNS.

Kuat dugaan bahwa kelompok yang tidak mengumpulkan berkas untuk pencairan DANA KESRA adalah mereka yang menyebut dirinya “Relawan Sahabat Jokowi”. Sampai sekarang data yang masuk ke PGRI DKI sebanyak 4.700 dari 5.757 jumlah keseluruhan GB DKI.

Belakangan ini sangat banyak informasi yang beredar melalui SMS tentang info yang berbau FITNAH terhadap PGRI, dan masih banyak lagi info yang perlu diklarifikasi kebenarannya, diantaranya ;
1.      Adanya kutipan-kutipan yang mengatasnamakan Koperasi GB DKI.
2.      Adanya kutipan-kutipan yang mengatasnamakan Forum GB DKI.
3.      Adanya kutipan-kutipan yang mengatasnamakan Relawan Jokowi
4.      Adanya MODUS PINJAMAN dengan janji dan jaminan dapat diangkat menjadi PNS.

EDC mengharapkan agar GB DKI bijaksana menyikapi informasi-informasi yang kurang bertanggungjawab, yang sifatnya memperkeruh suasana. EDC menyakini bahwa proses penyelesaian dan pengangkatan GB DKI menjadi PNS sangat berhubungan dengan perkembangan SITUASI POLITIK NASIONAL sebab pengangkatan PNS  berhubungan dengan ANGGARAN.

Senin, 28 Juli 2014

EDC ; Peraturan Untuk Mengakomodir GB DKI Menjadi PNS Telah Diterbitkan

Salam Pendidikan,

Education Development Community (EDC) mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga harapan dan keinginan seluruh GB DKI menjadi PNS dapat segera terwujud.

Jumat Sore 25 Juli 2014, Direktur Eksekutif EDC bertemu dengan Kepala BKD DKI ; Wacana SKB Tiga Menteri TIDAK JADI, penggantinya Peraturan Menteri Bersama, demikian dikatakan Pak Made, Saya sudah bertemu dengan Menpan demikian lanjutnya.

Informasi yang disampaikan Pak Made tersebut ternyata BENAR. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta. Peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di sekolah swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama mengajar di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah. Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan solusi sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Peraturan ini diteken masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Menurut Mendikbud, tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan dibantu. “Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, saat ini banyak sekolah yang guru-gurunya tidak proporsional jumlahnya. Mereka, kata dia, juga banyak yang tidak punya jam mengajar. “Yang mendesak sekarang banyak guru PNS yang idle,” katanya.

Mendikbud menambahkan, permen bersama ini memberikan kesempatan bagi guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi boleh mengajar di sekolah swasta. Mendikbud menyebutkan, faktor yang melatarbelakanginya di antaranya adalah ikatan emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru. “Ini adalah hadiah lebaran untuk sekolah swasta dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak terbatas,” katanya.

Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu, penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Demikian disampaikan, mudah-mudahan berita baik ini menjadi HADIAH Idul Fitri  dan juga merupakan HADIAH dari Presiden Terpilih untuk seluruh GB DKI. Saat ini Kementerian/Pemerintah sedang menyusun JUKNIS tentang Mekanisme dan Proses Pengangkatan Guru PNS di sekolah swasta, mudah-mudahan September 2014 GB DKI sudah dapat diproses menjadi CPNS.

Direktur Eksekutif EDC;
Drs. Antonius Sathahi Manurung

Selasa, 22 Juli 2014

Ucapan Selamat

Education Development Community
( EDC )

Mengucapkan Selamat Kepada
Ir. Joko Widodo dan Drs. HM. Yusuf Kalla

atas

Penetapan Komisi Pemilihan Umum
( KPU )

Sebagai

Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden TERPILIH
Masa Bhakti 2014-2019
Ditetapkan Pada Tanggal 22 Juli 2014

Semoga

Bapak Ir. Joko Widodo-Drs. Yusuf Kalla Tetap AMANAH 
dan Memperhatikan Nasib Guru Bantu DKI

Direktur Eksekutif
Drs. Antonius Sathahi Manurung

Rabu, 09 Juli 2014

Ucapan Selamat


EDC

Education Development Community
Mengucapkan Selamat atas  Kemenangan
Jokowi-JK Pada Pilpres 9 Juli 2014

Versi Quick Count

Kami Merupakan Komunitas TENAGA PENDIDIK
Kami Merupakan Bagian Dari REVOLUSI MENTAL JOKOWI-JK

Semoga

Kemenangan JOKOWI-JK
Mewujudkan Harapan dan Impian Seluruh Guru Bantu DKI
Dapat Diangkat Menjadi PNS

Direktur Eksekutif
Drs. Antonius Sathahi Manurung