Salam Pendidikan
Penerimaan PNS dari jalur honorer sesuai dengan PP 56 2012
sudah berakhir, tahapan dan proses tersebut menyisahkan 11 ribu honorer K1 yang
TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) dan ratusan ribu honorer K2 yang tidak terakomodir menjadi PNS.
Lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) merupakan Dasar Hukum peraturan tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk
mengatur sistim penerimaan Aparatur Sipil Negara dengan status PNS maupun Non
PNS.
Saat ini Kementerian PANRB sedang “Menggodok” 12 PP
(Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU ASN, dan “Kebijakan” lain untuk
menyelesaikan tenaga honorer yang
bermasalah. GB DKI merupakan tenaga
honorer yang bermasalah, dan termasuk dalam 11 ribu honorer K1 yang TMK.
Bersedianya Pemprov DKI membina dan bahkan mengakomodir GB
DKI menjadi PNS merupakan “Kunci Penyelesaian Permasalahan GB DKI”, sebab disamping
harus punya dasar pengangkatan, pada prinsipnya pengangkatan PNS adalah Siapa
Yang Mau Bayar? dan Siapa Yang Mau Makai?.
Persoalan mendasar honorer K2 adalah Pemprov/Pemda mau
mengangkat/memakai K2 menjadi PNS, akan tetapi tidak punya anggaran untuk
pembiayaan/bayar gaji. Itu sebabnya honorer K2 melakukan “Aksi Demo didepan Istana
Presiden” dengan tuntutan dan harapan agar Pemerintah Pusat memberikan anggaran
pembiayaan untuk Pemprov/Pemda.
Menyakinkan Gubernur Jokowi bahwa GB DKI masih dapat
diproses menjadi PNS merupakan perjuangan yang paling sulit, sebab banyak
Pejabat dilingkungan Pemprov DKI yang memberikan informasi kepada Jokowi bahwa
GB DKI sudah tidak dapat diproses menjadi PNS. Pejabat-pejabat tersebut berkeinginan
agar honorer K2 yang diproses menjadi
PNS, sebab Pemprov DKI mempunyai cukup anggaran untuk pembiayaan.
Direktur Eksekutif EDC melihat sendiri “Kemarahan Gubernur
Jokowi akibat Macetnya proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS", itu sebabnya
Gubernur Jokowi kembali berkirim surat ke Kementerian PANRB/Kemdikbud (Surat
Ketiga), dan dengan inisiatif sendiri bertemu dengan Bapak Azwar Abubakar
(Menpan), untuk membicarakan permasalahan GB DKI.
Bentuk “Perhatian Jokowi untuk GB DKI sangat LUAR BIASA”,
dan sangat pantas GB DKI menyalurkan
suaranya untuk Capres JOKOWI-JK, sebab lebih mudah menyelesaikan GB DKI pada
posisi Presiden dari pada tetap di posisi Gubernur. Jokowi ingat Pemprov DKI
pasti ingat Guru Bantu, itu pasti!!!
Beberapa poin dibawah ini “Wajib” dipahami oleh GB DKI
sebagai dasar perjuangan menjadi PNS ;
1.
GB DKI merupakan Tenaga Honorer yang terigister
pada database BKN sesuai dengan PP 48 tahun 2005. (Buktinya GB DKI memiliki
NITH).
2.
GB DKI merupakan Tenaga Honorer K1 sesuai dengan
PP 56 tahun 2012, sebab GB DKI dibiayai oleh APBN melalui Permendiknas No. 7
tahun 2011. (Inti dari PP 56 adalah K1 dibiayai APBN/APBD dan K2 dibiayai oleh
Non APBN/APBD).
3.
Pemprov DKI bersedia membina dan mengangkat GB
DKI menjadi PNS. (Tiga surat resmi Pemprov DKI untuk menyelesaikan permasalahan
GB DKI).
4.
Pernyataan Bapak Azwar Abubakar pada tanggal 26
Februari 2014 bahwa Kementerian PANRB bersedia memberikan kursi PNS untuk
seluruh GB DKI. (Karena penerimaan PNS melalui jalur honorer sudah tutup,
Kementerian PANRB “Mewacanakan” SKB Tiga Menteri atau PP, sebagai dasar rujukan
bagi Pemprov DKI untuk menyelesaikan dan mengangkat GB DKI menjadi PNS).
5.
Penyelesaian permasalahan GB DKI merupakan “Agenda
Nasional”, Kementerian PANRB adalah satu-satunya Lembaga Pemerintah Pusat yang punya
“Kewenangan” dalam mengatur proses pengangkatan menjadi PNS. (Informasi resmi
buka diwebsite Menpan)
6.
BKD DKI merupakan satu-satunya Lembaga/Badan di
Pemprov DKI yang punya “Kewenangan”
dalam mengatur proses pengangkatan menjadi PNSD. (Informasi resmi buka
diwebsite BKD DKI).
Poin-poin diatas sangat penting untuk dipahami oleh seluruh
GB DKI, sebab EDC mengajak seluruh GB DKI berjuang dengan “Peraturan/Regulasi”, bukan dengan “Pendekatan
Politik”. Surat Jokowi untuk Kementerian PANRB merupakan “Surat Resmi Pemprov
DKI”, bukan Jokowi sebagai personal/individu.
Surat itulah yang menjadi acuan/pegangan bagi GB DKI bahwa
Pemprov DKI secara resmi sudah menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan
GB DKI. Dan surat itu jugalah yang menjadi rujukan bagi Kementerian PANRB untuk
mengeluarkan “Regulasi” dalam bentuk SKB atau PP.
Sampai sekarang SKB Tiga Menteri belum turun dan Peraturan
Pemerintah (PP) belum disahkan, menurut informasi semuanya akan tuntas sebelum
Pilpres 9 Juli 2014. Informasi-informasi yang menyatakan GB DKI akan diproses
seleksi menjadi PNS pada bulan Juni-Juli adalah “BERITA BOHONG”.
Saat ini ada dua gerbong “Relawan GB DKI” mendukung Capres
JOKOWI-JK, dan satu gerbong “Relawan GB DKI” mendukung Capres PRABOWO-HATTA (Ibu Elly dengan Posko TK Assafiah Jakarta Pusat).
Hal ini semakin menunjukkan bahwa banyak orang yang mengaku “Pengurus”, tetapi
tidak mengerti tentang “Peraturan”, dan hanya terkesan “GAGA-GAGAHAN INGIN JADI
PAHLAWAN”. Ini dapat merugikan Guru Bantu, sebab tahun ini adalah tahun
politik.
Jokowi sudah berbuat banyak untuk Guru Bantu, akan tetapi masih banyak Guru
Bantu yang tidak mengerti dan bahkan mendukung Capres lain, EDC menyebutnya “KUALAT”.
Jika Jokowi tidak berkirim surat ke Kementerian PANRB dan
Kemdikbud (Surat ketiga), Program Guru Bantu DKI sudah “DIBUBARKAN”, itu
sebabkan “HONOR GB DKI TERSENDAT” sampai enam bulan.