EDC : AHOK “Hianati” JOKOWI
Salam Pendidikan,
Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelesaian masalah
pengangkatan Guru Bantu DKI (GB DKI) menjadi CPNS merupakan “Political Will
Jokowi”, artinya kemauan politik Jokowi semasa menjabat Gubernur DKI. Hal ini ditunjukkan
dengan surat Gubernur DKI (Jokowi) untuk Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian PANRB untuk menyelesaikan masalah GB DKI.
Dari sekitar 5700 GB DKI, hanya 5000 yang diproses
jadi CPNS, terdapat sekitar 700 GB tidak dapat diproses menjadi CPNS. Hal ini
terjadi karena kesalahan fatal yang dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD DKI,
bahkan kesalahan fatal tersebut dapat berakibat buruk terhadap SK CPNS yang
sudah dikeluarkan BKD DKI, karena SK tersebut adalah “CACAT HUKUM”.
Jokowi menginginkan seluruh honorer Kemdiknas yang
bekerja di sekolah swasta di Pemrov DKI (GB DKI) dapat diproses menjadi CPNS,
artinya seluruh GB DKI yang memiliki SK Kemdiknas. Namun pada kenyataannya
Dinas Pendidikan menjadikan Surat SPK ASPAL tersebut sebagai dasar GB DKI
mengikuti CAT yang diadakan Kementerian PANRB. Kenapa disebut SPK ASPAL?,
karena GB DKI sudah tidak punya SPK sejak tahun 2009.
Aswar
Abubakar Mantan Menteri PANRB menyatakan
bahwa CAT yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bukan untuk “Proses Seleksi”,
namun untuk membagi quota pengangkatan GB DKI menjadi CPNS dalam 3 tahun (2015
s/d 2017). Jadi kursi CPNS untuk GB DKI adalah sebenarnya 5700, namun karena
yang mengikuti CAT 5000, maka hanya 5000
yang diproses menjadi CPNS, sehingga masih tersisa 700 kursi GB yang tidak
dimanfaatkan. Artinya 700 GB tidak diproses menjadi CPNS karena tidak
menggunakan “SPK PALSU”.
EDC pernah berkirim surat ke Gubernur AHOK agar
mencari solusi untuk GB DKI yang tidak ikut CAT, namun AHOK tidak menanggapi
serius. Bagi EDC AHOK telah menghianati JOKOWI, karena menelantarkan nasib 700
GB DKI, sebab Jokowi telah berjanji untuk menyelesaikan masalah pengangkatan
CPNS untuk seluruh GB DKI.
Bukannya menyelesaikan pengangkatan GB DKI yang
tertinggal, AHOK malah memanfaatkan GB DKI yang sudah CPNS dan Pejabat DKI untuk
“Kampanye Terselubung”; Berikut beberapa fakta yang dihimpun oleh EDC.
1.
Kepala BKD DKI (Agus Suradika), GB yang sudah
CPNS (Elis Sukmawati dkk), sekretaris PGRI DKI bertemu dengan Presiden Jokowi
pada tanggal 21 Maret 2017 di Istana Negara. EDC menduga AHOK mengutus Kepala BKD DKI dan GB yang sudah
CPNS bertemu dengan Presiden Jokowi untuk tujuan mendapat “Dukungan Politik
Jokowi” pada Pilkada DKI 2017.
2.
Kasi Pendidik Dinas Pendidikan DKI (Amin
Fatkhurrohman) mengadakan pertemuan di Aula Nyi Ageng Serang Kuningan Jaksel
pada tanggal 30 Maret 2017 dengan agenda “Pengarahan Pemberkasan GB tahap 3”.
Amin Fatkhurrohman jelas-jelas sudah melakukan “Kampanye Terselubung”, karena
SK Formasi CPNS tahun 2017 baru ditandatangani Plt. Gubernur DKI pada tanggal 7
April 2017. EDC menduga AHOK memanfaatkan Amin Fatkhurrohman untuk menyampaikan
“Pesan” kepada GB DKI, tiga minggu sebelum pencoblosan.
3.
Saripah Eviana (Guru TK Panca Putra Kalisari)
mengatasnamakan Forum guru swasta dan honorer DKI pada tanggal 26 Maret 2017 memberikan
dukungan politik kepada pasangan AHOK-DJAROT (tribunnews.com). Saripah Eviana
adalah kader PDIP dan bahkan pernah jadi Caleg pada Pileg tahun 2009. EDC
menduga AHOK memanfaatkan Sarifah Eviana untuk mendapat dukungan dari honorer
yang sudah mendapat SK CPNS.
Bukan hanya AHOK yang menghianati JOKOWI, namun GB
DKI yang sudah CPNS juga menghianati 700 GB yang belum CAT. Hal ini terlihat
dari undangan syukuran yang akan dilakukan di Masjid At’tin TMII pada tanggal
20 Mei yang akan datang, kegiatan tersebut dilakukan dengan iuran 350.000/ GB.
Rasanya kurang pantas mengadakan acara syukuran, pada saat nasib 700 GB terkatung-katung.
Mau diapakan uang miliaran itu, mau bangun rumah?
Education Development Community (EDC) adalah
lembaga yang memberikan “Advokasi” kepada GB DKI. Melihat terlantarnya 700 GB
yang belum CAT, dengan terpaksa EDC akan menggunakan upanya hukum dengan
memberikan “SOMASI” kepada Gubernur AHOK, dan apabila Somasi tersebut tidak
ditanggapi akan dilanjutkan dengan upaya hukum ke PTUN dan MK, serta upaya
politik sehingga akan menimbulkan “Kegaduhan” secara nasional, karena saat ini
bertepatan dengan rencana Revisi UU ASN.
EDC mohon maaf kepada seluruh GB yang sudah CPNS,
karena upaya hukum tersebut dapat menyebabkan dicabutnya SK CPNS, karena SK
tersebut akan terbukti “CACAT HUKUM”. EDC dapat membuktikan “AKAL-AKALAN” yang
digunakan oleh BKD DKI dengan “Minta Kursi CPNS dari Kementerian PANRB”. Surat
perjanjian untuk mengikuti perkuliahan merupakan bukti bahwa GB DKI tidak
memenuhi administrasi untuk diangkat jadi PNS, dan masih banyak fakta lain yang
akan diajukan sebagai bukti “Penyimpangan” proses pengangkatan GB menjadi PNS.
Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC,
Drs. Antonius Manurung
NIGB : 090105413