EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Rabu, 13 Maret 2013

Revisi PP 74 Tentang Guru Sebagai Dasar Penyelesaian Tenaga Honorer Kemdiknas Guru Bantu DKI


Salam Pendidikan,
Pemerintah melalui Kementerian Pan&RB sangat kesulitan dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan PP 48 tahun 2005. Masing-masing Kementerian/Badan, Pemprov dan Pemda mempunyai persoalan yang berbeda-beda.
Demikian pula persoalan tenaga honorer Kemdiknas guru bantu DKI, yang diangkat dengan "program untuk memenuhi kebutuhan guru" dan ditugaskan bekerja disekolah swasta (Rekomendasi Kemdiknas : No : 79380/A.A5/KP/2009 :Pemerintah Memprogramkan "Guru Bantu" yang ditugaskan bekerja disekolah negeri dan swasta)
Kemdiknas merevisi PP 74 tahun 2008 tentang guru merupakan solusi dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer guru bantu yang ditugaskan bekerja disekolah swasta diwilayah Pemprov DKI.Beberapa pasal yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut : 
  1. Pasal 1 ayat 8 : Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, atau penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas utama sebagai Guru. 
  2. Pasal 15 ayat (1a)   Guru Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
    a.    Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    b.    Guru yang diangkat Pemerintah atau pemerintah daerah atau kepala satuan pendidikan berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS); dan
    c.    Guru berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS) yang diangkat oleh kepala satuan pendidikan ataupenyelenggara pendidikan oleh masyarakat, yang bertugas pada satuan pendidikan.
    Pasal 15 ayat (4) :
    (4)          Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal atau penilik untuk pendidikan anak usia dini formal, tetap diberi tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik dan memenuhi  persyaratan sebagai berikut:
    a.        berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
    b.    memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    c.    memiliki Sertifikat Pendidik; dan
    d.    melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan atau kepenilikan.
 3. Pasal 58 :
(1a)   Pengangkatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus seleksi yang mencakup:
a.      ujian tertulis;
b.  wawancara; dan
c. praktik mengajar.
Penjelasan ayat (1a):
Praktik mengajar dapat dilakukan melalui simulasi sejawat (peer teaching), pengajaran mikro (micro teaching), dan pengajaran riil.
(2)          Departemen melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a)   Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan analisis dan proyeksi kebutuhan guru secara nasional sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan ayat (2a):
Koordinasi dilakukan melalui perencanaan terpadu sehingga kebutuhan terkait pengadaan dan pemindahan guru tidak terlepas dari kebijakan dan keutuhan porgram pengelolaan guru secara nasional.
(2b)   Menteri dapat melakukan pengangkatan dan penempatan Guru hasil program khusus dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.
Penjelasan ayat (2b):
Program khusus antara lain program pengadaan guru ilmu-ilmu dasar, program sarjana mengajar di daerah terpencil, terluar dan terdepan, program pendidikan guru untuk ditugaskan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan program pendidikan guru teknologi.
(3)     Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.       pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah atau masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi; serta
b.      pemerataan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran.
(1)      Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengangkatan, dan penempatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Demikian disampaikan agar guru bantu DKI menyatukan langkah agar revesi tersebut disahkan sehingga status guru bantu DKI semakin jelas.Salam pendidikan,terima kasih



Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG