EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 07 Maret 2013

Guru Bantu DKI tidak termasuk tenaga honorer K1 dan K2

Salam Pendidikan,

Berikut merupakan kutipan pernyataan (posting website. BKN.go.id) Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar, Rabu tanggal 6 Maret 2013 :

Tenaga honorer K1 yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD secara otomatis menjadi tenaga honorer K2. Adapun tenaga honorer K1 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lain tidak dapat menjadi honorer K2. Aspek lain tersebut : Tenaga honorer yang bekerja diinstansi swasta, masa kerja terputus atau diangkat bukan pejabat yang berwewenang.

Dari pernyataan Kabag Humas BKN tersebut diatas dapat diartikan bahwa : Tenaga honorer Kemdiknas guru bantu DKI tidak masuk kriteria honorer K1/K2 dan tidak dapat diangkat menjadi PNS melalui jalur honorer, yaitu PP 48 tahun 2005.

Sebelum EDC menindaklanjuti pernyataan tersebut ke Menpan, Komisi II DPR dan Presiden RI, diharapkan guru bantu (perwakilan kelompok GB) melakukan "klarifikasi" kepada Kabag Humas BKN.

Apabila pernyataan itu benar, berarti Menpan sudah melakukan "Pelanggaran Hukum" pada proses pengangkatan 850 guru bantu DKI menjadi PNS tahun 2011 dan demi hukum pengangkatan 850 GB menjadi PNS tahun 2011 harus "Dibatalkan". Karena Dasar Hukum pengangkatan menjadi PNS melalui jalur tenaga honorer adalah PP 48 tahun 2005, yaitu honorer K1 dan K2.

Hal ini juga menunjukkan kurangnya koordinasi antara Menpan dan Kemdiknas dalam penyelesaian persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yaitu pada saat Kemdiknas merevisi PP 74 tahun 2008 tentang guru, untuk menjadi dasar penempatan PNS bekerja di instansi swasta (GB diangkat menjadi PNS dan ditempatkan bekerja disekolah swasta), ada pernyataan Kabag Humas BKN yang bertentangan dengan proses penyelesaian persoalan tenaga honorer. (BKN merupakan badan dibawah Kementerian Pan & RB).

Demikian disampaikan agar semua guru bantu maupun komponen kelompok yang memperjuangkan GB menjadi PNS menyatukan langkah (visi dan misi), sebab yang dihadapi adalah "kekuatan politik tertentu" yang menghalangi GB menjadi PNS, salam guru bantu terima kasih.


Jakarta,    Maret 2013
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi.MMG