EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 31 Maret 2013

Draf Surat Pengaduan EDC kepada Gubernur DKI

Nomor  : J.060/EDC/IV/2013                                       Jakarta,  April 2013
Sifat      : Pengaduan Masyarakat                                Kepada Yth :
Lamp    : -                                                                    Gubernur Pemprov DKI
Perihal    : Indikasi Pelanggaran PP 42 tahun 2004          Bapak Ir. Joko Widodo
               dan UU  43 thn 1999 oleh  DR. Taufik Y      di
               Kadis Pendidikan DKI                                           Tempat

Salam Pendidikan,

Kami adalah sekelompok masyarakat yang perduli akan perkembangan dan pengembangan  pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister  Akte Notaris Mena  Trini, SH dengan alamat Sekretariat Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, Email : antoniussathahi@yahoo.com, website : antoniusedc.blogspot.com.

Pemerintah telah mengeluarkan PP  42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan UU No 43 tahun 1999 tentang PNS,  sebagai acuan dan dasar bagi PNS dalam Penyelenggaraan Negara dan untuk melanyani masyarakat.

Education Development Community (EDC), sebagai aktivis dibidang pendidikan melihat dan menganalisa beberapa hal  Indikasi pelanggaran”  yang dilakukan oleh Bapak. DR. Taufik Yudi sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan masyarakat di Provinsi DKI.

PERTAMA : Dalam menyelesaikan dan menindaklanjuti “Program Kemdiknas”, yaitu guru bantu DKI.
Kepala Dinas Pendidikan “terindikasi melakukan pelanggaran” PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Indikasi Pelanggaran :
·         “Etika dalam bernegara” , yaitu: Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanaan setiap Kebijakan dan Program Pemerintah.
·         “Etika dalam bermasyarakat” , yaitu : Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
·         “Etika dalam diri sendiri” , yaitu : Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Bahwa :
1.       Kepala Dinas Pendidikan “kurang tanggap, kurang terbuka dan kurang jujur” dalam menyelesaaikan persoalan guru bantu DKI.
2.       Kepala Dinas Pendidikan DKI “kurang cepat dan kurang terbuka” dalam menyelesaikan quota 850 Guru Bantu  menjadi PNS (kesepakatan RDP Komisi II DPRRI bersama Menpan, Mendiknas dan Pemprov DKI), “kurang adil dan melakukan diskriminasi” dalam menentukan nama dan jurusan guru bantu yang diangkat menjadi PNS.
3.       Kepala Dinas Pendidikan DKI  dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan bernegara,  melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.”  Dengan mendukung salah satu “Forum Guru Bantu”, dengan memberikan sumbangan Rp. 10 jt kepada “Koperasi Guru Bantu”. Forum dan Koperasi guru bantu tersebut dipimpin oleh anggota partai politik dan calon legislatife 2014 dari partai politik tertentu, dan karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatife pada pemilu 1999, hak dan keanggotaannya sebagai guru bantu telah dicabut (SK guru bantu dicabut).

KEDUA : Temuan PPATK tentang kebocoran anggaran APBD 2012 pada Dinas Pendidikan DKI.
Kepala Dinas Pendidikan DKI terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No  43 tahun 1999 Pasal 3 :
Ayat (1). Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, Pemerintahan dan Pembangunan.
Ayat (2). Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Indikasi Pelanggaran :
1.       Bahwa Kepala Dinas Penddikan DKI “kurang professional” dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan, sehingga terjadi kebocoran anggaran sebesar 33 %.
2.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI “kurang jujur” dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan, dan menyalahkan “Kepala Satuan Pendidikan” sebagai sumber kebocoran anggaran pendidikan tersebut.
3.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI “kurang adil” dalam mempertanggung jawabkan kebocoran anggaran tersebut, dengan menyatakan kebocoran anggaran tersebut akan digunakan sebagai  bahan evaluasi . Seharusnya sebagai pemilik kewenangan dan otoritas penyelenggaraan pendidikan di DKI, Kepala Dinas harus bertanggung jawab secara moral maupun secara hukum.
4.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI sebagai Pegawai Negeri telah terindikasi melakukan “pelanggaran” terhadap UU no 43 tahun 1999 Pasal 3 ayat (2), yaitu mendukung golongan dan partai politik tertentu (memberikan sumbangan pada “Koperasi GB” yang dipimpin oleh anggota dan calon legislatife partai politik tertentu). 

Dengan berbagai Indikasi Pelanggaran tersebut diatas, EDC mengharapkan kepada Bapak Jokowi , sebagai Pembina Pegawai Daerah Pemprov DKI melakukan “pembinaan terhadap Kadis Pendidikan”, sesuai dengan UU No 43 tahun 1999 Pasal 22, yaitu : “Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dapat diadakan pemindahan jabatan, tugas dan/atau wilayah kerja”.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan keperdulian Bapak, kami ucapkan terima kasih. Salam pendidikan untuk “Jakarta Baru”, Jakarta yang lebih baik.

Jakarta,   April 2013
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius S. MMG

Tembusan :
1.       Menteri PAN&RB.
3.       Ketua DPRD DKI

Sabtu, 30 Maret 2013

Guru Bantu DKI dapat diangkat langsung menjadi PNS oleh Gubernur DKI

Salam Pendidikan,

Rumitnya prosedur dan meksnisme yang ditentukan oleh Menpan (Tim Verifikasi) dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang memenuhi kriteria PP 48 tahun 2005, menimbulkan berbagai persoalan, baik tenaga honorer Kementerian/lembaga juga tenaga honorer daerah (Pemprov/Pemda/Kodya). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pengaduan yang masuk Ke Menpan/BKN, dan juga banyak Pimpinan Daerah/DPRD yang secara langsung mencari informasi dengan berkunjung dan beraudiensi dengan BKN maupun Kemempan.

Untuk tenaga honorer Kemdiknas, yaitu guru bantu DKI, persoalan mendasar sehingga tidak lolos verifikasi adalah disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI “Tidak bersedia” memberikan “Rekomendasi”  melalui pengisian  “Formulir K1”.

Menyikapi persoalan guru bantu DKI dalam memperjuangkan nasib dan keberadaannya, Komisi II DPR-RI meresponi  perjuangan tersebut  dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  Kemempan, Kemdiknas dan Pemprov DKI (Oktober 2010). Hasil RDP tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa  Pemprov DKI yang diwakili oleh Mantan Wagub. Prijanto menyanggupi untuk mengakomodir GB DKI menjadi PNS sebanyak 850.

Pengangkatan GB DKI menjadi PNS tahap pertama dilakukan pada tahun 2011 sebanyak 635 (angka tersebut kurang jelas disebabkan pengangkatan PNS dilakukan bersamaan dengan honorer daerah), dan pengangkatan tahap kedua 28 Maret 2013 sebanyak 165. Melihat adanya selisih jumlah quota dan proses pengangkatan yang terlalu lama, EDC menduga ada ketidak jujuran dan ada hal yang dengan sengaja ditutup-tutupi  oleh BKD DKI dan Dinas Pendidikan sebagai “pengguna” guru bantu. (EDC berencana bulan April akan mengadukan persoalan tersebut Kemenpan dan Gubernur DKI).

Melihat sulitnya proses menjadi PNS melalui jalur PP 48 tahun 2005 dan masih banyaknya sisa GB DKI yang belum jadi PNS, Kemdiknas mengambil suatu kebijakan dengan melakukan revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru. Pada draff revisi PP tersebut  terdapat  pasal tambahan/revisi  sehingga Kemdiknas/Pemerintah Daerah mempunyai “Dasar Kewenangan” dalam mengangkat guru bantu menjadi  PNS (Pasal 15 dan Pasal 58). Jika sesuai agenda, revisi PP tersebut  telah selesai uji public, dan saat ini berada pada tahap pengesahan (Maret 2013).

Dengan keluarnya PP terbaru tersebut, apabila Gubernur Pemprov DKI berkeinginan mengangkat GB DKI menjadi PNS, Dasar Hukum yang digunakan adalah :

UU No 43 Tahun 1999 tentang  Pegawai Negeri Sipil
Pasal 16A
1.      Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi PNS bagi mereka yang telah bekerja bagi instansi yang menunjang kepentingan nasional.
2.      Persyaratan, tata cara dan pengangkatan langsung menjadi pns, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Yang dimaksud Peraturan Pemerintah pada Pasal 16A ayat (2) diatas adalah revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru (PP terbaru tentang guru).

Education Development Community (EDC), sangat mengharapkan Bapak Jokowi sebagai Gubernur DKI dapat menyelesaikan persoalan guru bantu DKI dan memperbaiki kinerja birokrasi, terutama pada Dinas Pendidikan sehingga tercapai tujuan “Jakarta Baru”, yaitu Jakarta yang lebih baik.

Salam pendidikan, terima kasih.

Aktivis Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Kamis, 28 Maret 2013

Beberapa Indikasi "Keanehan dan Penyimpangan" tentang Penyerahan SK CPNSD kepada 165 GB DKI, 28 Maret 2013


Salam Pendidikan,

Menyikapi penyerahan SK CPNSD kepada 165 guru Bantu DKI pada tanggal 28 Maret 2013, Education Development Community melakukan “Analisa dan Investigasi” dan menemukan bererapa hal keanehan dan kejanggalan tentang proses pengangkatan tersebut :
  1. 165 guru Bantu tersebut merupakan sisa quota Guru Bantu yang diangkat menjadi PNS melalui jalur honorer (PP 48 tahun 2005) dan sudah diverifikasi sesuai dengan kebutuhan (jurusan penjas, bahasa inggris, BK, dsb) melalui LPMP DKI tahun 2011.Indikasi Keanehan : Terlalu lama waktu yang digunakan (dua tahun) untuk melakukan verifikasi sekitar 6000 GB sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan. Indikasi Penyimpangan : Kemungkinan (1). GB yang diangkat “tidak sesaui dengan jurusan yang telah ditetapkan”. (2). Pengangkatan tersebut bertentangan dengan UU/Peraturan yang berlaku, yaitu pengangkatan tenaga pendidik (guru) menjadi PNS melalui jalur honorer harus memenuhi kriteria akademik S1/D.IV.
  2. Surat EDC kepada Gubernur DKI (Fauzi Bowo) Nomor : J.051/EDC/V/2012, tanggal 10 Mei 2012 tentang : Berapa jumlah Guru Bantu DKI yang akan diakomodir pada pengangkatan 6000 CPNSD DKI melalui  jalur honorer tahun 2012, surat tersebut di Desposisi kepada Sekda dan Kepala BKD. Bahwa Sekda dan Kepala BKD “Tidak Bersedia” menjawab secara resmi melalui surat. EDC hanya menerima informasi dari “Staff BKD” bahwa persoalan “Guru Bantu sudah dianggap tuntas oleh BKD DKI”. Indikasi Keanehan : Pada tahun 2012 sudah dianggap tuntas, tahun 2013 muncul SK pengangkatan 165 GB menjadi CPNSD DKI. Indikasi Penyimpangan : Bahwa daftar nama dan data GB tersebut sudah ada pada database BKD DKI, akan tetapi karena data “kurang valid atau hal lain yang bertentangan dengan peraturan” sehingga BKD DKI tidak bersedia mengeluarkan SK CPNSD.
  3. Forum GB (EDC menyatakan forum GB kelompok B) mengadakan pertemuan tanggal 20 Maret 2013 bertempat di “Gedung Menza” dihadiri sekitar 400 GB, Kadis Pendidikan (Taufik Yudi) dan Gubernur DKI. Pada pertemuan tersebut Kadis Pendidikan DKI memberikan sumbangan sebesar 10 jt kepada “Koperasi GB”, dan pada saat itu Gubernur DKI memberikan “Pernyataan” bahwa Pemprov DKI akan mengakomodir Guru Bantu menjadi PNS. Indikasi Keanehan : (1).Bahwa Kadis Pendidikan DKI “secara tidak langsung” telah merestui “Koperasi GB” dengan memberikan sumbangan sebesar 10 juta. (2). Bahwa “IBU EFI” sebagai Pimpinan “Koperasi GB” Telah Dicabut Haknya sebagai Guru Bantu DKI, karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatife dan bergabung dengan partai politik tertentu. Sehingga pembentukan Koperasi yang mengatasnamakan Guru Bantu DKI hanya untuk "Kepentingan Politik" dan ibu Efi telah membawa-bawa perjuangan guru bantu menjadi PNS keranah "Politik".Indikasi Penyimpangan : Bahwa Kepada Dinas Pendidikan DKI sebagai “Pejabat Public” dan sebagai PNS (eselon II) telah “melakukan pelanggaran kode etik PNS” dengan memberikan sumbangan dana sebesar 10 jt kepada “Koperasi GB” yang dipimpin oleh anggota partai politik dan juga merupakan calon anggota legislative pada pemilu tahun 2014.
  4. Bahwa seminggu setelah pertemuan “Menza” tersebut, tiba-tiba muncul pengumuman dari BKD DKI tentang penyerahan SK CPNSD kepada 165 GB. Indikasi Keanehan :  Gubernur Pemprov DKI Bapak. Joko Widodo dalam berbagai pertemuan sering menyatakan bahwa Pemprov DKI akan mengakomodir GB menjadi PNS menunggu PP terbaru tentang guru (revisi PP 74 tahun 2008), dan menjadi aneh bila sebelum PP terbaru tentang guru keluar ada pengangkatan GB menjadi CPNSD DKI. Indikasi Penyimpangan : Dengan memanfaatkan pernyataan Gubernur tersebut, ada kekuatan  kelompok tertentu mendesak Kepala BKD DKI untuk segera mengumumkan dan menyerahkan SK CPNSD kepada guru bantu yang sudah diverifikasi pada database BKD DKI, sebab apabila PP terbaru tentang guru keluar (disahkan oleh Presiden), proses pengangkatan GB menjadi PNS melalaui jalur honorer (PP 48 tahun 2005) tidak berlaku lagi.
Beberapa hal tersebut diatas menunjukkan adanya “tarik menarik kepentingan” yang dilakukan oleh “kelompok tertentu” dalam menyelesaikan persoalan guru bantu DKI.

    • EDC menduga pasti ada hal yang menyebabkan proses dan mekanisme pengangkatan tersebut menunggu waktu sampai dua tahun, atau ada kekuatan lain  yang dengan sengaja menahan-nahan proses pengangkatan tersebut, sebab quota GB DKI menjadi PNS sesuai dengan rapat RDP antara DPR dengan Menpan, Mendiknas dan Pemprov DKI sebanyak 850 orang



    1. Education Development Community (EDC) secara resmi awal April 2013 akan mengadukan “Indikasi Penyimpangan dan Pelanggaran Kode Etik PNS” yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan DKI kepada Kementerian Pan & RB, Gubernur Pemprov DKI dan Ketua DPRD DKI.

      Demikian disampaikan salam guru bantu, terima kasih.


      Aktivis Pendidikan,
      Direktur Eksekutif EDC
      Drs. Antonius Sathahi. MMG.


      Selasa, 26 Maret 2013

      Draff Surat Audensi EDC dengan Wagub DKI


      Nomor : J.059/EDC/III/2013                                                  Jakarta, 25 Maret 2013
      Sifat    : Pengaduan Masyarakat                                             Kepada Yth:
      Lamp   : -                                                                                 Wagub Pemprov DKI
      Perihal : Permohonan Audensi tentang Quota CPNS          Bpk Ir. Basuki Purnama
                   dan Kinerja Dinas Pendidikan DKI.                       di
                                                                                                       Tempat


      Salam Pendidikan,

      Kami adalah kelompok masyarakat yang peduli akan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister Akte Notaris : Mena Trini, SH No :08 tanggal 10 Juli 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, email : antoniussathahi@yahoo.com, web: antoniusedc.blogspot.com.

      Sehubungan dengan akan keluarnya PP terbaru tentang guru (revisi PP 74 tahun 2008), serta adanya wacana Pemprov DKI mengakomodir Guru Bantu untuk diangkat menjadi PNS sebagai quota tambahan CPNSD DKI tahun 2013, kami sebagai lembaga dan aktivis perdidikan sangat berterima kasih atas wacana tersebut.

      Kami juga membaca dan melihat bahwa Bapak Wagub. Ir. Basuki Tjahaya Purnama sangat paham dan perduli terhadap “Persoalan Tenaga Honorer Kemdiknas” yang diperlakukan sewenang-wenang oleh BKD dan Dinas Pendidikan DKI, hal itu ditunjukkan dari berbagai posting pada web. Ahok.org, sewaktu Bapak Basuki sebagai anggota DPR-RI pada Komisi II dengan mitra kerja Kementerian Pan & RB.

      Sebagai informasi kepada Bapak, bahwa guru bantu DKI “Tidak Lolos” verifikasi QA yang dilakukan oleh Kementerian PAN&RB, dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan PP 48 2005 adalah disebabkan oleh :
      1. BKD DKI tidak mengakui keberadaan guru bantu.
      2. Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak mau memberikan rekomendasi melalui pengisian  ”Formulir K1”.
      Kedua hal tersebut diatas menjadikan guru bantu menjadi status “TMK”, yaitu honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PNS.

      Bahwa saat ini Kepala Dinas Pendidikan DKI bersama-sama “Forum GB” (kelompok B) berkeinginan memperjuangkan guru bantu untuk diangkat menjadi PNS merupakan “sesuatu” yang pantas dipertanyakan. Kemungkinan ada “kepentingan tertentu” antara Kadis Pendidikan DKI dengan “Forum GB kelompok B”, dan EDC “pantas menduga” bahwa Kadis Pendidikan DKI sedang “mencari dukungan” sehingga tidak dilengserkan dari kedudukannya.
      .
      Disamping persoalan guru bantu masih banyak persoalan lain, dilingkungan Dinas Pendidikan DKI terutama  temuan PPATK tentang kebocoran anggaran pendidikan pada APBD 2012.
      Untuk itu Education Development Community (EDC) mengharapkan Bapak Wagub DKI memberikan waktu dan perhatian untuk bertemu dan beraudensi, serta saling memberikan informasi dalam memperbaiki sistim/regulasi/peraturan dan kinerja Dinas Pendidikan menuju “Jakarta Baru”, yaitu Jakarta yang lebih baik.

      Demikian disampaikan, atas waktu dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


                                                                                          Jakarta, 25 Maret 2013
                                                                                          Direktur Eksekutif EDC

                                                                                          Drs. Antonius Sathahi. MMG




      Sabtu, 23 Maret 2013

      Dinas Pendidikan DKI "Terkorup" di Seluruh Indonesia


      Salam Pendidikan,
      Temuan PPATK tentang “Transaksi Mencurigakan” serta kebocoran anggaran pada APBD 2012 Dinas Pendidikan seluruh Indonesia, menempatkan Dinas Pendidikan Pemprov DKI pada urutan teratas, yaitu sebesar 33 %.

      Menyikapi temuan tersebut Kadis Pendidikan DKI. DR. Taufik Yudi menyatakan bahwa temuan PPATK tersebut akan dijadikan sebagai bahan “evaluasi”, dan  Taufik juga menyatakan bahwa “Pengguna Anggaran” pada Dinas Pendidikan DKI bukan hanya  Kepala Dinas Pendidikan tetapi Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).

      Dari pernyataan tersebut diatas menunjukkan bahwa Taufik Yudi sebagai pemilik otoritas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Pemprov DKI “Tidak mau bertanggungjawab secara Hukum maupun Moral”, dan seakan menunjukkan bahwa terjadinya “Kebocoran Anggaran” pada tingkat Kepala Satuan Pendidikan (SD,SMP,SMA/SMK).

      Sebagai gambaran, anggaran yang dikelola pada tingkat kepala satuan pendidikan  adalah Dana BOS,BOP,RKB, Sarana dan Prasarana, Uang Sumbangan Komite Sekolah dan bantuan lain yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan, yang bertanggung jawab atas penggunaaan anggaran pada tingkat satuan pendidikan adalah Kepala Sekolah. Untuk pendidikan yang diselenggaraan oleh masyarakat yaitu “sekolah swasta”, yang  bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran adalah “Ketua Yayasan”, kepala sekolah hanya berfungsi sebagai “stempel”.
                                                               
      Berikut “Analisa dan Investigasi EDC” tentang beberapa hal yang “Terindikasi” terjandinya “Kebocoran Anggaran” dan Modus yang digunakan untuk melindungi bawahan pada Dinas Pendidikan :
      1. Pengadaan Barang : Tahun 2012 Kejaksaan telah menetapkan “Ibu Proly” (Kepala BP2K Duren Sawit) sebagai “Tersangka” dalam kasus “Pengadaan Barang”. Pada tahun yang sama Kadis Pendidikan mengganti nama “BP2K” menjadi “Pusdiklatjur”. Patut diduga “Modus” ini digunakan untuk melindungi bawahan dan menutupi kasus-kasus lain.
      2. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) : ICW pernah meminta semua berkas LPJ pada semua kegiatan Dinas Pendidikan DKI. Kadis “tidak bersedia” memberikan LPJ tersebut dan “Patut Diduga”, hal ini dilakukan untuk melindungi dan menutupi hal-hal yang menyangkut “penyimpangan penggunaan anggaran”.
      3. Anggaran Pos Hibah APBD 2012 : Salah satu temuan PPATK tentang transaksi mencurigakan pada anggaran Pendidikan DKI adalah “Pos Hibah”. Dana tersebut mengalir pada “Yayasan dan Lembaga tertentu” yang diduga menjadi “TIM SUKSES” pasangan Cagub pada Pemilukada tahun 2012.
      4. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) : Temuan PPATK yang paling mencurigakan adalah dana BOP, sehingga muncul wacana “Wagub DKI” untuk menghapus dana BOP. Indikasi temuan PPATK tersebut adalah setiap dana BOP mengalir pada rekening tertentu, selalu ada penarikan “Tunai” dan “Transfer” ke rekening tertentu.
      5. Kegiatan/program Dinas Pendidikan : Modus “penyelewengan anggaran” pada  setiap kegiatan Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut ; misalnya ada kegiatan “Pelatihan di Puncak Bogor”. Kegiatan tersebut diagendakan selama 3 hari, tapi pelaksanaannya hanya 2 hari dan peserta diharuskan menandatangani “Berita Acara”  selama 3 hari. Jadi kegiatan tersebut dikorupsi satu hari. Misalnya 200 peserta x penginapan 150.000/hari x uang saku peserta 125.000/hari, jadi total satu hari kegiatan yang dikorupsi Rp.55.000.000, dan apabila 200 kegiatan pada satu tahun anggaran maka jumlah anggaran yang diselewengkan menjadi Rp.11.000.000.000.
      6. Dana Bantuan lain dalam bentuk CEK : Dana bantuan ini tidak memerlukan LPJ, sehingga penggunaan anggarannya “kurang jelas”. Misalnya bantuan untuk peserta didik yang “RPS” (Rawan Putus Sekolah).

      Selain permasalahan kebocoran anggaran pada Dinas Pendidikan DKI masih banyak permasalahan yang perlu dibenahi dan diperbaiki, terutama pada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan masyarakat (sekolah swasta). misalnya :
        • Kurangnya perhatian Dinas Pendidikan terhadap guru-guru pada sekolah swasta.
        • Pengangkatan dan pemberhentian “Kepala Sekolah” swasta seharusnya menjadi “Kewenangan Dinas Pendidikan”,sehingga kepala sekolah tidak hanya berfungsi sebagai “stempel dan menjual loyalitas” pada Ketua Yayasan. Hal ini berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan “Dana Bantuan”.
        • Pengaturan quota peserta didik ; Selama ini Dinas Pendidikan hanya mengatur peserta didik pada sekolah negeri. Seharusnya Kepala Dinas sebagai pemilik “Otoritas” penyelenggaraan pendidikan di DKI mempunyai kewengangan mengatur peserta didik pada sekolah-sekolah swasta, sehingga penyebaran peserta didik merata pada sekolah-sekolah swasta.

      Dengan banyaknya permasalahan-permasalahan pada dinas pendidikan DKI, terutama tentang “Kebocoran Anggaran”, EDC sebagai aktivis pendidikan mengharapkan Bapak. DR. Taufik Yudi sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI mau “bertanggung jawab secara moral” dan berkenan untuk “Mengundurkan Diri”.

      Demikian disampaikan, salam pendidikan, terima kasih


      Aktivis Pendidikan,
      Direktur Eksekutif EDC
      Drs. Antonius Sathahi. MMG

      Rabu, 20 Maret 2013

      Melalui Permendiknas terbaru Permasalahan Guru Bantu DKI akan Tuntas


      Salam Pendidikan,

      Keseriusan Kementerian Pendidikan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer guru Bantu DKI diwujudkan dengan melakukan revisi PP 74 2008 tentang guru. Revisi tersebut akan mengatur proses pengangkatan, penempatan, kesejahteraan dan peraturan lain tentang guru.

      Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pernah mengeluarkan wacana akan menghentikan program “Guru Bantu”, hal ini disebabkan ada sekelompok guru yang menyebut diri “FORUM”, melakukan cara-cara perjuangan yang kurang simpatik dengan  memaksakan anggota  kelompoknya yang diutamakan menjadi PNS.

      Persoalan mendasar guru bantu “tidak dapat” diangkat menjadi PNS adalah karena Pemprov DKI tidak menyediakan tempat bagi guru bantu menjadi PNS. (Kadis Pendidikan tidak bersedia memberikan rekomendasi dengan menandatangani formulir Kategori 1).

      Menyikapi hal tersebut diatas Menteri Pendidikan (M.Nuh) mengambil suatu kebijakan dengan merevisi PP 74 dan menambahkan/merubah redaksi  Pasal 58 ayat 3.1 sehingga Menteri Pendidikan mempunyai Dasar Hukum dalam mengeluarkan Permendiknas, sehingga mempunyai otoritas dalam pengangkatan dan penempatan guru, terutama untuk menyelesaikan persoalan guru bantu DKI.

      Poin-poin penting pada draff revisi PP 74 (baca posting edc), yang mengalami perubahan terutama dalam proses pengangkatan dan penempatan guru  adalah :
      1.      Pasal 1 ayat 8 : guru tetap dengan perjanjian kerja selama 3 tahun (kontrak kerja).
      2.      Pasal 15 ayat 1 : guru tetap kemdiknas/pemprov dengan status PNS
      3.      Pasal 15 ayat 2 : guru tetap kemdiknas/pemprov dengan status Non PNS
      4.      Pasal 58 ayat 1 : syarat-syarat menjadi guru tetap
      5.      Pasal 58 ayat 4 : syarat-syarat menjadi guru dalam jabatan (pengawas/penilik).
      6.      Pasal 58 ayat 3 (1) : Dasar hukum Menteri Pendidikan dalam mengeluarkan Permendiknas dalam penempatan dan pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS  sampai 2014.

      Dalam penyelesaian persoalan Guru Bantu DKI sebagai tenaga honorer yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan Nasional, melalui program untuk memenuhi kebutuhan guru. Berikut merupakan “Analisa dan Investigasi EDC” bahwa dalam waktu dekat Kemdiknas dan Pemprov DKI akan mengeluarkan kebijakan terhadap guru bantu DKI  : 
      ·         Guru Bantu DKI akan naik status dari tenaga honorer menjadi guru tetap Kemdiknas melalui proses verifikasi dan validitasi data guru bantu. (Pasal 58 ayat 1)
      ·         Kemdiknas akan mengangkat sebagian Guru Bantu DKI  menjadi PNS (sesuai kebutuhan) dan ditempatkan disekolah swasta. (Pasal 15 ayat ayat 1)
      ·         Pemprov DKI akan mengangkat sebagian Guru Bantu menjadi PNS (sesuai kebutuhan) dan ditempatkan disekolah swasta/negeri.( Pasal 15 ayat 1)
      ·         Sesuai kebutuhan sebagian Guru Bantu DKI (guru TK) akan diangkat menjadi pengawas (guru dalam jabatan). (Pasal 58 ayat 4)
      ·         Setelah PP terbaru tentang guru disahkan oleh Presiden RI, Kemdiknas akan mengeluarkan Permendiknas tentang besaran honor guru tetap, pengangkatan dan penempatan guru tetap Kemdiknas status pns dan non pns. (Pasal 58 ayat 3.1).
      ·         Pasal yang mengakomodir “Guru Bantu” pada revisi PP 74 adalah Pasal 58 ayat 2b “Menteri dapat melakukan pengangkatan dan penempatan guru hasil program khusus untuk memenuhi kebutuhan guru” . Rekomendasi Kemdiknas No : 79380/A.A5/KP/2009 : Pemerintah telah memprogramkan “Guru Bantu” yang ditugaskan bekerja disekolah negeri dan swasta.
      ·         Revisi PP 74 tidak menggunakan kata “Penerimaan Guru”, tetapi menggunakan kalimat  “Pengangkatan dan Penempatan Guru Hasil Program Khusus” . Artinya otoritas pengangkatan dan penempatan ada pada Menteri Pendidikan yang dituangkan melalui Permendiknas.

      Verifikasi dan Validitasi data guru bantu yang dilakukan oleh Kasi Tendik (Kodya masing-masing) merupakan bagian proses tahapan pengangkatan menjadi "Guru Tetap Kemdiknas/Pemprov DKI". Beberapa hal yang menyebabkan Guru Bantu "Tidak Lolos Verifikasi dan Validitasi" adalah : Tidak Aktif Mengajar atau Kurang Jam Mengajar.

      Demikian disampaikan agar Guru Bantu DKI mengerti dan paham tentang proses penyelesaian tenaga honorer Kemdiknas, dan diharapkan jangan percaya akan info “Pengumpulan Berkas” yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Salam pendidikan terima kasih.


      Salam Guru Bantu,
      Direktur Eksekutif EDC
      Drs. Antonius Sathahi. MMG