Salam Pendidikan,
Bunda Efi yang memiliki nama asli Syaripah Efiana, SPd
bertingkah lagi. Kenapa disebut “Bertingkah???”, karena Bunda Efi bukan lagi
peserta program guru bantu, akan tetapi masih sering mengatasnamakan diri
sebagai Ketua Forum GB DKI, Bunda Efi memiliki posko “Forum GB DKI” di TK “Panca
Putra” Kalisari Jakarta Timur. Saat ini Bunda Efi sudah merupakan anggota dan “Caleg
Gagal” dari partai politik tertentu.
Minggu lalu Bunda Efi dan GB kelompoknya melakukan “Pertemuan” di TK Panca Putra, dan
melakukan kutipan Rp. 70.000/orang, pada pertemuan tersebut Bunda Efi berhasil menyakinkan GB DKI yang hadir
bahwa dia punya akses mengundang “Jokowi”. Pertemuan tersebut menyepakati akan
membuat pertemuan di Gedung Yout Center , Minggu tanggal 20 Mei 2014 dengan
mungutip tiket masuk Rp. 30.000/orang.
Inilah bukti bahwa Bunda Efi menjadikan GB DKI hanya sebagai
“Komoditas Politik”, sebab dalam politik “TIDAK ADA TEMAN YANG ABADI, YANG ADA
HANYA KEPENTINGAN YANG ABADI”. Pada tanggal 13 Maret Bunda Efi “Mendemo Jokowi”,
dan tanggal 20 Mei Bunda Efi berencana “Mengundang
Jokowi”, itulah namanya “BERPOLITIK”.
Anehnya, sekelompok “Komunitas Facebook” mengaku “Alergi
Politik” akan tetapi menggunakan “GERBONG POLITIK” yang dikendalikan Bunda Efi.
Pemilik akun facebook tersebut adalah Pak Hadi, Pak Budi dan Ibu Heru Widi
(Pengakuan nama tersebut diatas pada
tanggal 7 Maret, saat Konsolidasi GB DKI yang dihadiri oleh Kadis Pendidikan DKI).
Apa Persamaan dan
Perbedaan “Bunda Efi” dengan “Bunda Putri??”
Bunda Efi “Mengaku” dekat dengan “Kekuasaan” (Gubernur
Jokowi) dan “Mengaku” dapat “Mengendalikan”
GB DKI, sedangkan Bunda Putri “Mengaku” dekat dengan “Kekuasaan” (Presiden SBY)
dan “Mengaku” dapat “Mengendalikan”
Import daging sapi (Pakta persidangan Kasus Import daging sapi dengan terdakwa
Ahmad Fatonah).
Jadi persamaannya adalah sama-sama “Mengaku dekat dengan
Kekuasaan”, dan perbedaannya adalah Bunda
Efi mengaku dapat mengendalikan GB DKI, sedangkan Bunda Putri mengaku dapat mengendalikan
Import daging sapi.
Apa Bunda Efi dapat Dijadikan “Tersangka??”
Polisi dapat menjadikan seseorang menjadi “Tersangka” dengan dasar “Delik Aduan”, jika Polisi
menemukan dan memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Menurut “Analisa EDC”, Bunda Efi dapat dijadikan “Tersangka”
dengan “Bukti Permulaan” sebagai berikut :
1.
Bunda Efi “Memimpin” aksi demo tanggal 13 Maret
2014 di depan Balaikota. Bunda Efi dapat diklasifikasikan “Mengganggu Proses dan
Mekanisme GB DKI Menjadi PNS”, sebab sebelumnya Gubernur Pemprov DKI sudah
menyatakan bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNSD.
2.
Bunda Efi “Memimpin” aksi demo tanggal 29 April
2014 di depan Kementerian PANRB. Bunda Efi dapat diklasifikasikan “Mengganggu
Proses dan Mekanisme GB DKI Menjadi PNS, sebab tanggal 26 Februari Bapak Azwar
Abubakar sebagai Menteri PANRB sudah menyatakan “Bersedia mengangkat seluruh GB
DKI menjadi PNS secara bertahap sesuai kebutuhan, dan diperkirakan mulai diproses
bulan Juni-Juli”.
3.
Bunda Efi “Melakukan Kutipan Uang” dengan
mengatasnamakan Ketua Forum GB DKI. Faktanya Bunda Efi bukan lagi peserta
program guru bantu.
Ketiga poin diatas dapat menjadikan “Bunda EFI sebagai
Tersangka”, jika GB DKI melakukan “Delik Aduan” terhadap Bunda EFI yang telah
melakukan kegiatan “Mengganggu Proses
dan Mekanisme pengangkatan GB DKI menjasi PNS”.
Saat ini Kementerian PANRB sedang menginisiasi terbitnya SKB
Tiga Menteri dalam proses Penyelesaian permasalahan pengangkatan tenaga honorer
menjadi PNS.
Apabila proses penyelesaian tersebut “Merugikan GB DKI”,
atau GB DKI tidak seluruhya diangkat menjadi PNS, maka EDC akan mengajak seluruh
peserta GB DKI, untuk melaporkan Bunda EFI ke pihak yang berwajib (Polisi),
sehingga Bunda Efi mempertanggung jawabkan perbuatannya.
EDC mengharapkan agar GB DKI “Bijaksana” dalam menyikapi
undangan atau kegiatan yang dapat mengganggu proses penyelesaian pengangkatan
tenaga honorer menjadi CPNS.