EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Rabu, 06 Februari 2013

Prosedur Pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi PNS (honorer K1)

Salam Pendidikan,

Kurangnya informasi tentang prosedur pengangkatan honorer K1 menjadi PNS, menyebabkan munculnya kecurigaan-kecurigaan dan dugaan-dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh  pejabat tertentu.

Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Pejabat Daerah dan juga anggota  DPRD yang melakukan Audensi dengan Menpan dan BKN, dalam memperoleh informasi serta penjelasan tentang prosedur pengangkatan honorer K1 menjadi PNS.

Menpan hanya memberikan penjelasan bahwa proses QA dan ATT masih berlangsung serta masih tersisa 13.434 honorer K1 TMK, yang disebabkan berbagai persoalan dimasing-masing daerah (12 hal penyebab K1 TMK-baca posting terdahulu).

Demikian pula dengan persoalan Guru Bantu DKI “Tidak Lolos” verifikasi QA dan ATT disebabkan GB DKI bekerja diinstansi swasta.

GB DKI dapat lolos verifikasi QA dan ATT, harus melalui prosedur sebagai berikut :
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Menteri mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKN/Menpan agar diangkat menjadi PNS. Karena Dasar Hukum belum ada sehingga PP 74 tahun 2008 akan direvisi (tahap uji public), agar menjadi Payung Hukum pengangkatan GB menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta (PNS DPK).

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah/Gubernur mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKD/BKN  agar diangkat menjadi PNS. Contohnya pengangkatan 850 GB DKI menjadi PNS tahun 2011.(Hasil kesepakatan bersama pada saat RDP komisi II DPR dengan  Pemprov DKI (mantan wagub DKI. Prijanto), Kemenpan dan Kemdiknas tahun 2010)

  1. Kadis Pendidikan/SKPD mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKD/BKN agar diangkat menjadi PNS. Kadis Pendidikan DKI/SKPD “Tidak bersedia” memberikan rekomendasi (pengisian Formulir K1-K2) kepada GB DKI, rekomendasi hanya diberikan kepada tenaga honorer yang bekerja disekolah negeri.

 Apabila salah satu prosedur diatas terpenuhi, maka GB DKI 

dapat diangkat

menjadi PNS untuk Quota tahun 2013 dan Quota tahun 2014.


Tahap uji publik revisi PP 74 tahun 2008 akan berakhir bulan Februari 2013, dan bila bulan Maret Presiden SBY mengesahkan draf revisi  PP terbaru tentang guru maka kemungkinan besar bulan April-Mei GB DKI akan diproses menjadi PNS.(prosedur 1)

Kementerian Pan & RB menyatakan bahwa honorer K2 "tidak akan diproses" sebelum permasalahan honorer K1 dianggap selesai, itu sebabnya sampai sekarang uji publik honorer K2 belum dilaksanakan.

Demikian disampaikan, agar GB memahami proses yang sedang berlangsung dan Gubernur Jokowi belum mengajukan GB untuk quota tambahan 2013 (prosedur 2).

Hal ini disebabkan oleh banyaknya forum/lembaga/organisasi yang mengatasnakan “Guru Bantu DKI” sehingga terkesan “Tidak Kompak” dan menimbulkan “Kecurigaan-kecurigaan” hanya untuk memperjuangkan kepentingan kelompok  tertentu (ada kelompok yang ingin menjadi pahlawan).

Diharapkan agar semua kelompok yang mengatasnamakan Guru Bantu, agar menyatukan "visi dan misi" dalam memperjuangkan GB DKI, untuk dapat diangkat menjadi PNS sampai quota tahun 2014.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG