EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 02 April 2013

Pengesahan Revisi PP 74 terganjal Pasal tentang "Organisasi Guru"


Salam Pendidikan,

Pengesahan draf revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru, sesuai agenda seharusnya sudah ditanda tangani oleh Presiden RI. Terjadinya keterlambatan tersebut kemungkinan adanya “Pengaduan Keberatan terhadap Isi Pasal 44 ayat 3” yang dilakukan oleh organisasi guru. Pengaduan tersebut kemudian diresponi oleh Komnas HAM, dengan pemanggilan terhadap Menteri Pendidikan untuk konfirmasi dan klarifikasi tentang isi draf pasal PP tersebut.

Organisasi guru yang melaporkan  keberatan tersebut adalah :
1.       Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
2.       Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
3.       Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Ketiga organisasi guru tersebut merasa keberatan dengan syarat dan peraturan mendirikan “Organisasi Guru”, yang tertuang pada draf revisi PP 74 Pasal 44 ayat (3) yaitu : Organisasi guru harus memenuhi persyaratan memiliki keanggotaan yang terdata dan tersebar diseluruh propinsi dan kabupaten/kodya minimal 25 % jumlah guru diwilayah itu.

Sepertinya Kemdiknas mencantumkan pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor  8  tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah saat ini sedang mengajukan RUU tentang Ormas, sebagi pengganti UU No 8 tahun 2008.

Dengan adanya isi pasal diatas, ketiga organisasi guru tersebut menilai bahwa Organisasi Guru yang diakui pemerintah (Kemdiknas) adalah PGRI, karena hanya PGRI-lah yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Tuduhan tersebut semakin kuat karena selama ini ketiga organisasi guru tersebut sangat kritis terhadap berbagai “Kebijakan dan Program Kemdiknas”, misalnya. RSBI, Sertifikasi Guru, Ujian Nasional dan Kurikulum.

Education Development Community (EDC) menilai, bahwa terjadinya “perbedaan persepsi” antara Kemdiknas dan ketiga organisasi guru terhadap isi pasal tersebut disebabkan oleh “kepentingan yang berbeda”. Beberapa poin penting  yang perlu dipahami bersama adalah :
Ø  Guru merupakan profesi
Ø  Organisasi profesi berbeda dengan organisasi masyarakat.
Ø  PGRI diusulkan menjadi Badan/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mengurusi tentang guru. Hal ini diwacanakan karena : (1). PGRI mendapat anggaran rutin (bantuan operasional) dari APBN, (2). Banyak kegiatan PGRI dibiayai oleh pemerintah (Kemdiknas), (3). Pemerintah selalu mengakomodir setiap Ketua Umum PGRI menjadi anggota “DPD/MPR”. (4). PGRI tidak pernah diaudit tentang penggunaan anggaran.

Apabila Kemdiknas dan organisasi guru tersebut mempunyai persepsi yang sama terhadap ketiga poin diatas, maka  segala permasalahan tentang pengembangan pendidikan dapat diatasi, dan tujuan pendidikan nasional dapat  tercapai.


Aktivis Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG