Kurangnya informasi tentang
prosedur pengangkatan honorer K1 menjadi PNS, menyebabkan munculnya kecurigaan-kecurigaan
dan dugaan-dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat tertentu.
Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya Pejabat Daerah dan juga anggota
DPRD yang melakukan Audensi dengan Menpan dan BKN, dalam memperoleh informasi serta
penjelasan tentang prosedur pengangkatan honorer K1 menjadi PNS.
Menpan hanya memberikan penjelasan
bahwa proses QA dan ATT masih berlangsung serta masih tersisa 13.434 honorer K1
TMK, yang disebabkan berbagai persoalan dimasing-masing daerah (12 hal penyebab
K1 TMK-baca posting terdahulu).
Demikian pula dengan persoalan
Guru Bantu DKI “Tidak Lolos” verifikasi QA dan ATT disebabkan GB DKI bekerja
diinstansi swasta.
GB DKI dapat lolos verifikasi QA
dan ATT, harus melalui prosedur sebagai berikut :
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Menteri mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKN/Menpan agar diangkat menjadi PNS. Karena Dasar Hukum belum ada sehingga PP 74 tahun 2008 akan direvisi (tahap uji public), agar menjadi Payung Hukum pengangkatan GB menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta (PNS DPK).
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah/Gubernur mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKD/BKN agar diangkat menjadi PNS. Contohnya pengangkatan 850 GB DKI menjadi PNS tahun 2011.(Hasil kesepakatan bersama pada saat RDP komisi II DPR dengan Pemprov DKI (mantan wagub DKI. Prijanto), Kemenpan dan Kemdiknas tahun 2010)
- Kadis Pendidikan/SKPD mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKD/BKN agar diangkat menjadi PNS. Kadis Pendidikan DKI/SKPD “Tidak bersedia” memberikan rekomendasi (pengisian Formulir K1-K2) kepada GB DKI, rekomendasi hanya diberikan kepada tenaga honorer yang bekerja disekolah negeri.
Apabila salah satu prosedur diatas terpenuhi, maka GB DKI
dapat diangkat
menjadi PNS untuk Quota tahun 2013 dan Quota tahun 2014.
Tahap uji publik revisi PP 74 tahun 2008 akan berakhir bulan Februari 2013, dan bila bulan Maret Presiden SBY mengesahkan draf revisi PP terbaru tentang guru maka kemungkinan besar bulan April-Mei GB DKI akan diproses menjadi PNS.(prosedur 1)
Kementerian Pan & RB menyatakan bahwa honorer K2 "tidak akan diproses" sebelum permasalahan honorer K1 dianggap selesai, itu sebabnya sampai sekarang uji publik honorer K2 belum dilaksanakan.
Demikian disampaikan, agar GB
memahami proses yang sedang berlangsung dan Gubernur Jokowi belum mengajukan GB
untuk quota tambahan 2013 (prosedur 2).
Hal ini disebabkan oleh banyaknya forum/lembaga/organisasi yang mengatasnakan “Guru Bantu DKI” sehingga terkesan “Tidak Kompak” dan menimbulkan “Kecurigaan-kecurigaan” hanya untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu (ada kelompok yang ingin menjadi pahlawan).
Hal ini disebabkan oleh banyaknya forum/lembaga/organisasi yang mengatasnakan “Guru Bantu DKI” sehingga terkesan “Tidak Kompak” dan menimbulkan “Kecurigaan-kecurigaan” hanya untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu (ada kelompok yang ingin menjadi pahlawan).
Diharapkan agar semua kelompok yang mengatasnamakan Guru Bantu, agar menyatukan "visi dan misi" dalam memperjuangkan GB DKI, untuk dapat diangkat menjadi PNS sampai quota tahun 2014.
Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG