EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 28 Oktober 2012

Untuk Dipahami Guru Bantu DKI

GB DKI merupakan tenaga honorer yang mempunyai HAK untuk diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP 48 tahun 2005,Jo PP 43 tahun 2007 dan Jo PP 56 tahun 2012.

Rekomendasi Kementerian Pendidikan Nasional No.79380/A.A5/KP/2009 bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah memprogramkan "Guru Bantu" yang ditugaskan bekerja disekolah Negeri dan sekolah swasta. Dari Rekomendasi tersebut diatas sangat jelas bahwa "Guru Bantu DKI" merupakan tenaga honorer "Ikatan Dinas" Kementerian Pendidikan Nasional yang ditugaskan mengajar disekolah-sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.

GB DKI bisa menjadi PNS 2012 jika :
1. Kemendiknas mengajukan GB DKI untuk diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah Negeri.
2. Pemprov DKI mengajukan GB DKI untuk diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah Negeri.

Jadi "Kewenangan" pengangkatan GB DKI menjadi PNS ada pada Kemendiknas dan Pemprov DKI,  bukan pada Kementerian Pan R&B dan BKN.

Demikian disampaikan, dan diharapkan rekan2 GB DKI mengerti Hak dan Regulasi keberadaan Guru Bantu, tetaplah berjuang. Salam Pendidikan.

Jakarta,  Oktober 2012
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG