Salam Pendidikan,
Pengesahan draf revisi PP 74 tahun
2008 tentang guru, sesuai agenda seharusnya sudah ditanda tangani oleh Presiden
RI. Terjadinya keterlambatan tersebut kemungkinan adanya “Pengaduan Keberatan terhadap Isi
Pasal 44 ayat 3” yang dilakukan oleh organisasi guru. Pengaduan
tersebut kemudian diresponi oleh Komnas HAM, dengan pemanggilan terhadap
Menteri Pendidikan untuk konfirmasi dan klarifikasi tentang isi draf pasal PP
tersebut.
Organisasi guru yang melaporkan keberatan tersebut adalah :
1.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
2.
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
3.
Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Ketiga organisasi guru tersebut
merasa keberatan dengan syarat dan peraturan mendirikan “Organisasi Guru”, yang
tertuang pada draf revisi PP 74 Pasal 44 ayat (3) yaitu : Organisasi guru harus memenuhi persyaratan memiliki keanggotaan yang
terdata dan tersebar diseluruh propinsi dan kabupaten/kodya minimal 25 % jumlah
guru diwilayah itu.
Sepertinya Kemdiknas mencantumkan
pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor
8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Pemerintah saat ini sedang mengajukan RUU tentang Ormas, sebagi
pengganti UU No 8 tahun 2008.
Dengan adanya isi pasal diatas,
ketiga organisasi guru tersebut menilai bahwa Organisasi Guru yang diakui
pemerintah (Kemdiknas) adalah PGRI, karena hanya PGRI-lah yang memenuhi
syarat-syarat tersebut. Tuduhan tersebut semakin kuat karena selama ini ketiga
organisasi guru tersebut sangat kritis terhadap berbagai “Kebijakan dan Program Kemdiknas”, misalnya. RSBI, Sertifikasi
Guru, Ujian Nasional dan Kurikulum.
Education Development Community
(EDC) menilai, bahwa terjadinya “perbedaan
persepsi” antara Kemdiknas dan ketiga organisasi guru terhadap isi pasal
tersebut disebabkan oleh “kepentingan yang berbeda”. Beberapa poin penting yang perlu dipahami bersama adalah :
Ø Guru
merupakan profesi
Ø Organisasi
profesi berbeda dengan organisasi masyarakat.
Ø
PGRI diusulkan menjadi Badan/Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang mengurusi tentang guru. Hal ini diwacanakan karena : (1). PGRI
mendapat anggaran rutin (bantuan operasional) dari APBN, (2). Banyak kegiatan
PGRI dibiayai oleh pemerintah (Kemdiknas), (3). Pemerintah selalu mengakomodir
setiap Ketua Umum PGRI menjadi anggota “DPD/MPR”. (4). PGRI tidak pernah
diaudit tentang penggunaan anggaran.
Apabila Kemdiknas dan
organisasi guru tersebut mempunyai persepsi yang sama terhadap ketiga poin
diatas, maka segala permasalahan tentang
pengembangan pendidikan dapat diatasi, dan tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.
Aktivis Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG