EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 02 Mei 2017

EDC : AHOK "Hianati" JOKOWI

EDC : AHOK “Hianati” JOKOWI

Salam Pendidikan,
Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelesaian masalah pengangkatan Guru Bantu DKI (GB DKI) menjadi CPNS merupakan “Political Will Jokowi”, artinya kemauan politik Jokowi semasa menjabat Gubernur DKI. Hal ini ditunjukkan dengan surat Gubernur DKI (Jokowi) untuk Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan masalah GB DKI.

Dari sekitar 5700 GB DKI, hanya 5000 yang diproses jadi CPNS, terdapat sekitar 700 GB tidak dapat diproses menjadi CPNS. Hal ini terjadi karena kesalahan fatal yang dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD DKI, bahkan kesalahan fatal tersebut dapat berakibat buruk terhadap SK CPNS yang sudah dikeluarkan BKD DKI, karena SK tersebut adalah “CACAT HUKUM”.

Jokowi menginginkan seluruh honorer Kemdiknas yang bekerja di sekolah swasta di Pemrov DKI (GB DKI) dapat diproses menjadi CPNS, artinya seluruh GB DKI yang memiliki SK Kemdiknas. Namun pada kenyataannya Dinas Pendidikan menjadikan Surat SPK ASPAL tersebut sebagai dasar GB DKI mengikuti CAT yang diadakan Kementerian PANRB. Kenapa disebut SPK ASPAL?, karena GB DKI sudah tidak punya SPK sejak tahun 2009.

 Aswar Abubakar Mantan Menteri PANRB  menyatakan bahwa CAT yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bukan untuk “Proses Seleksi”, namun untuk membagi quota pengangkatan GB DKI menjadi CPNS dalam 3 tahun (2015 s/d 2017). Jadi kursi CPNS untuk GB DKI adalah sebenarnya 5700, namun karena yang mengikuti CAT  5000, maka hanya 5000 yang diproses menjadi CPNS, sehingga masih tersisa 700 kursi GB yang tidak dimanfaatkan. Artinya 700 GB tidak diproses menjadi CPNS karena tidak menggunakan “SPK PALSU”.

EDC pernah berkirim surat ke Gubernur AHOK agar mencari solusi untuk GB DKI yang tidak ikut CAT, namun AHOK tidak menanggapi serius. Bagi EDC AHOK telah menghianati JOKOWI, karena menelantarkan nasib 700 GB DKI, sebab Jokowi telah berjanji untuk menyelesaikan masalah pengangkatan CPNS untuk seluruh GB DKI.

Bukannya menyelesaikan pengangkatan GB DKI yang tertinggal, AHOK malah memanfaatkan GB DKI yang sudah CPNS dan Pejabat DKI untuk “Kampanye Terselubung”; Berikut beberapa fakta yang dihimpun oleh EDC.
1.       Kepala BKD DKI (Agus Suradika), GB yang sudah CPNS (Elis Sukmawati dkk), sekretaris PGRI DKI bertemu dengan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Maret 2017 di Istana Negara. EDC menduga AHOK  mengutus Kepala BKD DKI dan GB yang sudah CPNS bertemu dengan Presiden Jokowi untuk tujuan mendapat “Dukungan Politik Jokowi” pada Pilkada DKI 2017.
2.       Kasi Pendidik Dinas Pendidikan DKI (Amin Fatkhurrohman) mengadakan pertemuan di Aula Nyi Ageng Serang Kuningan Jaksel pada tanggal 30 Maret 2017 dengan agenda “Pengarahan Pemberkasan GB tahap 3”. Amin Fatkhurrohman jelas-jelas sudah melakukan “Kampanye Terselubung”, karena SK Formasi CPNS tahun 2017 baru ditandatangani Plt. Gubernur DKI pada tanggal 7 April 2017. EDC menduga AHOK memanfaatkan Amin Fatkhurrohman untuk menyampaikan “Pesan” kepada GB DKI, tiga minggu sebelum pencoblosan.
3.       Saripah Eviana (Guru TK Panca Putra Kalisari) mengatasnamakan Forum guru swasta dan honorer DKI  pada tanggal 26 Maret 2017 memberikan dukungan politik kepada pasangan AHOK-DJAROT (tribunnews.com). Saripah Eviana adalah kader PDIP dan bahkan pernah jadi Caleg pada Pileg tahun 2009. EDC menduga AHOK memanfaatkan Sarifah Eviana untuk mendapat dukungan dari honorer yang sudah mendapat SK CPNS.

Bukan hanya AHOK yang menghianati JOKOWI, namun GB DKI yang sudah CPNS juga menghianati 700 GB yang belum CAT. Hal ini terlihat dari undangan syukuran yang akan dilakukan di Masjid At’tin TMII pada tanggal 20 Mei yang akan datang, kegiatan tersebut dilakukan dengan iuran 350.000/ GB. Rasanya kurang pantas mengadakan acara syukuran, pada saat nasib 700 GB terkatung-katung. Mau diapakan uang miliaran itu, mau bangun rumah?

Education Development Community (EDC) adalah lembaga yang memberikan “Advokasi” kepada GB DKI. Melihat terlantarnya 700 GB yang belum CAT, dengan terpaksa EDC akan menggunakan upanya hukum dengan memberikan “SOMASI” kepada Gubernur AHOK, dan apabila Somasi tersebut tidak ditanggapi akan dilanjutkan dengan upaya hukum ke PTUN dan MK, serta upaya politik sehingga akan menimbulkan “Kegaduhan” secara nasional, karena saat ini bertepatan dengan rencana Revisi UU ASN.

EDC mohon maaf kepada seluruh GB yang sudah CPNS, karena upaya hukum tersebut dapat menyebabkan dicabutnya SK CPNS, karena SK tersebut akan terbukti “CACAT HUKUM”. EDC dapat membuktikan “AKAL-AKALAN” yang digunakan oleh BKD DKI dengan “Minta Kursi CPNS dari Kementerian PANRB”. Surat perjanjian untuk mengikuti perkuliahan merupakan bukti bahwa GB DKI tidak memenuhi administrasi untuk diangkat jadi PNS, dan masih banyak fakta lain yang akan diajukan sebagai bukti “Penyimpangan” proses pengangkatan GB menjadi PNS.

Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC,


Drs. Antonius Manurung

NIGB : 090105413