Salam Pendidikan,
Sehubungan belum turunnya honor
GB DKI bulan Januari - Februari serta adanya berbagai informasi “simpang siur”
dikalangan Guru Bantu. Untuk itu Education Development Community menyampaikan informasi
sebagai berikut :
- Bahwa Pemerintah melalui Kemdiknas, Menpan dan Pemprov DKI sangat serius menyelesaikan persoalan tenaga honorer Kemdiknas, yaitu GB DKI.
- Bahwa saat ini PP 74 tahun 2008 tentang guru sedang proses revisi (tahap uji public) dan akan disahkan oleh Presiden SBY paling lambat bulan Maret 2013.
- Bahwa semua Peraturan/Regulasi serta kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemdiknas/Menpan/Gubernur DKI dalam menyelesaikan GB DKI akan merujuk pada Revisi PP 74 yang terbaru. Termasuk honor dan JUKLAK/JUKNIS tentang proses pengangkatan menjadi PNS dan Penetapan menjadi Pegawai Tetap Kemdiknas.
- Bahwa informasi kenaikan honor GB DKI menjadi Rp. 1.200.000/bln hanya merupakan salah satu wacana penyelesaian.
- Bahwa informasi pengangkatan GB DKI menjadi PNS harus direkomendasikan oleh lembaga/organisasi yang mengatasnamakan Guru Bantu adalah berita yang tidak benar.
Demikian informasi ini
disampaikan dan diharapkan GB DKI bersabar menunggu diterbitkannya PP terbaru
tentang guru.
Apabila ada Guru Bantu DKI yang mendapat
perlakuan dan perbuatan kurang menyenangkan, yang dilakukan oleh kelompok
tertentu (lembaga/organisasi) dengan berbagai “kutipan-kutipan” serta
“penipuan” dengan berbagai modus, disarankan agar Guru Bantu yang bersangkutan segera
melaporkan kepada :
- Kantor Polisi : Tindakan Pidana akan Proses Hukum
- Kementerian Pendidikan Nasional : Dicabut haknya sebagai Tenaga Honorer
- Kementerian Pan & RB : Dicabut haknya menjadi PNS/Pegawai Tetap
Demikian disampaikan, terima
kasih.
Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG