Salam
Pendidikan,
Diterimanya
perwakilan GB DKI pada aksi demo 26 Februari , merupakan “Tanda Baik” sudah tersambungnya
semua unsur yang memiliki kewenangan
dalam proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS.
Pada masa
kepemimpinan Gubernur DKI sebelumnya, “Political Will” Pemprov tidak bersedia
mengakomodir GB DKI menjadi PNS, sehingga DPR “Memaksa Pemprov” untuk
mengangkat 851 GB menjadi PNS melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Oktober
2010.
Sekarang ini
tidak perlu lagi tekanan “Politik” dari DPR, Presiden RI dan sebagainya, karena
Kementerian PANRB sebagai pemilik “Regulasi” dan Pemprov DKI sebagai pengguna
sudah bersedia “Duduk Bersama” untuk membicarakan “Proses dan Mekanisme”
pengangkatan GB DKI menjadi PNS.
Unsur-unsur
yang memiliki “Kewenangan” terhadap proses pengangkatan GB menjadi PNS adalah :
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
: Sebagai pemilik tenaga honorer GB Kemdikbud menyerahkan sepenuhnya kepada
Pemprov untuk mengangkat GB menjadi PNS sesuai kebutuhan. (SUDAH OKE)
2. Kementerian PANRB : Sebagai pemilik “Regulasi”
dalam penetapan “Formasi PNS” sudah bersedia memberikan “Quota PNS untuk GB DKI”.
(SUDAH OKE)
3. Gubernur Pemprov DKI: Sebagai “Pembina
Kepegawaian Daerah” bersedia mengakomodir GB menjadi PNS. (SUDAH OKE).
4. Kepala BKD DKI : Sebagai pemilik “Regulasi”
dalam penetapan jumlah “Formasi CPNSD” Pemprov DKI. (SUDAH OKE).
5. Kepala Dinas Pendidikan DKI : Sebagai
“Pengguna” tenaga pendidik bersedia
mengakomodir GB menjadi PNS. (SUDAH OKE)
Kelima unsur
diataslah yang bertanggung jawab dalam proses pengangkatan GB menjadi PNS, jadi
salah satu unsur diatas “BERTINGKAH”, maka “PUTUSLAH” harapan 5851 GB menjadi
PNS, karena UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN akan di “Eksekusi”, dan saat ini
masih tahap “Sosialisasi”.
Untuk itu
diharapkan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan “Guru Bantu” jangan melakukan
tindakan-tindakan yang menyebabkan “BIAS KEMANA-MANA”, karena ada kelompok yang
“GALAU DI MEDIA SOSIAL”, ada kelompok yang melakukan “INTRIK-INTRIK POLITIK
PRAKTIS” dan ada kelompok yang ingin “MEMAKSAKAN KEHENDAK” .
EDC mengajak
seluruh Guru Bantu memperjuangkan kursi PNS untuk 5851 GB DKI, dengan cara-cara
yang benar, karena berbuat baik untuk orang lain hukumnya sorga, dan menyakiti
orang lain hukumnya karma.
Tidak mudah
menyakinkan Gubernur Jokowi, karena ada “kekuatan” yang menghalangi proses
pengangkatan GB menjadi PNS, jadi jangan sampai kelima unsur diatas mulai “BERTINGKAH”.
Demikian disampaikan,
salam GB DKI, terima kasih.