EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Rabu, 20 Maret 2013

Melalui Permendiknas terbaru Permasalahan Guru Bantu DKI akan Tuntas


Salam Pendidikan,

Keseriusan Kementerian Pendidikan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer guru Bantu DKI diwujudkan dengan melakukan revisi PP 74 2008 tentang guru. Revisi tersebut akan mengatur proses pengangkatan, penempatan, kesejahteraan dan peraturan lain tentang guru.

Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pernah mengeluarkan wacana akan menghentikan program “Guru Bantu”, hal ini disebabkan ada sekelompok guru yang menyebut diri “FORUM”, melakukan cara-cara perjuangan yang kurang simpatik dengan  memaksakan anggota  kelompoknya yang diutamakan menjadi PNS.

Persoalan mendasar guru bantu “tidak dapat” diangkat menjadi PNS adalah karena Pemprov DKI tidak menyediakan tempat bagi guru bantu menjadi PNS. (Kadis Pendidikan tidak bersedia memberikan rekomendasi dengan menandatangani formulir Kategori 1).

Menyikapi hal tersebut diatas Menteri Pendidikan (M.Nuh) mengambil suatu kebijakan dengan merevisi PP 74 dan menambahkan/merubah redaksi  Pasal 58 ayat 3.1 sehingga Menteri Pendidikan mempunyai Dasar Hukum dalam mengeluarkan Permendiknas, sehingga mempunyai otoritas dalam pengangkatan dan penempatan guru, terutama untuk menyelesaikan persoalan guru bantu DKI.

Poin-poin penting pada draff revisi PP 74 (baca posting edc), yang mengalami perubahan terutama dalam proses pengangkatan dan penempatan guru  adalah :
1.      Pasal 1 ayat 8 : guru tetap dengan perjanjian kerja selama 3 tahun (kontrak kerja).
2.      Pasal 15 ayat 1 : guru tetap kemdiknas/pemprov dengan status PNS
3.      Pasal 15 ayat 2 : guru tetap kemdiknas/pemprov dengan status Non PNS
4.      Pasal 58 ayat 1 : syarat-syarat menjadi guru tetap
5.      Pasal 58 ayat 4 : syarat-syarat menjadi guru dalam jabatan (pengawas/penilik).
6.      Pasal 58 ayat 3 (1) : Dasar hukum Menteri Pendidikan dalam mengeluarkan Permendiknas dalam penempatan dan pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS  sampai 2014.

Dalam penyelesaian persoalan Guru Bantu DKI sebagai tenaga honorer yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan Nasional, melalui program untuk memenuhi kebutuhan guru. Berikut merupakan “Analisa dan Investigasi EDC” bahwa dalam waktu dekat Kemdiknas dan Pemprov DKI akan mengeluarkan kebijakan terhadap guru bantu DKI  : 
·         Guru Bantu DKI akan naik status dari tenaga honorer menjadi guru tetap Kemdiknas melalui proses verifikasi dan validitasi data guru bantu. (Pasal 58 ayat 1)
·         Kemdiknas akan mengangkat sebagian Guru Bantu DKI  menjadi PNS (sesuai kebutuhan) dan ditempatkan disekolah swasta. (Pasal 15 ayat ayat 1)
·         Pemprov DKI akan mengangkat sebagian Guru Bantu menjadi PNS (sesuai kebutuhan) dan ditempatkan disekolah swasta/negeri.( Pasal 15 ayat 1)
·         Sesuai kebutuhan sebagian Guru Bantu DKI (guru TK) akan diangkat menjadi pengawas (guru dalam jabatan). (Pasal 58 ayat 4)
·         Setelah PP terbaru tentang guru disahkan oleh Presiden RI, Kemdiknas akan mengeluarkan Permendiknas tentang besaran honor guru tetap, pengangkatan dan penempatan guru tetap Kemdiknas status pns dan non pns. (Pasal 58 ayat 3.1).
·         Pasal yang mengakomodir “Guru Bantu” pada revisi PP 74 adalah Pasal 58 ayat 2b “Menteri dapat melakukan pengangkatan dan penempatan guru hasil program khusus untuk memenuhi kebutuhan guru” . Rekomendasi Kemdiknas No : 79380/A.A5/KP/2009 : Pemerintah telah memprogramkan “Guru Bantu” yang ditugaskan bekerja disekolah negeri dan swasta.
·         Revisi PP 74 tidak menggunakan kata “Penerimaan Guru”, tetapi menggunakan kalimat  “Pengangkatan dan Penempatan Guru Hasil Program Khusus” . Artinya otoritas pengangkatan dan penempatan ada pada Menteri Pendidikan yang dituangkan melalui Permendiknas.

Verifikasi dan Validitasi data guru bantu yang dilakukan oleh Kasi Tendik (Kodya masing-masing) merupakan bagian proses tahapan pengangkatan menjadi "Guru Tetap Kemdiknas/Pemprov DKI". Beberapa hal yang menyebabkan Guru Bantu "Tidak Lolos Verifikasi dan Validitasi" adalah : Tidak Aktif Mengajar atau Kurang Jam Mengajar.

Demikian disampaikan agar Guru Bantu DKI mengerti dan paham tentang proses penyelesaian tenaga honorer Kemdiknas, dan diharapkan jangan percaya akan info “Pengumpulan Berkas” yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Salam pendidikan terima kasih.


Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG