Sifat : Pengaduan Masyarakat Kepada
Yth :
Lamp : - Gubernur
Pemprov DKI
Perihal : Indikasi Pelanggaran PP 42
tahun 2004 Bapak Ir. Joko Widodo
dan UU
43 thn 1999 oleh DR. Taufik Y di
Kadis Pendidikan DKI Tempat
Salam Pendidikan,
Kami adalah sekelompok masyarakat yang perduli akan perkembangan dan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister Akte Notaris Mena Trini, SH dengan alamat Sekretariat Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, Email : antoniussathahi@yahoo.com, website : antoniusedc.blogspot.com.
Pemerintah telah mengeluarkan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan UU No 43 tahun 1999 tentang PNS, sebagai acuan dan dasar bagi PNS dalam Penyelenggaraan Negara dan untuk melanyani masyarakat.
Education Development Community (EDC), sebagai aktivis dibidang pendidikan melihat dan menganalisa beberapa hal “Indikasi pelanggaran” yang dilakukan oleh Bapak. DR. Taufik Yudi sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan masyarakat di Provinsi DKI.
PERTAMA : Dalam menyelesaikan dan menindaklanjuti “Program Kemdiknas”, yaitu guru bantu DKI.
Kepala Dinas Pendidikan “terindikasi
melakukan pelanggaran” PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik PNS.
Indikasi Pelanggaran :
·
“Etika dalam bernegara” ,
yaitu: Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanaan
setiap Kebijakan dan Program Pemerintah.
·
“Etika dalam bermasyarakat” ,
yaitu : Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak
diskriminatif.
·
“Etika dalam diri sendiri” ,
yaitu : Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Bahwa :
1. Kepala
Dinas Pendidikan “kurang tanggap, kurang terbuka dan kurang jujur” dalam
menyelesaaikan persoalan guru bantu DKI.
2. Kepala
Dinas Pendidikan DKI “kurang cepat dan kurang terbuka”
dalam menyelesaikan quota 850 Guru Bantu menjadi PNS (kesepakatan RDP Komisi II DPRRI
bersama Menpan, Mendiknas dan Pemprov DKI), “kurang adil dan melakukan
diskriminasi” dalam menentukan nama dan jurusan guru bantu yang
diangkat menjadi PNS.
3. Kepala
Dinas Pendidikan DKI dalam melaksanakan
tugas penyelenggaraan bernegara, “melakukan
tindakan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.” Dengan mendukung salah satu “Forum Guru Bantu”,
dengan memberikan sumbangan Rp. 10 jt kepada “Koperasi Guru Bantu”. Forum dan Koperasi guru bantu tersebut dipimpin
oleh anggota partai politik dan calon legislatife 2014 dari partai politik
tertentu, dan karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota
legislatife pada pemilu 1999, hak dan keanggotaannya sebagai guru bantu telah
dicabut (SK guru bantu dicabut).
KEDUA :
Temuan PPATK tentang kebocoran anggaran APBD 2012 pada Dinas Pendidikan DKI.
Kepala Dinas Pendidikan DKI terindikasi melakukan
pelanggaran terhadap Undang-undang No 43
tahun 1999 Pasal 3 :
Ayat (1). Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara yang
bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional,
jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, Pemerintahan dan Pembangunan.
Ayat (2). Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan
partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Indikasi Pelanggaran :
1. Bahwa
Kepala Dinas Penddikan DKI “kurang professional” dalam
penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan, sehingga terjadi kebocoran anggaran
sebesar 33 %.
2. Bahwa
Kepala Dinas Pendidikan DKI “kurang jujur” dalam penggunaan
anggaran pada Dinas Pendidikan, dan menyalahkan “Kepala Satuan Pendidikan”
sebagai sumber kebocoran anggaran pendidikan tersebut.
3. Bahwa
Kepala Dinas Pendidikan DKI “kurang adil” dalam mempertanggung
jawabkan kebocoran anggaran tersebut, dengan menyatakan kebocoran anggaran
tersebut akan digunakan sebagai bahan
evaluasi . Seharusnya sebagai pemilik kewenangan dan otoritas penyelenggaraan
pendidikan di DKI, Kepala Dinas harus bertanggung jawab secara moral maupun
secara hukum.
4. Bahwa
Kepala Dinas Pendidikan DKI sebagai Pegawai Negeri telah terindikasi melakukan “pelanggaran”
terhadap UU no 43 tahun 1999 Pasal 3 ayat (2), yaitu mendukung golongan dan
partai politik tertentu (memberikan sumbangan pada “Koperasi GB” yang dipimpin
oleh anggota dan calon legislatife partai politik tertentu).
Dengan berbagai Indikasi Pelanggaran tersebut diatas, EDC mengharapkan kepada Bapak Jokowi , sebagai Pembina Pegawai Daerah Pemprov DKI melakukan “pembinaan terhadap Kadis Pendidikan”, sesuai dengan UU No 43 tahun 1999 Pasal 22, yaitu : “Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dapat diadakan pemindahan jabatan, tugas dan/atau wilayah kerja”.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan keperdulian Bapak,
kami ucapkan terima kasih. Salam pendidikan untuk “Jakarta Baru”, Jakarta yang
lebih baik.
Jakarta, April 2013
Direktur Eksekutif EDC
Drs.
Antonius S. MMG
Tembusan :
1. Menteri
PAN&RB.
3. Ketua
DPRD DKI