EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Senin, 07 April 2014

EDC ; Sangat Berbeda Cara K2 dan GB DKI "Dalam Berjuang Menjadi PNSD"


Salam Pendidikan,

Penerimaan CPNS melalui jalur honorer dengan dasar hukum PP 48 2005, PP 43 2007 dan PP 56 2012 sudah  selesai. Sisa tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PNS akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dasar hukum  UU No. 5 tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini UU ASN masih dalam tahap "Sosialisasi" dan Pemerintah menargetkan sebelum Pilpres (9 Juli 2014), akan mengeluarkan 12 PP (Peraturan Pemerintah) sebagai dasar eksekusi pelaksanaan UU ASN, demikian dikatakan Wamen PANRB Eko Prasojo, dihadapan pimpinan media cetak tanggal 1 April 2014.

Khusus untuk Pemprov DKI masih tersisa sekitar 18.000 tenaga honorer K2 dan 5800 tenaga honorer K1 Kemdikbud  yang bekerja disekolah swasta melalui “Program Guru Bantu”, yang belum terakomodir menjadi PNS.

Pada dasarnya saat ini Pemprov DKI bersedia dan mampu mengakomodir tenaga honorer  tersebut  menjadi PNSD, asalkan Kementerian PANRB memberi  “Ruang” kepada Pemprov menyelesaikan pengangkatan PNSD secara bertahap sesuai kebutuhan, karena Pemprov memiliki anggaran yang cukup,  demikian dikatakan Kadis Pendidikan DKI beberapa waktu lalu.

Menteri PANRB juga pernah menyatakan “Silahkan Pemprov dan Pemda menyelesaikan pengangkatan sisa tenaga honorer menjadi CPNSD, yang  jadi masalah adalah Kementerian “Dipaksa Memberi Kursi PNS”, akan tetapi Pemprov/Pemda tidak  memiliki anggaran yang cukup dalam pembiayaan”.

Kedua pernyataan Pejabat tersebut diatas menunjukkan “Masih Ada Ruang” bagi honorer K2 DKI dan GB DKI untuk diangkat menjadi PNS, dan itulah dasar bagi teman-teman GB dan K2 dalam berjuang menjadi PNS dengan cara yang berbeda.

Cara berjuang honorer K2 DKI ;
1.       Honorer K2 DKI melakukan pendekatan-pendekatan terhadap “Pejabat  Pemprov”, untuk memberi  rekomendasi dukungan agar K2 dapat diangkat menjadi  PSND.
2.       Seluruh K2  DKI memahami bahwa Pemprov DKI tidak punya dasar mengangkat  K2 menjadi PNSD, makanya mereka berjuang dengan melaksanakan “AKSI DEMO”  tanggal 26 Februari 2014 di depan Istana Negara dan  menuntut agar  Pemerintah Pusat memberi “Kursi PNS” dan memberi  “Ruang” kepada Pemprov untuk menyelesaikan pengangkatan K2 menjadi PNSD .

Cara berjuang GB DKI ;
1.       GB DKI menunjukkan arogansi dengan melaksanakan AKSI DEMO tanggal 13 Maret 2014 di depan Balaikota dan “Menuntut” Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala BKD “Duduk Bersama” dan “Memaksa” agar GB DKI diajukan menjadi PNS melalui “Quota Tambahan”.
2.       Masih banyak GB DKI yang kurang memahami statusnya sebagai tenaga honorer Kemdikbud, hal ini ditunjukkan dari pertanyaan yang diajukan ;“Kenapa honor GB tidak Naik” dan “Kenapa honor GB belum cair” pada saat “Dialog Interaktif” dengan Kepala BKD di halaman Balaikota tanggal 1 April 2014.

Penjelasan tersebut diatas menunjukkan adanya perbedaan cara berjuang yang dilakukan oleh honorer K2 dan GB DKI, dan itulah sebabnya ada pejabat yang menyatakan ; Jika disuruh memilih antara K2 dan GB DKI untuk diproses menjadi PNSD, saya lebih memilih honorer K2.  Sinyal tersebut merupakan tanda bahaya untuk GB DKI dalam berjuang menjadi PNS.

Bapak Jokowi sangat serius memperjuangkan semua tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PNSD, hal ini ditunjukkan dengan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bapak Azwar Abubakar untuk membicarakan pengangkatan GB DKI menjadi PNSD, demikian dikatakan Kepala BKD pada “Dialog Interaktif” tanggal  1 April 2014.

Menurut Analisa EDC, Proses dan Mekanisme pengangkatan honorer K2 dan GB DKI menjadi PNSD adalah sebagai berikut ;
1.      Pemerintah/Kementerian PANRB mengeluarkan Permen/Skep/Regulasi bentuk lain tentang Quota CPNSD Pemprov DKI.
2.       Gubernur Pemprov DKI mengeluarkan Pergub/Skep/Regulasi bentuk lain, untuk  menindaklanjuti “Permen” tentang Quata CPNSD Pemprov DKI.
3.       Kepala BKD DKI mengeluarkan “Peraturan” tentang  proses dan mekanisme pengangkatan CPNSD Pemprov DKI.

Pengangkatan CPNS melalui jalur honorer telah  selesai. Sebelum pelaksanaan UU ASN Bapak Menteri PANRB "Berbaik Hati" akan menggunakan "Kewenangannya" mengeluarkan Permen/Skep, karena Gubernur Pemprov DKI  juga "Berbaik Hati" bersedia mengakomodir tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PNSD.

Demikian disampaikan, dan diharapkan bagi GB DKI yang sudah mengerti agar memberikan penjelasan kepada GB DKI yang belum mengerti, dan untuk GB DKI yang tidak mau mengerti  biarkan mereka galau-galauan.