EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Jumat, 11 April 2014

EDC ; GB Kemenag Wacanakan Uji Materi UU Sisdiknas ke MK/MA


Salam Pendidikan,

Lahirnya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan ancaman bagi tenaga honorer K1 yang masih status TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) untuk diproses menjadi PNS. Menurut data hasil verifikasi QA (Quality Assurance)Kementerian PANRB  masih tersisa  11.000 K1 TMK yang tidak dapat diproses menjadi  PNS.
Menurut analisa EDC tenaga honorer TMK tersebut merupakan 5.851 GB DKI yang bekerja disekolah swasta dilingkungan Pemprov DKI, dan 5000 GB Kemenag yang bekerja disekolah dengan pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis, dibawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut Gambaran persamaan dan perbedaan program GB DKI dan GB Kemenag :
Persamaan GB DKI dengan GB Kemenag ;
1.       Tenaga honorer Pemerintah Pusat.
2.       Tenaga honorer yang dibiayai APBN dan memenuhi syarat diangkat menjadi  CPNS sesuai dengan PP 48 tahun 2005.
3.       Tenaga honorer yang  bekerja di instansi swasta.

Perbedaan GB DKI dengan GB Kemenag :
1.       GB DKI diperbantukan bekerja disekolah swasta dilingkungan Pemprov DKI, yang artinya  Pemprov DKI berstatus sebagai pengguna program guru bantu.
2.       GB Kemenag diperbantukan bekerja disekolah swasta dibawah pembinaan Kemenag, yang artinya Kemenag bertatus sebagai pengguna program guru bantu.
3.       Pemprov DKI sebagai pengguna bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNSD.
4.       Kemenag sebagai pengguna tidak bersedia mengakomodir GB Kemenag menjadi PNS.

Belasan tahun GB DKI kurang diperhatikan oleh Pemprov DKI, pada tanggal 13 Agustus 2013 Direktur Eksekutif EDC  berhasil menyakinkan  Gubernur Pemprov DKI bahwa GB DKI masih bisa diproses menjadi CPNSD. EDC menggunakan kata berhasil karena Bapak Jokowi menerima informasi dari “Beberapa Pejabat”  dilingkungan Dinas Pendidikan dan BKD, yang menyatakan bahwa GB DKI “Tidak Dapat diproses menjadi PNSD”.

Tidak adanya keinginan Kementerian Agama mengakomodir GB Kemenag menjadi PNS, sehingga GB Kemenag mempunyai wacana mengajukan “Uji Materi” UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)  atau Mahkamah Agung   (MA).

Menurut analisa EDC,salah satu Pasal yang akan di uji materi adalah sebagai berikut ;
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Kesimpulan penjelasan diatas menunjukkan bahwa GB DKI berjuang menjadi PNS dengan melakukan pendekatan terhadap Gubernur Pemprov DKI, sedangkan GB Kemenag berjuang menjadi PNS melalui Uji Materi UU Sisdiknas kepada MK/MA, dengan tujuan dan harapan agar  MK/MA memutuskan GB Kemenag berhak diangkat menjadi PNS.

Kenapa ada GB DKI yang mendemo Jokowi??..hanya Tuhanlah yang tau..