EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 28 Maret 2013

Beberapa Indikasi "Keanehan dan Penyimpangan" tentang Penyerahan SK CPNSD kepada 165 GB DKI, 28 Maret 2013


Salam Pendidikan,

Menyikapi penyerahan SK CPNSD kepada 165 guru Bantu DKI pada tanggal 28 Maret 2013, Education Development Community melakukan “Analisa dan Investigasi” dan menemukan bererapa hal keanehan dan kejanggalan tentang proses pengangkatan tersebut :
  1. 165 guru Bantu tersebut merupakan sisa quota Guru Bantu yang diangkat menjadi PNS melalui jalur honorer (PP 48 tahun 2005) dan sudah diverifikasi sesuai dengan kebutuhan (jurusan penjas, bahasa inggris, BK, dsb) melalui LPMP DKI tahun 2011.Indikasi Keanehan : Terlalu lama waktu yang digunakan (dua tahun) untuk melakukan verifikasi sekitar 6000 GB sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan. Indikasi Penyimpangan : Kemungkinan (1). GB yang diangkat “tidak sesaui dengan jurusan yang telah ditetapkan”. (2). Pengangkatan tersebut bertentangan dengan UU/Peraturan yang berlaku, yaitu pengangkatan tenaga pendidik (guru) menjadi PNS melalui jalur honorer harus memenuhi kriteria akademik S1/D.IV.
  2. Surat EDC kepada Gubernur DKI (Fauzi Bowo) Nomor : J.051/EDC/V/2012, tanggal 10 Mei 2012 tentang : Berapa jumlah Guru Bantu DKI yang akan diakomodir pada pengangkatan 6000 CPNSD DKI melalui  jalur honorer tahun 2012, surat tersebut di Desposisi kepada Sekda dan Kepala BKD. Bahwa Sekda dan Kepala BKD “Tidak Bersedia” menjawab secara resmi melalui surat. EDC hanya menerima informasi dari “Staff BKD” bahwa persoalan “Guru Bantu sudah dianggap tuntas oleh BKD DKI”. Indikasi Keanehan : Pada tahun 2012 sudah dianggap tuntas, tahun 2013 muncul SK pengangkatan 165 GB menjadi CPNSD DKI. Indikasi Penyimpangan : Bahwa daftar nama dan data GB tersebut sudah ada pada database BKD DKI, akan tetapi karena data “kurang valid atau hal lain yang bertentangan dengan peraturan” sehingga BKD DKI tidak bersedia mengeluarkan SK CPNSD.
  3. Forum GB (EDC menyatakan forum GB kelompok B) mengadakan pertemuan tanggal 20 Maret 2013 bertempat di “Gedung Menza” dihadiri sekitar 400 GB, Kadis Pendidikan (Taufik Yudi) dan Gubernur DKI. Pada pertemuan tersebut Kadis Pendidikan DKI memberikan sumbangan sebesar 10 jt kepada “Koperasi GB”, dan pada saat itu Gubernur DKI memberikan “Pernyataan” bahwa Pemprov DKI akan mengakomodir Guru Bantu menjadi PNS. Indikasi Keanehan : (1).Bahwa Kadis Pendidikan DKI “secara tidak langsung” telah merestui “Koperasi GB” dengan memberikan sumbangan sebesar 10 juta. (2). Bahwa “IBU EFI” sebagai Pimpinan “Koperasi GB” Telah Dicabut Haknya sebagai Guru Bantu DKI, karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatife dan bergabung dengan partai politik tertentu. Sehingga pembentukan Koperasi yang mengatasnamakan Guru Bantu DKI hanya untuk "Kepentingan Politik" dan ibu Efi telah membawa-bawa perjuangan guru bantu menjadi PNS keranah "Politik".Indikasi Penyimpangan : Bahwa Kepada Dinas Pendidikan DKI sebagai “Pejabat Public” dan sebagai PNS (eselon II) telah “melakukan pelanggaran kode etik PNS” dengan memberikan sumbangan dana sebesar 10 jt kepada “Koperasi GB” yang dipimpin oleh anggota partai politik dan juga merupakan calon anggota legislative pada pemilu tahun 2014.
  4. Bahwa seminggu setelah pertemuan “Menza” tersebut, tiba-tiba muncul pengumuman dari BKD DKI tentang penyerahan SK CPNSD kepada 165 GB. Indikasi Keanehan :  Gubernur Pemprov DKI Bapak. Joko Widodo dalam berbagai pertemuan sering menyatakan bahwa Pemprov DKI akan mengakomodir GB menjadi PNS menunggu PP terbaru tentang guru (revisi PP 74 tahun 2008), dan menjadi aneh bila sebelum PP terbaru tentang guru keluar ada pengangkatan GB menjadi CPNSD DKI. Indikasi Penyimpangan : Dengan memanfaatkan pernyataan Gubernur tersebut, ada kekuatan  kelompok tertentu mendesak Kepala BKD DKI untuk segera mengumumkan dan menyerahkan SK CPNSD kepada guru bantu yang sudah diverifikasi pada database BKD DKI, sebab apabila PP terbaru tentang guru keluar (disahkan oleh Presiden), proses pengangkatan GB menjadi PNS melalaui jalur honorer (PP 48 tahun 2005) tidak berlaku lagi.
Beberapa hal tersebut diatas menunjukkan adanya “tarik menarik kepentingan” yang dilakukan oleh “kelompok tertentu” dalam menyelesaikan persoalan guru bantu DKI.

    • EDC menduga pasti ada hal yang menyebabkan proses dan mekanisme pengangkatan tersebut menunggu waktu sampai dua tahun, atau ada kekuatan lain  yang dengan sengaja menahan-nahan proses pengangkatan tersebut, sebab quota GB DKI menjadi PNS sesuai dengan rapat RDP antara DPR dengan Menpan, Mendiknas dan Pemprov DKI sebanyak 850 orang



    1. Education Development Community (EDC) secara resmi awal April 2013 akan mengadukan “Indikasi Penyimpangan dan Pelanggaran Kode Etik PNS” yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan DKI kepada Kementerian Pan & RB, Gubernur Pemprov DKI dan Ketua DPRD DKI.

      Demikian disampaikan salam guru bantu, terima kasih.


      Aktivis Pendidikan,
      Direktur Eksekutif EDC
      Drs. Antonius Sathahi. MMG.