EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 12 Maret 2013

Konfirmasi Pernyataan Kabag Humas BKN oleh Forum Guru Bantu "Kelompok A"

Salam Pendidikan,

Sehubungan dengan pernyataan Kabag Humas BKN tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta tidak masuk dalam kategori tenaga honorer K1 dan K2, "Forum Guru Bantu yang mengaku dirinya mewakili Kelompok A", telah melakukan konfirmasi kepada Tumpak Hutabarat (Kabag Humas BKN), beberapa poin penting pada konfirmasi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Pernyataan tersebut bukan untuk guru bantu DKI tapi untuk permasalahan tenaga honorer pada daerah lain.
  2. Guru bantu DKI telah teregister pada database BKN sebagai Tenaga Honorer, juga telah memiliki mempunyai Nomor Induk dan karena pembayaran honornya melalui APBN maka Guru Bantu DKI masuk dalam tenaga honorer kategori satu (K1).
  3. Guru bantu DKI masuk pada K1 TMK disebabkan oleh karena "tidak diajukan" oleh Pemprov DKI untuk diangkat menjadi PNS.
  4. Kabag Humas BKN memastikan guru bantu dapat diangkat menjadi PNS apabila diajukan oleh Pemprov DKI pada guota tambahan tahun 2013.
Informasi ini disampaikan oleh "BE" kepada Education Development Community (EDC) melalui hubungan telepon kemarin 12 Maret 2013.

Guru bantu "Kelompok A", merupakan kelompok yang aktif melakukan dan mencari informasi tentang guru bantu DKI, juga aktif  melakukan konfirmasi pada sumber informasi yang punya kewenangan, dan selalu menggunakan peraturan/regulasi sebagai dasar perjuangan.

Berikut merupakan "analisa dan investigasi"  EDC, tentang  kenapa Gubernur DKI belum mengajukan guru bantu untuk guota tambahan PNS 2013.
  • Terjadi hubungan yang kurang kondusif antara Gubernur DKI sebagai pemilik kewenangan dan pengambil keputusan dalam mengeluarkan"kebijakan" untuk pengangkatan PNS dengan Kepala Dinas Pendidikan sebagai otoritas penyelenggaraan pendidikan Pemprov DKI.
  • Hubungan kurang kondusif tersebut terjadi akibat dari "Temuan PPATK" bahwa terjadi kebocoran anggaran pada dinas pendidikan DKI sebesar 32  % pada APBD 2012.
  • Pada APBD 2013 banyak kegiatan/proyek/program yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan DKI "tidak dikehendaki" oleh Gubernur DKI (kegiatan tersebut dicoret).
  • Gubernur DKI "tidak satu visi" dengan Kadis Pendidikan, sehingga kemungkinan akan terjadi pergeseran/pergantian Kadis Pendidikan setelah penyelenggaraan Ujian Nasional selesai.
Demikian disampaikan, agar guru bantu DKI memahami situasi yang sedang terjadi sehingga dapat menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam memperjuangkan guru bantu menjadi PNS 2013.Salam pendidikan, terima kasih.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi.MMG