EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 07 Mei 2017

EDC : 5000 CPNS GB DKI dan Kadis Pendidikan DKI berpotensi jadi "TERSANGKA"

Salam Pendidikan,

Almarhumah mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI pernah memberikan nasehat ; Jika  EDC membongkar penyimpangan pengangkatan GB menjadi CPNS berarti EDC TIDAK IKLAS membantu GB menjadi CPNS. Nasehat itulah yang menyebabkan EDC menahan diri, dan tidak berusaha mengganggu proses pengangkatan GB DKI menjadi CPNS, nasehat itu juga jelas menunjukkan bahwa memang terjadi penyimpangan-penyimpangan pada proses pengangkatan GB DKI menjadi CPNS.

Pertemuan Kepala BKD DKI, Sekretaris PGRI DKI dan Elis Sukmawaty dkk (Relawan Jokowi-Ahok Pilkada DKI 2012) dengan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Maret 2017 di Istana Negara menjadi salah satu pemicu munculnya wacana somasi untuk AHOK. EDC menduga bahwa pertemuan tersebut dilakukan hanya untuk mencari “Dukungan Politik Jokowi” pada Pilkada DKI 2017, sebab tidak ada niat Kepala BKD DKI untuk mencari solusi terhadap ratusan GB DKI yang tidak diproses menjadi CPNS.

Penyebab utama munculnya wacana somasi adalah Undangan Syukuran GB DKI tangal 20 Mei 2017 di masjid At’tin TMII dengan iuaran Rp. 350.000/GB. Kegiatan tersebut kurang pantas dilakukan pada saat nasib ratusan GB terkatung-katung, dan kutipan-kutipan seperti inilah penyebab EDC tidak sejalan dengan Elis Sukmawati dkk, sebab Elis Sukmawaty “Terlalu Sering” melakukan kutipan-kutipan untuk kegiatan tertentu dengan memanfaatkan nama “Relawan Jokowi”.

Berikut draf somasi yang akan dikirimkan untuk AHOK ;

Nomor :   /EDC/V/2017                                                                 Jakarta,  Mei 2017
Perihal  :  Somasi/peringatan                                                     Kepada Yth :
1.       Gubernur Pemprov DKI
2.       Kepala BKD DKI
3.       Kepala Dinas Pendidikan DKI
Dengan hormat,

Education Development Community adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang teregister pada Akte Notaris Mena Trini, SH, bertindak atas nama lembaga dan anggota peserta program Guru Bantu Kementerian Pendidikan Nasional, selanjutnya disebut Guru Bantu DKI (GB DKI) ;

Nama                   : Drs. Antonius Manurung
NIGB                     : 090105413
Pendidikan         : Sarjana Pendidikan
Alamat                 : Cluster Heliconia Blok H/H24 Legok Tangerang

Sebagai peserta program Guru Bantu DKI, saya dan ratusan GB DKI lainnya telah dirugikan dan tidak dapat diproses menjadi CPNS akibat kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 263, 266 dan 267 KUHAP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen yang dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan DKI. Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Guru Bantu DKI pada tahun 2014. SPK tersebut adalah ASPAL (dokumen palsu), sebab masa berlaku SPK GB DKI adalah tahun 2008.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa Gubernur Pemprov DKI telah mengeluarkan SK CPNS  tahap pertama dan tahap kedua untuk quota GB DKI, dimana dasar dari diprosesnya GB DKI menjadi CPNS adalah dengan menggunakan SPK ASPAL.
2.       Bahwa Kepala BKD telah menggunakan SPK ASPAL (Dokumen Palsu), sebagai dasar GB DKI mengikuti CAT yang diadakan oleh Kementerian PANRB 2015.
3.       Bahwa Suku Dinas Pendidikan DKI telah mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja untuk GB DKI (SPK ASPAL) pada tahun 2014, dimana SPK GB DKI sudah berakhir tahun 2008.
4.       Bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI telah melakukan penyimpangan penggunaan APBD DKI Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan memberikan “Dana Hibah” kepada GB DKI yang sudah ditetapkan jadi CPNS.
5.       Bahwa penggangkatan sekitar 5000 GB DKI menjadi CPNS adalah perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 ; tentang batas usia maksimum 35 tahun, ijazah tidak linier dan tidak berdasarkan kebutuhan.
6.       Bahwa pengangkatan sekitar 5000 GB DKI  menjadi CPNS adalah perbuatan melanggar hukum, sebab GB DKI adalah tenaga honorer Kementerian Pendidikan yang statusnya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) melalui verifikasi QA yang dilaksanakan oleh KemenPANRB.

Untuk itu melalui somasi ini, saya mengharapkan :
1.       Gubernur Pemprov DKI mencabut SK CPNS Nomor ; 1338 Tahun 2016 tentang pemberkasan 1694 Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016 dan seluruh SK tentang  pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS.
2.       Kepala BKD dan Dinas Pendidikan DKI menghentikan sementara seluruh proses pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi CPNS.
3.       Gubernur Pemprov DKI, Kepala BKD dan Dinas Pendidikan DKI mencari solusi dan jalan keluar agar saya dan sekitar 700 GB DKI dapat mengikuti CAT.

Demikian surat Somasi/Peringatan ini disampaikan, saya berharap ada komunikasi serta niat baik Pemprov DKI untuk mencari solusi, dan apabila harapan kami tidak dipenuhi seminggu (7 hari) setelah surat ini diterima, maka saya akan melakukan segala  upaya hukum ke MK dan PTUN, serta akan melakukan upaya dukungan politik melalui media online dan media sosial.

Pada poin 4 draf somasi tersebut ; Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyimpangan APBD DKI Ta. 2015 dan 2016 dengan menyalurkan “Dana Hibah” untuk GB DKI yang sudah berstatus CPNS. Pemberian hibah untuk CPNS adalah pelanggaran Pasal 12B UU KPK No. 20 tahun 2001 tentang “Gratifikasi”. Yang berpotensi jadi tersangka pada kasus tersebut  adalah Kadis Pendidikan DKI sebagai penyalur dana hibah, Sekretaris PGRI DKI sebagai pemberi rekomendasi dan 5000 GB DKI yang sudah CPNS sebagai penerima hibah.

EDC mohon maaf apabila somasi tersebut berakibat buruk pada proses pengangkatan 5000 GB yang sudah berstatus CPNS. EDC menginginkan pengangkatan GB jadi CPNS tidak hanya merujuk pada political will presiden Jokowi, namun harus merujuk pada semua  peraturan dan perundang-undangan  yang berlaku. EDC menyayangkan lemahnya pemahaman birokrasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal ini disebabkan “Tekanan Politik” yang selalu dilakukan orang-orang yang selalu membawa nama “Relawan Jokowi”.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC,
Drs. Antonius Manurung

NIGB : 090105413