Salam Pendidikan,
Lahirnya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan ancaman bagi
tenaga honorer K1 yang masih status TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) untuk
diproses menjadi PNS. Menurut data hasil verifikasi QA (Quality
Assurance)Kementerian PANRB masih
tersisa 11.000 K1 TMK yang tidak dapat
diproses menjadi PNS.
Menurut analisa EDC tenaga honorer TMK tersebut merupakan 5.851 GB
DKI yang bekerja disekolah swasta dilingkungan Pemprov DKI, dan 5000 GB Kemenag
yang bekerja disekolah dengan pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja
samanera, dan bentuk lain yang sejenis, dibawah pembinaan Kementerian Agama
(Kemenag).
Berikut Gambaran persamaan dan perbedaan program GB DKI dan GB
Kemenag :
Persamaan GB DKI dengan GB Kemenag ;
1.
Tenaga honorer Pemerintah Pusat.
2.
Tenaga honorer yang dibiayai APBN dan memenuhi
syarat diangkat menjadi CPNS sesuai
dengan PP 48 tahun 2005.
3.
Tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta.
Perbedaan GB DKI dengan GB Kemenag :
1.
GB DKI diperbantukan bekerja disekolah swasta
dilingkungan Pemprov DKI, yang artinya
Pemprov DKI berstatus sebagai pengguna program guru bantu.
2.
GB Kemenag diperbantukan bekerja disekolah
swasta dibawah pembinaan Kemenag, yang artinya Kemenag bertatus sebagai
pengguna program guru bantu.
3.
Pemprov DKI sebagai pengguna bersedia
mengakomodir GB DKI menjadi PNSD.
4.
Kemenag sebagai pengguna tidak bersedia
mengakomodir GB Kemenag menjadi PNS.
Belasan tahun GB DKI kurang diperhatikan oleh Pemprov DKI, pada
tanggal 13 Agustus 2013 Direktur Eksekutif EDC
berhasil menyakinkan Gubernur
Pemprov DKI bahwa GB DKI masih bisa diproses menjadi CPNSD. EDC menggunakan
kata berhasil karena Bapak Jokowi menerima informasi dari “Beberapa Pejabat” dilingkungan Dinas Pendidikan dan BKD, yang
menyatakan bahwa GB DKI “Tidak Dapat diproses menjadi PNSD”.
Tidak adanya keinginan Kementerian Agama mengakomodir GB Kemenag
menjadi PNS, sehingga GB Kemenag mempunyai wacana mengajukan “Uji Materi” UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
Menurut analisa EDC,salah satu Pasal
yang akan di uji materi adalah sebagai berikut ;
Bagian
Kesembilan
Pendidikan
Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren,
pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah
Kesimpulan penjelasan diatas menunjukkan bahwa GB DKI berjuang
menjadi PNS dengan melakukan pendekatan terhadap Gubernur Pemprov DKI,
sedangkan GB Kemenag berjuang menjadi PNS melalui Uji Materi UU Sisdiknas
kepada MK/MA, dengan tujuan dan harapan agar MK/MA memutuskan GB Kemenag berhak diangkat
menjadi PNS.
Kenapa ada GB DKI yang mendemo Jokowi??..hanya Tuhanlah yang tau..