EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 11 Mei 2014

EDC ; GB DKI Tidak Dapat Dilahirkan Secara "NORMAL" Menjadi PNS


Salam Pendidikan,

Sebelas tahun program Guru Bantu sudah berjalan, Kemdikbud sebagai pemilik program tidak pernah memberikan informasi dan pembinaan terhadap guru bantu, dan Pemprov DKI sebagai pengguna juga tidak pernah memberikan informasi dan pembinaan terhadap guru bantu DKI.

EDC sebagai lembaga yang perduli akan pengembangan pendidikan berusaha mencari tahu dan selalu memberikan informasi melalui media online “ANTONIUSEDC” tentang Program Guru Bantu DKI  dan EDC juga telah “Membuka Jalan” dalam memperjuangkan agar seluruh GB DKI dapat diangkat menjadi PNS.

Berikut informasi  yang dihimpun melalui  Investigasi EDC tentang GB DKI dan permasalahannya ;

Lahirnya Program Guru Bantu Tahun 2003 ;

Kemdikbud melalui salah satu Direktorat Jenderal  “DIRJEN” menjalankan “Kebijakan” dalam menyalurkan “Anggaran Bantuan Luar Negeri” untuk pengembangan pendidikan di Indonesia paskah krisis moneter, kebijakan tersebut dinamakan  “Program Guru Bantu”.Pembiayaan  Program  dibebankan pada  APBN melalui PERMENDIKNAS, dan khusus DKI seluruh pesertanya diserahkan kepada LPMP DKI. Selain Kemdikbud program tersebut juga dilaksanakan oleh Kementerian agama, dan populer dengan nama GB Kemenag.

Lahirnya PP 48 Tahun 2005 ;

Pemerintah pada tahun 2005 (Megawati Soekarno Putri) mengeluarkan PP 48 tentang Tenaga Honorer. PP tersebut membuka peluang bagi GB DKI dapat diangkat menjadi PNS, sebab salah satu Pasal dalam PP tersebut menyebut ; “ Tenaga honorer yang sudah mengabdi satu tahun dan sudah terdaftar pada database BKN serta pembiayaannya dibebankan pada APBD/APBN akan diproses menjadi PNS”.

GB DKI tidak dapat diproses “Secara Normal” menjadi CPNS karena GB DKI milik Kemdikbud dan diperbantukan bekerja disekolah swasta di lingkungan Pemprov DKI. Proses normal artinya verifikasi Quality Assurance (QA) yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB, sebab Pemprov DKI tidak bersedia mengajukan dan Kemdikbud tidak punya Instansi/lembaga untuk penempatan kerja.

Pemprov DKI sebagai Pengguna ;

Pemprov DKI merupakan pengguna program Guru Bantu, dan pembinaan dilakukan melalui Dinas Pendidikan DKI. Itulah sebabnya perpanjangan SPK dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI sebagai bentuk tanggung jawab pengguna program GB DKI.

Sejak tahun 2008 Pemprov DKI tidak bersedia memperpanjang SPK GB DKI (Gubernur Fauzi Bowo), hal inilah yang menyebabkan mulai timbul persoalan-persoalan terhadap pelaksanaan program guru bantu, sebab Kemdikbud mengeluarkan anggaran tanpa pertanggung jawaban melalui perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Salah satu alasan Pemprov DKI tidak bersedia membina GB DKI adalah karena GB DKI bukan tenaga honor Pemprov, dan Pemprov masih memiliki tenaga honorer K1 dan K2 yang belum diproses menjadi PNSD.

RDP Komisi II DPR Lahirkan “850 GB DKI” Menjadi PNS ;

Persoalan yang membelit GB DKI direspon serius oleh DPR, dan akhirnya Komisi II DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Oktober 2010. RDP  dihadiri oleh Kemdikbud sebagai pemilik program dan Pemprov DKI sebagai pengguna program.

RDP tersebut menghasilkan “Kesepakatan” ; Kemdikbud bersedia mengangkat 1411 GB DKI menjadi PNS dan Pemprov DKI bersedia mengakomodir 850 GB DKI menjadi PNSD.

Sampai sekarang Kemdikbud belum mengangkat 1411 GB DKI menjadi PNS, sedangkan Pemprov DKI sudah mengangkat 850 GB menjadi PNSD sejak tahun 2011 dan tuntas tahun 2013.

Gubernur JOKOWI ;

Terpilihnya Jokowi sebagai Gubernur Pemprov DKI pada Pilkada 2012 membuka harapan baru bagi GB DKI agar dapat diproses menjadi PNSD. Sangat banyak pengaduan yang masuk tentang permasalahan GB DKI, akan tetapi pengaduan tersebut “DISANGKAL” oleh beberapa “Pejabat Birokrasi” yang menyatakan “GB DKI TIDAK DAPAT DIPROSES MENJADI PNSD, SEBAB GB DKI BUKAN MILIK PEMPROV DKI”.

Tanggal 13 Agustus 2013 EDC didampingi 10 perwakilan GB DKI diterima oleh Gubernur Jokowi, pada pertemuan tersebut EDC menerangkan secara holistic (menyeluruh) tentang GB DKI dan permasalahnya. Inilah “Momen” Gubernur Jokowi percaya bahwa GB DKI masih dapat diproses menjadi PNSD, dan Gubernur Jokowi langsung memerintahkan Kepala BKD DKI untuk menindaklanjuti dan berkordinasi dengan Kemdikbud dan Kementerian PANRB.

Terdapat persoalan teknis yang membuat bingung Kepala BKD DKI, sebab jika diajukan berdasarkan kebutuhan, GB DKI banyak yang tidak dapat diproses menjadi PNSD padahal Gubernur Jokowi menginginkan seluruh GB DKI diproses menjadi PNSD.

Jalan satu-satunya adalah “Minta Quota Kursi PNS dari Kementerian PANRB”, dan itu hanya dapat diberikan oleh Bapak Azwar Abubakar sebagai Menteri PANRB.

Kementerian PANRB ;

Gubernur Jokowi sangat serius memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNSD, hal itu ditunjukkan dengan mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Menteri PANRB untuk membicarakan masalah teknis pengangkatan GB DKI menjadi PNSD.

Pada tanggal 26 Februari 2014 Bapak Azwar Abubakar dihadapan 20 perwakilan GB DKI menyatakan “ Seluruh GB DKI akan diproses menjadi PNS, sesuai dengan kemampuan dan keuangan Pemprov DKI. Diperkirakan akan mulai diproses bulan Juni-Juli dan diharapkan bisa tuntas dalam dua tahun, serta disarankan untuk diproses melalui tes sesama GB DKI”.

 Proses Kelahiran  “Seluruh GB DKI” Menjadi PNSD ;

Sangat sulit menerangkan proses pengangkatan GB DKI menjadi PNSD, agar lebih mudah dipahami demikian gambarannya ;

GB DKI tidak dapat dilahirkan secara normal menjadi PNSD
Dokter yang akan melakukan “Persalinan” adalah Bapak Azwar Abubakar
Perawat yang membantu “Persalinan” adalah Kepala BKD DKI
Yang akan membiayai “Biaya Persalinan” adalah Bapak Jokowi

Seharusnya GB DKI tidak mengganggu proses persalinan tersebut, agar  hasilnya sempurna dan memuaskan, akan tetapi ada sekelompok GB DKI yang sering melakukan “Gangguan”, sehingga dikawatirkan proses kelahiran tersebut akan “CACAT”.

Kelompok GB DKI “Ngelunjak-Ngeyel-Ngawur “

Hasil Investigasi EDC, kelompok GB DKI yang sering melakukan “Gangguan” terhadap proses kelahiran GB DKI menjadi PNSD adalah sebagai berikut ;

1.       Bunda EFI : Bunda EFI merupakan seorang “Mantan” peserta program Guru Bantu, dan sekarang sudah aktif sebagai anggota dan bahkan pernah menjadi Caleg dari partai politik tertentu. Bunda EFI masih sering mengaku sebagai Ketua Forum GB DKI padahal dia bukan lagi GB DKI, Bunda EFI juga  masih memiliki jaringan di Selatan Pak Eddy, Utara Bu EVA dan Barat Pak Cipto. Undangan melalui SMS sering mengatasnamakan nama tersebut diatas. Pak Eddy memimpin aksi demo di depan Kemdikbud pada tanggal 29 Maret 2014 dan menuntut pencairan honor dan kenaikan honor sesuai dengan UMP. EDC menyebut Aksi Demo tersebut “NGAWUR” sebab pada tanggal 24 Maret Menteri Pendidikan sudah mengeluarkan “Instruksi” tentang pembanyaran tunjangan profesi guru dan honor guru bantu (Harian Republika, satu lembar penuh). Juga disebut “NGAWUR” karena masih menuntut kenaikan honor padahal sudah ada wacana menjadi PNS. Hal yang seharusnya dituntut pada aksi demo tersebut adalah “MENUNTUT KEMDIKBUD MENGANGKAT 1411 MENJADI PNS SESUAI DENGAN  KESEPAKATAN RDP DPR OKTOBER 2010”. Modus perjuangan  yang sering digunakan Bunda EFI adalah sedikit-sedikit Ngumpul/rapat, sedikit-sedikit Demo, sedikit-sedikit Pemberkasan dan sedikit-sedikit Uang.
2.       Pak Hadi dan Pak Budi : Pak hadi dan Pak Budi pada tanggal 7 Maret 2014 (Konsolidasi GB DKI) “Mengaku” pemilik akun facebook “Forum Komunikasi Guru Bantu”, pada saat itu juga Kepala Dinas Pendidikan DKI sudah memberikan “Pengarahan” agar GB DKI “Satu Wadah” dalam berjuang menjadi PNSD. Pada komunitas facebook tersebut sering dishare undangan untuk pelaksanaan aksi demo dan kegiatan lainnya. Yang paling berbahaya akun facebook tersebut “Membangun Persepsi” GB DKI merupakan tanggung jawab Pemprov DKI dan kurang mendukung Pencapresan Jokowi. Tindakan “NGEYEL dan NGELUNJAK” dilakukan oleh keduanya, karena turut berpartisipasi melaksanakan aksi demo didepan Balaikota (13 Maret) dan aksi demo didepan Kementerian PANRB (29 April). Alasan EDC menyebut Pak Hadi “NGEYEL dan NELUNJAK” adalah Pak Hadi mendengar sendiri pernyataan Menpan tanggal 26 Februari  dan Pengarahan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI pada tanggal 7 Maret 2014, akan tetapi masih turut berpartisipasi melaksanakan aksi demo.
3.       Pak GAOL : Pak Gaol sudah pernah ketemu dengan Direktur Eksekutif EDC, dan melalui Pak Gaol EDC menyarankan agar “Mempertemukan” Ketua FORKOM GB DKI terpilih  dengan Bunda EFI, tetapi hal tersebut tidak ditindaklanjuti, malah Pak GAOL sering mempasilitasi pertemuan-pertemuan kelompok tersebut di sekolah PSKD Jl. Slamet Ryadi. EDC menyebut kelompok tersebut adalah Orang-orang Ngelunjak, Ngeyel dan Ngawur disingkat OON3.

Demikian disampaikan hasil Investigasi EDC tentang GB DKI dan permasalahannya, juga adanya kelompok GB DKI yang sering “Menggangu” proses kelahiran GB DKI menjadi PNS. Gangguan tersebut dapat membatalkan proses kelahiran, atau setidaknya sudah membuat “CACAT”.

Secara manusiawi Direktur Eksekutif EDC sudah letih, capek dalam memperjuangkan GB DKI menjadi PNSD, dan bahkan terkadang “Jengkel” melihat tingkah laku “Kelompok GB DKI OON3”. Akan tetapi dengan niat yang tulus EDC akan tetap berjuang, tetapi jika hasilnya “Tidak Sempurna”, EDC tidak bertanggung jawab.

ANTONIUSEDC merupakan Blog dan Media Online Education Development Community (EDC), jika suka silahkan dibaca, jika tidak suka jangan dibaca dan jika keberatan silahkan dituntut.

Mari satukan tekad, bulatkan niat dalam memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNSD, JIKA TIDAK DAPAT MEMBANTU JANGAN  MENGGANGGU, terima kasih .