EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 31 Maret 2013

Draf Surat Pengaduan EDC kepada Gubernur DKI

Nomor  : J.060/EDC/IV/2013                                       Jakarta,  April 2013
Sifat      : Pengaduan Masyarakat                                Kepada Yth :
Lamp    : -                                                                    Gubernur Pemprov DKI
Perihal    : Indikasi Pelanggaran PP 42 tahun 2004          Bapak Ir. Joko Widodo
               dan UU  43 thn 1999 oleh  DR. Taufik Y      di
               Kadis Pendidikan DKI                                           Tempat

Salam Pendidikan,

Kami adalah sekelompok masyarakat yang perduli akan perkembangan dan pengembangan  pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister  Akte Notaris Mena  Trini, SH dengan alamat Sekretariat Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, Email : antoniussathahi@yahoo.com, website : antoniusedc.blogspot.com.

Pemerintah telah mengeluarkan PP  42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan UU No 43 tahun 1999 tentang PNS,  sebagai acuan dan dasar bagi PNS dalam Penyelenggaraan Negara dan untuk melanyani masyarakat.

Education Development Community (EDC), sebagai aktivis dibidang pendidikan melihat dan menganalisa beberapa hal  Indikasi pelanggaran”  yang dilakukan oleh Bapak. DR. Taufik Yudi sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan masyarakat di Provinsi DKI.

PERTAMA : Dalam menyelesaikan dan menindaklanjuti “Program Kemdiknas”, yaitu guru bantu DKI.
Kepala Dinas Pendidikan “terindikasi melakukan pelanggaran” PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Indikasi Pelanggaran :
·         “Etika dalam bernegara” , yaitu: Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanaan setiap Kebijakan dan Program Pemerintah.
·         “Etika dalam bermasyarakat” , yaitu : Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
·         “Etika dalam diri sendiri” , yaitu : Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Bahwa :
1.       Kepala Dinas Pendidikan “kurang tanggap, kurang terbuka dan kurang jujur” dalam menyelesaaikan persoalan guru bantu DKI.
2.       Kepala Dinas Pendidikan DKI “kurang cepat dan kurang terbuka” dalam menyelesaikan quota 850 Guru Bantu  menjadi PNS (kesepakatan RDP Komisi II DPRRI bersama Menpan, Mendiknas dan Pemprov DKI), “kurang adil dan melakukan diskriminasi” dalam menentukan nama dan jurusan guru bantu yang diangkat menjadi PNS.
3.       Kepala Dinas Pendidikan DKI  dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan bernegara,  melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.”  Dengan mendukung salah satu “Forum Guru Bantu”, dengan memberikan sumbangan Rp. 10 jt kepada “Koperasi Guru Bantu”. Forum dan Koperasi guru bantu tersebut dipimpin oleh anggota partai politik dan calon legislatife 2014 dari partai politik tertentu, dan karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatife pada pemilu 1999, hak dan keanggotaannya sebagai guru bantu telah dicabut (SK guru bantu dicabut).

KEDUA : Temuan PPATK tentang kebocoran anggaran APBD 2012 pada Dinas Pendidikan DKI.
Kepala Dinas Pendidikan DKI terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No  43 tahun 1999 Pasal 3 :
Ayat (1). Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, Pemerintahan dan Pembangunan.
Ayat (2). Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Indikasi Pelanggaran :
1.       Bahwa Kepala Dinas Penddikan DKI “kurang professional” dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan, sehingga terjadi kebocoran anggaran sebesar 33 %.
2.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI “kurang jujur” dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan, dan menyalahkan “Kepala Satuan Pendidikan” sebagai sumber kebocoran anggaran pendidikan tersebut.
3.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI “kurang adil” dalam mempertanggung jawabkan kebocoran anggaran tersebut, dengan menyatakan kebocoran anggaran tersebut akan digunakan sebagai  bahan evaluasi . Seharusnya sebagai pemilik kewenangan dan otoritas penyelenggaraan pendidikan di DKI, Kepala Dinas harus bertanggung jawab secara moral maupun secara hukum.
4.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI sebagai Pegawai Negeri telah terindikasi melakukan “pelanggaran” terhadap UU no 43 tahun 1999 Pasal 3 ayat (2), yaitu mendukung golongan dan partai politik tertentu (memberikan sumbangan pada “Koperasi GB” yang dipimpin oleh anggota dan calon legislatife partai politik tertentu). 

Dengan berbagai Indikasi Pelanggaran tersebut diatas, EDC mengharapkan kepada Bapak Jokowi , sebagai Pembina Pegawai Daerah Pemprov DKI melakukan “pembinaan terhadap Kadis Pendidikan”, sesuai dengan UU No 43 tahun 1999 Pasal 22, yaitu : “Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dapat diadakan pemindahan jabatan, tugas dan/atau wilayah kerja”.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan keperdulian Bapak, kami ucapkan terima kasih. Salam pendidikan untuk “Jakarta Baru”, Jakarta yang lebih baik.

Jakarta,   April 2013
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius S. MMG

Tembusan :
1.       Menteri PAN&RB.
3.       Ketua DPRD DKI