EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 29 Mei 2014

EDC ; Honor GB DKI Melalui "Permendiknas No. 7 Tahun 2011"


Salam Pendidikan,

Salah satu bukti bahwa honorarium (honor) Guru Bantu dibebankan pada APBN adalah Permendiknas No.7 tahun 2011. Sampai sekarang Permendiknas tersebut masih berlaku. Belum cairnya honor GB DKI untuk guru-guru SMA/SMK (Dikmen), merupakan persoalan “Teknis”, yang pasti Negara akan membayarkan honor tersebut.

Berikut Salinan Permendiknas No. 7 Tahun 2011 ;


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
HONORARIUM GURU BANTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :

a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja guru bantu, perlu menaikkan besaran honorarium guru bantu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Honorarium Guru Bantu;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG HONORARIUM GURU BANTU.
Pasal 1
Guru bantu diberikan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan mulai Januari 2011.
Pasal 2
Ketentuan mengenai besaran honorarium pada Lampiran I dan II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003, diubah menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
Biaya honorarium guru bantu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003