EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 14 April 2013

Berita terbaru tentang Guru Bantu DKI


Salam Pendidikan,

Education Development Community (EDC) merupakan sekelompok masyarakat yang perduli dengan proses penyelesaian program guru bantu Kemdiknas. Beberapa hal dibawah ini merupakan perkembangan terbaru  tentang keberadaan guru bantu DKI, sebagai berikut :
1.       Surat Pengaduan EDC No: J.060/EDC/IV/2013 tentang “Indikasi Pelanggaran” yang dilakukan Kadis Pendidikan DKI sedang “diproses” oleh Gubernur Pemprov DKI. Inti pengaduan tersebut adalah kebocoran anggaran  dan dukungan Kadis Pendidikan terhadap “Koperasai Guru Bantu” dan “Forum Guru Bantu” yang “terkontaminasi” serta  “terindikasi berafiliasi” dengan partai politik tertentu. Seharusnya  Kadis Pendidikan mendukung kebijakan Kemdiknas yaitu “Program Guru Bantu”, bukan “Forum Guru Bantu DKI”.
2.       Pernyataan Gubernur Pemprov DKI, yaitu akan mengangkat guru bantu menjadi CPNSD masih “bersifat wacana”, menunggu disahkannya PP terbaru tentang guru (revisi PP 74).
3.       Program guru bantu merupakan “hubungan kedinasan”  antara tenaga pendidik/guru dengan Kemdiknas dan Pemprov DKI, sehingga apabila ada informasi pemberkasan yang dilakukan oleh forum guru bantu  TIDAK PERLU DITANGGAPI.
4.       Guru bantu DKI saat ini masih berstatus tenaga honorer Kemdiknas melalui “program guru bantu” dengan SK pengangkatan : No. 034/U/2003-2004, dengan besaran honor  Rp. 1.000.000/bln melalui penetapan Permendiknas No. 07 tahun 2011.
5.      Semakin terbukti bahwa kehadiran anggota DPRD  inisial "Habib" pada saat pertemuan guru bantu dengan EDC pada tanggal 7 maret 2013 di Gedung Sarinah "bukan karena kebetulan".Pernyataan "Habib" pada "Tempo" bahwa  penyebab mundurnya Sekda DKI dan Walikota Jakarta Barat adalah gaya kepemimpinan Jokowi-Ahok.Pernyataan merupakan indikasi bahwa ada "kekuatan politik" yang kurang senang dengan Kepemimpinan Jokowi-Ahok, termasuk dalam proses penyelesaian  persoalan guru bantu DKI. 
6.       Salah satu tujuan Kemdiknas merevisi PP 74 tahun 2008 adalah untuk menyelesaikan persoalan guru bantu, yaitu : meningkatkan status tenaga honorer guru bantu menjadi “guru tetap Kemdiknas”, sebahagian guru tetap Kemdiknas berstatus PNS dan sebahagian guru tetap Kemdiknas berstatus Non PNS.

Molornya pengesahan draf revisi PP 74 disebabkan “tuntutan” beberapa organisasi guru agar Kemdiknas menghapus isi pasal 44 ayat 3 tentang “organisasi guru”, sehingga kebijakan Kemdiknas untuk menyelesaikan program guru bantu juga tertunda.

Setelah melakukan Investigasi keberbagai sumber di Kemdiknas dan Pemprov DKI dengan asumsi  PP terbaru  disahkan bulan Mei 2013, EDC memperkirakan  beberapa hal  tentang mekanisme proses penyelesaian guru bantu DKI sebagai berikut :
·         Bulan April-Mei Kemdiknas akan membayarkan honor guru bantu DKI.
·         Bulan Mei-Juni Kemdiknas akan melakukan “verifikasi lanjutan” tentang data guru bantu DKI.
·         Bulan Juni-Juli Kemdiknas akan menarik SK guru bantu dan menyerahkan SK baru sebagai “guru tetap Kemdiknas.
·        Bulan September-Oktober Kemdiknas akan mengangkat sebahagian guru tetap Kemdiknas menjadi PNS.

Demikian disampaikan, agar teman-teman GB memahami gambaran proses penyelesaian program guru bantu, dan diharapkan teman-teman GB dalam memperjuangkan nasib menggunakan  cara-cara yang benar, salam pendidikan, terima kasih.

Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG