EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Jumat, 18 April 2014

EDC ; Memilih Guru Tetap Yayasan atau Guru Tetap Kemdikbud


Salam Pendidikan,                                                                                                    

Dengan inisiatif sendiri, sekelompok GB DKI tanggal 15 April 2014 ingin mempertanyakan mengapa honor GB belum turun. Bukannya menerima penjelasan,  malah mendapat informasi yang membuat galau seluruh GB DKI.

GB DKI tersebut langsung menyampaikan infomasi melalui SMS, bahwa  : “Terhitung mulai tahun 2014 GB DKI harus memilih akan menerima Tunjangan Sertifikasi atau Honor Guru Bantu (memilih salah satu), tidak bisa lagi menerima keduanya. Dasar hukumnya PP 74 tentang guru tahun 2008, bahwa penerima Tunjangan Sertifikasi adalah Guru Tetap Yayasan, sedangkan Guru Bantu adalah pegawai yang diangkat oleh Kementerian dan berstatus Guru Bantu”. (Mohon dibuka  blog : forkomgurubantudki.blogspot.com tentang Pemberitahuan dan Penjelasan  Ketua Forkom GB DKI terhadap informasi SMS tersebut)

Menerima informasi yang sifatnya masih wacana, atau menerima  informasi sepotong-sepotong akan menyebabkan persepsi yang berbeda, itulah yang dialami GB tersebut diatas. Informasi  langsung di share ke  facebook dan dikabarkan  melalui SMS kesesama GB DKI. Niatnya mungkin benar akan tetapi cara penyampaiannya yang salah.

Kejadian tersebut hampir serupa dengan “Juru Bicara” aksi demo tanggal 13 Maret di depan Balakota, orang tersebut sudah mendapat pengarahan dari Disdik DKI tanggal 7 Maret bahwa untuk memperjuangkan nasib GB DKI harus satu wadah, orang tersebut juga sudah medapat penjelasan dari AntoniusEDC  tanggal  10 Maret  bahwa surat Menpan tentang “Pengajuan Kebutuhan Pegawai” Bulan Februari itu bukan untuk Pemprov DKI, akan tetapi orang tersebut “NGEYEL” dan mengajak “GERBONG LAIN” untuk melaksanakan aksi demo tanggal 13 Maret, dan menuntut Gubernur DKI “Menandatangani Pengajuan Quota GB menjadi PNS”. Anehnya orang tersebut tidak merasa bersalah dan malah menganggap dirinya sebagai “Pahlawan”.

Dengan kejadian-kejadian tersebut diatas EDC mengambil kesimpulan, bahwa :
1.       Masih banyak GB DKI yang kurang mengerti statusnya sebagai tenaga honorer Kemdikbud.
2.       Masih banyak GB DKI yang kurang mengerti tentang Peraturan/Regulasi tentang tenaga honorer.
3.       Masih banyak GB DKI yang “Gaga-gagahan” ingin dianggap sebagai “Ketua atau Pahlawan”.
4.       Masih banyak pengelompokan-pengelompokan GB DKI.

Keempat poin kesimpulan diatas merupakan akibat dari “Kesalahan Kemdikbud” sebagai pemilik tenaga honorer dan “Kegagalan” LPMP DKI dalam hal pembinaan terhadap program Guru Bantu DKI.

APAKAH GB DKI MAU DIRUGIKAN DAN MENERIMA BEBAN KESALAHAN KEMDIKBUD DAN LPMP DKI???

Setelah melakukan Investigasi, berikut Analisa EDC tentang informasi tersebut  ;
1.       Kemdikbud mempunyai wacana menghentikan Program Guru Bantu (Tenaga Honorer) dan pesertanya akan diangkat menjadi “Guru Tetap Kemdikbud” dan selanjutnya akan diproses menjadi PPPK. (UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN)
2.       Pasal 1 dan Pasal 15 tentang “Guru Tetap” dalam PP 74 tahun 2008 “Dipersepsikan”  bahwa diangkatnya peserta Program Guru bantu menjadi “Guru Tetap Kemdikbud”, akan menganulir status “Sertifikasi Pendidik” yang dimiliki oleh GB DKI, karena Sertifikat tersebut direkomendasi oleh Yayasan sebagai “Guru Tetap”.
3.       Persepsi tersebut  seakan-akan menimbulkan dua pilihan bagi GB DKI, yaitu memilih Guru Tetap Yayasan atau Guru Tetap Kemdikbud.
4.       Sampai sekarang honor GB DKI masih ditanggung pemerintah (APBN) melalui Permendiknas No. 7  tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000/bln.

JIKA KEBIJAKAN YANG AKAN DIKELUARKAN KEMDIKBUD MERUGIKAN PESERTA PROGRAM GURU BANTU DKI, APA YANG HARUS DILAKUKAN????

Mari memperjuangkan nasib dan keberadaan  GB DKI dengan cara yang benar dan bermartabat, bagi EDC tidak ada Manusia yang “BODOH”, yang ada adalah manusia yang menutup diri terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan pertumbuhan zaman. Makanya jangan bertopeng dan menggunakan “Kacamata Kuda”, akibatnya bisa jadi “Gelap Mata”.