EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 15 Mei 2014

EDC ; Bunda EFI "Semakian Bertingkah!!"


Salam Pendidikan,

Bunda Efi yang memiliki nama asli Syaripah Efiana, SPd bertingkah lagi. Kenapa disebut “Bertingkah???”, karena Bunda Efi bukan lagi peserta program guru bantu, akan tetapi masih sering mengatasnamakan diri sebagai Ketua Forum GB DKI, Bunda Efi memiliki posko “Forum GB DKI” di TK “Panca Putra” Kalisari Jakarta Timur. Saat ini Bunda Efi sudah merupakan anggota dan “Caleg Gagal” dari partai politik tertentu.

Minggu lalu Bunda Efi dan GB kelompoknya  melakukan “Pertemuan” di TK Panca Putra, dan melakukan kutipan  Rp. 70.000/orang, pada pertemuan tersebut Bunda Efi berhasil menyakinkan GB DKI yang hadir bahwa dia punya akses mengundang “Jokowi”. Pertemuan tersebut menyepakati akan membuat pertemuan di Gedung Yout Center , Minggu tanggal 20 Mei 2014 dengan mungutip tiket masuk Rp. 30.000/orang.

Inilah bukti bahwa Bunda Efi menjadikan GB DKI hanya sebagai “Komoditas Politik”, sebab dalam politik “TIDAK ADA TEMAN YANG ABADI, YANG ADA HANYA KEPENTINGAN YANG ABADI”. Pada tanggal 13 Maret Bunda Efi “Mendemo Jokowi”, dan tanggal  20 Mei Bunda Efi berencana “Mengundang Jokowi”, itulah namanya “BERPOLITIK”.

Anehnya, sekelompok “Komunitas Facebook” mengaku “Alergi Politik” akan tetapi menggunakan “GERBONG POLITIK” yang dikendalikan Bunda Efi. Pemilik akun facebook tersebut adalah Pak Hadi, Pak Budi dan Ibu Heru Widi (Pengakuan nama tersebut diatas  pada tanggal  7 Maret,  saat Konsolidasi GB DKI  yang dihadiri oleh Kadis Pendidikan DKI).

Apa Persamaan  dan Perbedaan “Bunda Efi” dengan “Bunda Putri??”

Bunda Efi “Mengaku” dekat dengan “Kekuasaan” (Gubernur Jokowi) dan  “Mengaku” dapat “Mengendalikan” GB DKI, sedangkan Bunda Putri “Mengaku” dekat dengan “Kekuasaan” (Presiden SBY) dan “Mengaku” dapat  “Mengendalikan” Import daging sapi (Pakta persidangan Kasus Import daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fatonah).

Jadi persamaannya adalah sama-sama “Mengaku dekat dengan Kekuasaan”, dan perbedaannya adalah  Bunda Efi mengaku dapat mengendalikan GB DKI, sedangkan Bunda Putri mengaku dapat mengendalikan Import daging sapi.

Apa Bunda Efi dapat Dijadikan “Tersangka??”

Polisi dapat menjadikan seseorang menjadi  “Tersangka” dengan dasar “Delik Aduan”, jika Polisi menemukan dan memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

Menurut “Analisa EDC”, Bunda Efi dapat dijadikan “Tersangka” dengan “Bukti Permulaan” sebagai berikut :

1.       Bunda Efi “Memimpin” aksi demo tanggal 13 Maret 2014 di depan Balaikota. Bunda Efi dapat diklasifikasikan “Mengganggu Proses dan Mekanisme GB DKI Menjadi PNS”, sebab sebelumnya Gubernur Pemprov DKI sudah menyatakan bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNSD.
2.       Bunda Efi “Memimpin” aksi demo tanggal 29 April 2014 di depan Kementerian PANRB. Bunda Efi dapat diklasifikasikan “Mengganggu Proses dan Mekanisme GB DKI Menjadi PNS, sebab tanggal 26 Februari Bapak Azwar Abubakar sebagai Menteri PANRB sudah menyatakan “Bersedia mengangkat seluruh GB DKI menjadi PNS secara bertahap sesuai kebutuhan, dan diperkirakan mulai diproses bulan Juni-Juli”.
3.       Bunda Efi “Melakukan Kutipan Uang” dengan mengatasnamakan Ketua Forum GB DKI. Faktanya Bunda Efi bukan lagi peserta program guru bantu.

Ketiga poin diatas dapat menjadikan “Bunda EFI sebagai Tersangka”, jika GB DKI melakukan “Delik Aduan” terhadap Bunda EFI yang telah melakukan kegiatan  “Mengganggu Proses dan Mekanisme pengangkatan GB DKI menjasi PNS”.

Saat ini Kementerian PANRB sedang menginisiasi terbitnya SKB Tiga Menteri dalam proses Penyelesaian permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Apabila proses penyelesaian tersebut “Merugikan GB DKI”, atau GB DKI tidak seluruhya diangkat menjadi PNS, maka EDC akan mengajak seluruh peserta GB DKI, untuk melaporkan Bunda EFI ke pihak yang berwajib (Polisi), sehingga Bunda Efi mempertanggung jawabkan perbuatannya.

EDC mengharapkan agar GB DKI “Bijaksana” dalam menyikapi undangan atau kegiatan yang dapat mengganggu proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.