Salam Pendidikan,
Keseriusan Kementerian Pendidikan
dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer guru Bantu DKI diwujudkan
dengan melakukan revisi PP 74 2008 tentang guru. Revisi tersebut akan mengatur
proses pengangkatan, penempatan, kesejahteraan dan peraturan lain tentang guru.
Kementerian Pendidikan melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pernah mengeluarkan wacana akan
menghentikan program “Guru Bantu”, hal ini disebabkan ada sekelompok guru yang
menyebut diri “FORUM”, melakukan cara-cara perjuangan yang kurang simpatik dengan memaksakan anggota kelompoknya yang diutamakan menjadi PNS.
Persoalan mendasar guru bantu “tidak
dapat” diangkat menjadi PNS adalah karena Pemprov DKI tidak menyediakan tempat bagi
guru bantu menjadi PNS. (Kadis Pendidikan tidak bersedia memberikan rekomendasi
dengan menandatangani formulir Kategori 1).
Menyikapi hal tersebut diatas
Menteri Pendidikan (M.Nuh) mengambil suatu kebijakan dengan merevisi PP 74 dan
menambahkan/merubah redaksi Pasal 58
ayat 3.1 sehingga Menteri Pendidikan mempunyai Dasar Hukum dalam mengeluarkan Permendiknas, sehingga mempunyai otoritas dalam pengangkatan dan penempatan guru, terutama untuk
menyelesaikan persoalan guru bantu DKI.
Poin-poin penting pada draff revisi PP 74 (baca posting edc),
yang mengalami perubahan terutama dalam proses pengangkatan dan penempatan guru adalah :
1. Pasal
1 ayat 8 : guru tetap dengan perjanjian kerja selama 3 tahun (kontrak kerja).
2. Pasal
15 ayat 1 : guru tetap kemdiknas/pemprov dengan status PNS
3. Pasal
15 ayat 2 : guru tetap kemdiknas/pemprov dengan status Non PNS
4. Pasal
58 ayat 1 : syarat-syarat menjadi guru tetap
5. Pasal
58 ayat 4 : syarat-syarat menjadi guru dalam jabatan (pengawas/penilik).
6. Pasal
58 ayat 3 (1) : Dasar hukum Menteri Pendidikan dalam mengeluarkan Permendiknas
dalam penempatan dan pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS sampai 2014.
Dalam penyelesaian persoalan Guru
Bantu DKI sebagai tenaga honorer yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan
Nasional, melalui program untuk memenuhi kebutuhan guru. Berikut merupakan “Analisa dan
Investigasi EDC” bahwa dalam waktu dekat Kemdiknas dan Pemprov DKI akan mengeluarkan kebijakan terhadap guru bantu DKI :
·
Guru Bantu DKI akan naik status dari tenaga
honorer menjadi guru tetap Kemdiknas melalui proses verifikasi dan validitasi data guru bantu. (Pasal
58 ayat 1)
·
Kemdiknas akan mengangkat sebagian Guru Bantu
DKI menjadi PNS (sesuai kebutuhan) dan ditempatkan disekolah swasta. (Pasal 15 ayat ayat 1)
·
Pemprov DKI akan mengangkat sebagian Guru Bantu menjadi PNS (sesuai kebutuhan) dan ditempatkan disekolah swasta/negeri.( Pasal 15
ayat 1)
·
Sesuai kebutuhan sebagian Guru Bantu DKI (guru TK)
akan diangkat menjadi pengawas (guru dalam jabatan). (Pasal 58 ayat 4)
·
Setelah PP terbaru tentang guru disahkan oleh
Presiden RI, Kemdiknas akan mengeluarkan Permendiknas tentang besaran honor
guru tetap, pengangkatan dan penempatan guru tetap Kemdiknas status pns dan non
pns. (Pasal 58 ayat 3.1).
·
Pasal yang mengakomodir “Guru Bantu” pada revisi
PP 74 adalah Pasal 58 ayat 2b “Menteri
dapat melakukan pengangkatan dan penempatan guru hasil program khusus untuk
memenuhi kebutuhan guru” . Rekomendasi Kemdiknas No : 79380/A.A5/KP/2009 :
Pemerintah telah memprogramkan “Guru Bantu” yang ditugaskan bekerja disekolah
negeri dan swasta.
·
Revisi PP 74 tidak menggunakan kata “Penerimaan
Guru”, tetapi menggunakan kalimat “Pengangkatan dan Penempatan Guru Hasil Program
Khusus” . Artinya otoritas pengangkatan dan penempatan ada pada
Menteri Pendidikan yang dituangkan melalui Permendiknas.
Verifikasi dan Validitasi data guru bantu yang dilakukan oleh Kasi Tendik (Kodya masing-masing) merupakan bagian proses tahapan pengangkatan menjadi "Guru Tetap Kemdiknas/Pemprov DKI". Beberapa hal yang menyebabkan Guru Bantu "Tidak Lolos Verifikasi dan Validitasi" adalah : Tidak Aktif Mengajar atau Kurang Jam Mengajar.
Demikian disampaikan agar Guru Bantu DKI mengerti dan paham tentang proses penyelesaian tenaga honorer Kemdiknas, dan diharapkan jangan percaya akan info “Pengumpulan Berkas” yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Salam pendidikan terima kasih.
Demikian disampaikan agar Guru Bantu DKI mengerti dan paham tentang proses penyelesaian tenaga honorer Kemdiknas, dan diharapkan jangan percaya akan info “Pengumpulan Berkas” yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Salam pendidikan terima kasih.
Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius
Sathahi. MMG