EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Jumat, 03 Juli 2020

EDC : Revisi UU ASN Bukan Opsi Terbaik Untuk Honorer K2

Salam Honorer,

Honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah lolos verifikasi QA yang dilaksanakan Kementerian PANRB, merujuk pada PP 56 tahun 2012. Pada saat di verifikasi tenaga honorer tertinggal tersebut di kategorikan menjadi dua yaitu :
Kategori 1 (K1) : Honorer yang bertugas di Instansi Pemerintah dan dibiayai oleh APBN/APBD dapat diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui tes.
Kategori 2 (K2) : Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah, namun pembiayaannya tidak melekat pada APBN/APBD, dapat diproses menjadi PNS dengan cara seleksi sesama K2.

Verifikasi QA tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa secara Administrasi dan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2012, honorer K2 tersebut sudah memenuhi kriteria untuk diproses menjadi PNS, namun karena quota CPNS terbatas menyebabkan masih banyak honorer K2 tertinggal yang belum diproses menjadi PNS.

Lahirnya UU ASN No 5 tahun 2014 secara normatif memang menutup ruang dan kesempatan bagi K2 untuk diproses jadi PNS, terutama Pasal tentang batas usia. Dengan berbagai alasan  dan pertimbangan sebenarnya pemerintah dapat mengangkat honorer tertinggal K2 tersebut menjadi PNS melalui jalur “Kebijakan”.

Contoh Kebijakan yang pernah dikeluarkan pemerintah adalah memberikan 5600 quota PNS untuk Guru Bantu DKI, yang dalam teknis pelaksanaannya banyak melanggar aturan/peraturan. Misalnya bidang studi yang diajarkan tidak linier dengan ijazah, ribuan yang sudah memasuki usia pensiun dan yang paling parah mengangkat 2500 guru TK menjadi PNS. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dari tahun 2015 s/d 2017.

Menunggu tahapan proses Revisi UU ASN akan memakan waktu sangat lama, begini gambarannya ; Menyusun Draff Revisi 1-2 tahun, setelah itu diajukan ke DPR diperkirakan 2-3 tahun sebab ada tarik menarik kepentingan disitu, setelah itu Revisi PP 49 tahun 2018 diperkirakan 1-2 tahun. Revisi UU ASN dan Revisi PP selesai, rezim pemerintahan sudah berganti. Belum tentu pemerintahan yang baru bersedia melanjutkan. Tahapan proses revisi tersebut hanya untuk mengulur-ulur waktu dan akan jadi “Jebakan Batman” untuk honorer K2.

Jadi langkah terbaik untuk honorer K2 adalah meminta “Kebijakan Pemerintah” melalui Kementerian PANRB. Apabila pemerintah tidak bersedia, honorer K2 dapat melakukan upaya hukum untuk mencabut 5600 SK PNS Guru Bantu DKI yang cacat hukum.

Guru Bantu adalah honorer Kemdiknas yang bekerja di sekolah swasta, pembiayaannya dibiayai APBN, sedangkan honorer tertinggal K2 adalah honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah namun pembiayaannya Non APBN/APBD, jadi hampir sama statusnya menurut PP 56 , dan waktu diverikasi Guru Bantu DKI tersebut juga dikategorikan Honorer K2. Selamat memilih langkah berikutnya.

3 Juli 2020
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG