Salam Pendidikan,
Education Development Community
(EDC) merupakan sekelompok masyarakat yang perduli dengan proses penyelesaian
program guru bantu Kemdiknas. Beberapa hal dibawah ini merupakan perkembangan
terbaru tentang keberadaan guru bantu
DKI, sebagai berikut :
1.
Surat Pengaduan EDC No: J.060/EDC/IV/2013
tentang “Indikasi Pelanggaran” yang dilakukan Kadis Pendidikan DKI sedang
“diproses” oleh Gubernur Pemprov DKI. Inti pengaduan tersebut
adalah kebocoran anggaran dan dukungan Kadis Pendidikan terhadap
“Koperasai Guru Bantu” dan “Forum Guru Bantu” yang “terkontaminasi” serta “terindikasi berafiliasi” dengan partai
politik tertentu. Seharusnya Kadis
Pendidikan mendukung kebijakan Kemdiknas yaitu “Program Guru Bantu”, bukan
“Forum Guru Bantu DKI”.
2.
Pernyataan Gubernur Pemprov DKI, yaitu akan
mengangkat guru bantu menjadi CPNSD masih “bersifat wacana”, menunggu
disahkannya PP terbaru tentang guru (revisi PP 74).
3. Program guru bantu merupakan “hubungan
kedinasan” antara tenaga pendidik/guru
dengan Kemdiknas dan Pemprov DKI, sehingga apabila ada informasi pemberkasan
yang dilakukan oleh forum guru bantu TIDAK PERLU DITANGGAPI.
4.
Guru bantu DKI saat ini masih berstatus tenaga
honorer Kemdiknas melalui “program guru bantu” dengan SK pengangkatan : No.
034/U/2003-2004, dengan besaran honor Rp. 1.000.000/bln melalui penetapan
Permendiknas No. 07 tahun 2011.
5. Semakin terbukti bahwa kehadiran anggota DPRD inisial "Habib" pada saat pertemuan guru bantu dengan EDC pada tanggal 7 maret 2013 di Gedung Sarinah "bukan karena kebetulan".Pernyataan "Habib" pada "Tempo" bahwa penyebab mundurnya Sekda DKI dan Walikota Jakarta Barat adalah gaya kepemimpinan Jokowi-Ahok.Pernyataan merupakan indikasi bahwa ada "kekuatan politik" yang kurang senang dengan Kepemimpinan Jokowi-Ahok, termasuk dalam proses penyelesaian persoalan guru bantu DKI.
6.
Salah satu tujuan Kemdiknas merevisi PP 74 tahun
2008 adalah untuk menyelesaikan persoalan guru bantu, yaitu : meningkatkan
status tenaga honorer guru bantu menjadi “guru tetap Kemdiknas”, sebahagian
guru tetap Kemdiknas berstatus PNS dan sebahagian guru tetap Kemdiknas
berstatus Non PNS.
Molornya pengesahan draf revisi
PP 74 disebabkan “tuntutan” beberapa organisasi guru agar Kemdiknas menghapus
isi pasal 44 ayat 3 tentang “organisasi guru”, sehingga kebijakan Kemdiknas untuk
menyelesaikan program guru bantu juga tertunda.
Setelah melakukan Investigasi keberbagai sumber di Kemdiknas
dan Pemprov DKI dengan asumsi PP
terbaru disahkan bulan Mei 2013, EDC memperkirakan
beberapa hal tentang mekanisme proses penyelesaian guru bantu
DKI sebagai berikut :
·
Bulan April-Mei Kemdiknas akan membayarkan honor
guru bantu DKI.
·
Bulan Mei-Juni Kemdiknas akan melakukan
“verifikasi lanjutan” tentang data guru bantu DKI.
·
Bulan Juni-Juli Kemdiknas akan menarik SK guru
bantu dan menyerahkan SK baru sebagai “guru tetap Kemdiknas.
· Bulan September-Oktober Kemdiknas akan
mengangkat sebahagian guru tetap Kemdiknas menjadi PNS.
Demikian disampaikan, agar
teman-teman GB memahami gambaran proses penyelesaian program guru bantu, dan
diharapkan teman-teman GB dalam memperjuangkan nasib menggunakan cara-cara yang benar, salam pendidikan, terima
kasih.
Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG