EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 13 Mei 2014

EDC ; SKB Tiga Menteri Akan "Lahirkan" GB DKI Menjadi PNS DPK


Salam Pendidikan,

Kabar gembira untuk GB DKI, selain Pemprov DKI bersedia mengakomodir  menjadi PNSD, pemerintah pusat juga mengagendakan akan menerbitkan SKB tiga menteri agar CPNS guru dapat bekerja di instansi swasta.

Berikut kutipan pernyataan Menteri Pendidikan Bapak M. Nuh, pada kunjungan kerjanya di Sorong , Jumat  9 Mei 2014 :

Informasi menarik bagi peminat menjadi CPNS untuk formasi guru dan dosen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kuota formasi dosen CPNS naik lipat dua.

Keputusan terakhir yang menurut Nuh penting adalah, Kemen PAN-RB segera menginisiasi penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tingkat menteri. SKB itu mengatur tentang posisi guru di sekolah swasta. Selama ini guru berprestasi di swasta ditarik ke sekolah negeri jika lolos menjadi CPNS.

"Ke depan, mereka tetap boleh mengajar di sekolah swasta. Karena sekolah swasta butuh guru, bukan menjadi pabrik guru," tandas Nuh. Dengan kepastian ini, dia berharap layanan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta bisa adil.

Selain itu, pemerintah membantu sekolah swasta, karena menanggung gaji gurunya yang lolos mnjadi CPNS.

Walaupun pernyataan Mendikbud tersebut tidak secara spesifik ditujukan untuk Guru Bantu, akan tetapi dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud adalah “Program Guru Bantu”, sebab hanya guru bantulah tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta.

Proses  Lahirnya GB DKI Menjadi PNS DPK Melalui “SKB Tiga Menteri” ;

Agar lebih mudah dipahami, berikut gambarannya.

SKB Tiga Menteri akan “Melahirkan” GB DKI menjadi PNS DPK
Dokter yang  membantu “Persalinan” adalah Menteri PANRB
Perawat yang  membantu “Persalinan” adalah Menteri Pendidikan
Yang membiayai “Persalinan” adalah Pemerintah Pusat (Mendagri)

Gambaran tersebut diatas masih dalam tahap “WACANA”, belum dalam bentuk “Surat Keputusan Bersama” SKB tiga menteri, yaitu Menteri PANRB, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri  Dalam Negeri (Mendagri).

Diharapkan agar GB DKI tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menggangu proses tersebut, sebab ada informasi  GB DKI “Kelompok Pengganggu” akan mengadakan “Pertemuan” tanggal 20 Mei di Gedung Yout Center Otista.

GB DKI “Kelompok Pengganggu” cara berjuangnya “Grasak-Grusuk”, tidak memahami situasi dan tidak memahami  peraturan, biasanya   menggunakan “Modus” sedikit-sedikit ngumpul, sedikit-sedikit pemberkasan dan sedikit-sedikit uang.  

Dulu menjual satu lembar Formulir K1 dua puluh ribu (20.000), sekarang menjual tiket masuk tiga puluh ribu (30.000), benar-benar GB DKI hanya dijadikan “MAINAN dan LUMBUNG DUIT”.