Salam Pendidikan,
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berbeda, tentang kegiatan
Forkom GB DKI pada tanggal 1 April di depan Balaikota, membuat Ketua Forkom GB
sangat geram. Siapa yang jadi sumber berita sehingga TV one dan media lain menganggap kegiatan
tersebut sebagai “Unjuk Rasa”.
Walaupun ada “Info Intel” bahwa kegiatan tersebut telah
disusupi, tapi saya curiga bisa saja “Seseorang GB DKI yang sudah gelap mata
menjadi PNS menyatakan pada wartawan bahwa kegiatan tersebut menuntut Jokowi segera memberikan SK PNS untuk GB DKI”.
Kecurigaan tersebut sangat beralasan sebab pemberitaan tidak menyebut nama, demikian
dikatakan Ketua Forkom GB DKI Drs.
Antonius Manurung.
TIM Pengacara EDC sedang mempelajari kasus tersebut, apakah
perlu melakukan Somasi ?, apakah Somasi akan mengganggu rencana Kementerian
PANRB memberikan kursi PNS untuk GB DKI?, dan jangan sampai “SOMASI FORKOM”
menjadi bias kemana-mana demikian dikatakan salah seorang TIM Pengacara EDC P.
Siregar, SH.
Untuk dipahami, bahwa memang ada “Masalah” tentang proses
pengangkatan GB menjadi PNS, antara lain GB DKI bukan honorer Pemprov DKI dan
bekerja di sekolah swasta. Kepala Dinas Pendidikan DKI menjadikan “Kesepakatan
RDP DPR” sebagai rujukan Kadis
mengeluarkan Surat Keputusan mengangkat 850 GB menjadi PNSD dengan kriteria
jurusan tertentu.
Jadi jika benar Kementerian PANRB memberikan kursi PNS untuk
GB DKI, berarti itu memang karena kebaikan
Jokowi sebagai Gubernur Pemprov DKI bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNSD.
Jika GB DKI ingin menuntut agar diangkat menjadi PNS tempatnya di Kemdikbud,
karena Kemdikbudlah pemilik program guru bantu, demikian dikatakan TIM
Pengacara EDC.
Mari memperjuangkan GB DKI menjadi PNS dengan cara yang
benar dan bermartabat, jangan menjadi orang-orang nekad (OON), karena bisa
merugikan diri sendiri juga orang lain.