EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 27 Februari 2014

EDC ; "Satukan Tekad dan Satukan Niat Memperjuangkan GB DKI Menjadi PNS"


Salam Pendidikan,
Diterimanya perwakilan GB DKI pada aksi demo 26 Februari , merupakan “Tanda Baik” sudah tersambungnya  semua unsur yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS.
Pada masa kepemimpinan Gubernur DKI sebelumnya, “Political Will” Pemprov tidak bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNS, sehingga DPR “Memaksa Pemprov” untuk mengangkat 851 GB menjadi PNS melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Oktober 2010.
Sekarang ini tidak perlu lagi tekanan “Politik” dari DPR, Presiden RI dan sebagainya, karena Kementerian PANRB sebagai pemilik “Regulasi” dan Pemprov DKI sebagai pengguna sudah bersedia “Duduk Bersama” untuk membicarakan “Proses dan Mekanisme” pengangkatan GB DKI menjadi PNS.
Unsur-unsur yang memiliki “Kewenangan” terhadap proses pengangkatan GB menjadi PNS adalah :
1.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Sebagai pemilik tenaga honorer GB Kemdikbud menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov untuk mengangkat GB menjadi PNS sesuai kebutuhan. (SUDAH OKE)
2.       Kementerian PANRB : Sebagai pemilik “Regulasi” dalam penetapan “Formasi PNS” sudah bersedia memberikan “Quota PNS untuk GB DKI”. (SUDAH OKE)
3.      Gubernur Pemprov DKI: Sebagai “Pembina Kepegawaian Daerah” bersedia mengakomodir GB menjadi PNS. (SUDAH OKE).
4.      Kepala BKD DKI : Sebagai pemilik “Regulasi” dalam penetapan jumlah “Formasi CPNSD” Pemprov DKI. (SUDAH OKE).
5.      Kepala Dinas Pendidikan DKI : Sebagai “Pengguna” tenaga pendidik  bersedia mengakomodir  GB menjadi PNS. (SUDAH OKE)
Kelima unsur diataslah yang bertanggung jawab dalam proses pengangkatan GB menjadi PNS, jadi salah satu unsur diatas “BERTINGKAH”, maka “PUTUSLAH” harapan 5851 GB menjadi PNS, karena UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN akan di “Eksekusi”, dan saat ini masih tahap “Sosialisasi”.
Untuk itu diharapkan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan “Guru Bantu” jangan melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan “BIAS KEMANA-MANA”, karena ada kelompok yang “GALAU DI MEDIA SOSIAL”, ada kelompok yang melakukan “INTRIK-INTRIK POLITIK PRAKTIS” dan ada kelompok yang ingin “MEMAKSAKAN KEHENDAK” .
EDC mengajak seluruh Guru Bantu memperjuangkan kursi PNS untuk 5851 GB DKI, dengan cara-cara yang benar, karena berbuat baik untuk orang lain hukumnya sorga, dan menyakiti orang lain hukumnya karma.
Tidak mudah menyakinkan Gubernur Jokowi, karena ada “kekuatan” yang menghalangi proses pengangkatan GB menjadi PNS, jadi jangan sampai kelima unsur diatas mulai “BERTINGKAH”.
Demikian disampaikan, salam GB DKI, terima kasih.