Salam Pendidikan,
Penerimaan CPNS melalui jalur honorer dengan dasar hukum PP
48 2005, PP 43 2007 dan PP 56 2012 sudah selesai. Sisa tenaga honorer yang belum
terakomodir menjadi PNS akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dasar hukum UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini UU ASN masih dalam tahap "Sosialisasi" dan Pemerintah menargetkan sebelum Pilpres (9 Juli 2014), akan mengeluarkan 12 PP (Peraturan Pemerintah) sebagai dasar eksekusi pelaksanaan UU ASN, demikian dikatakan Wamen PANRB Eko Prasojo, dihadapan pimpinan media cetak tanggal 1 April 2014.
Saat ini UU ASN masih dalam tahap "Sosialisasi" dan Pemerintah menargetkan sebelum Pilpres (9 Juli 2014), akan mengeluarkan 12 PP (Peraturan Pemerintah) sebagai dasar eksekusi pelaksanaan UU ASN, demikian dikatakan Wamen PANRB Eko Prasojo, dihadapan pimpinan media cetak tanggal 1 April 2014.
Khusus untuk Pemprov DKI masih tersisa sekitar 18.000 tenaga
honorer K2 dan 5800 tenaga honorer K1 Kemdikbud yang bekerja disekolah swasta melalui “Program
Guru Bantu”, yang belum terakomodir menjadi PNS.
Pada dasarnya saat ini Pemprov DKI bersedia dan mampu mengakomodir
tenaga honorer tersebut menjadi PNSD, asalkan Kementerian PANRB memberi
“Ruang” kepada Pemprov menyelesaikan
pengangkatan PNSD secara bertahap sesuai kebutuhan, karena Pemprov memiliki
anggaran yang cukup, demikian dikatakan
Kadis Pendidikan DKI beberapa waktu lalu.
Menteri PANRB juga pernah menyatakan “Silahkan Pemprov dan
Pemda menyelesaikan pengangkatan sisa tenaga honorer menjadi CPNSD, yang jadi masalah adalah Kementerian “Dipaksa
Memberi Kursi PNS”, akan tetapi Pemprov/Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup dalam pembiayaan”.
Kedua pernyataan Pejabat tersebut diatas menunjukkan “Masih
Ada Ruang” bagi honorer K2 DKI dan GB DKI untuk diangkat menjadi PNS, dan
itulah dasar bagi teman-teman GB dan K2 dalam berjuang menjadi PNS dengan cara
yang berbeda.
Cara berjuang honorer K2 DKI ;
1.
Honorer K2 DKI melakukan pendekatan-pendekatan
terhadap “Pejabat Pemprov”, untuk memberi
rekomendasi dukungan agar K2 dapat
diangkat menjadi PSND.
2.
Seluruh K2
DKI memahami bahwa Pemprov DKI tidak punya dasar mengangkat K2 menjadi PNSD, makanya mereka berjuang
dengan melaksanakan “AKSI DEMO” tanggal
26 Februari 2014 di depan Istana Negara dan menuntut agar Pemerintah Pusat memberi “Kursi PNS” dan memberi
“Ruang” kepada Pemprov untuk
menyelesaikan pengangkatan K2 menjadi PNSD .
Cara berjuang GB DKI ;
1.
GB DKI menunjukkan arogansi dengan melaksanakan
AKSI DEMO tanggal 13 Maret 2014 di depan Balaikota dan “Menuntut” Gubernur,
Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala BKD “Duduk Bersama” dan “Memaksa” agar GB
DKI diajukan menjadi PNS melalui “Quota Tambahan”.
2.
Masih banyak GB DKI yang kurang memahami
statusnya sebagai tenaga honorer Kemdikbud, hal ini ditunjukkan dari pertanyaan
yang diajukan ;“Kenapa honor GB tidak Naik” dan “Kenapa honor GB belum cair”
pada saat “Dialog Interaktif” dengan Kepala BKD di halaman Balaikota tanggal 1
April 2014.
Penjelasan tersebut diatas menunjukkan adanya perbedaan cara
berjuang yang dilakukan oleh honorer K2 dan GB DKI, dan itulah sebabnya ada
pejabat yang menyatakan ; Jika disuruh memilih antara K2 dan GB DKI untuk
diproses menjadi PNSD, saya lebih memilih honorer K2. Sinyal tersebut merupakan tanda bahaya untuk
GB DKI dalam berjuang menjadi PNS.
Bapak Jokowi sangat serius memperjuangkan semua tenaga
honorer yang memenuhi syarat menjadi PNSD, hal ini ditunjukkan dengan beberapa
kali melakukan pertemuan dengan Bapak Azwar Abubakar untuk membicarakan
pengangkatan GB DKI menjadi PNSD, demikian dikatakan Kepala BKD pada “Dialog
Interaktif” tanggal 1 April 2014.
Menurut Analisa EDC, Proses dan Mekanisme pengangkatan
honorer K2 dan GB DKI menjadi PNSD adalah sebagai berikut ;
1. Pemerintah/Kementerian PANRB mengeluarkan Permen/Skep/Regulasi
bentuk lain tentang Quota CPNSD Pemprov DKI.
2.
Gubernur Pemprov DKI mengeluarkan
Pergub/Skep/Regulasi bentuk lain, untuk menindaklanjuti “Permen” tentang Quata CPNSD
Pemprov DKI.
3.
Kepala BKD DKI mengeluarkan “Peraturan”
tentang proses dan mekanisme
pengangkatan CPNSD Pemprov DKI.
Pengangkatan CPNS melalui jalur honorer telah selesai. Sebelum pelaksanaan UU ASN Bapak Menteri PANRB "Berbaik Hati" akan menggunakan "Kewenangannya" mengeluarkan Permen/Skep, karena Gubernur Pemprov DKI juga "Berbaik Hati" bersedia mengakomodir tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PNSD.
Demikian disampaikan, dan diharapkan bagi GB DKI yang sudah
mengerti agar memberikan penjelasan kepada GB DKI yang belum mengerti, dan untuk
GB DKI yang tidak mau mengerti biarkan mereka
galau-galauan.