EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 28 Februari 2013

Gambaran Penyelesaian Tenaga Honorer Kemdiknas Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Sehubungan masih adanya kelompok/lembaga/forum yang mengatasnamakan GB DKI memberikan informasi yang "menyesatkan", dan masih kurangnya pemahaman tentang proses penyelesaian persoalan Tenaga Honorer Kemdiknas (GB DKI), berikut Education Development Community (EDC) memberikan gambaran penyeselaian sebagai berikut :
  1. Diangkat menjadi PNS oleh Kemdiknas dan ditugaskan bekerja disekolah swasta (PNS DPK). Dasar Hukumnya sedang direvisi yaitu PP 74 tahun 2008 tentang guru, sesuai rencana akan disahkan oleh Presiden SBY pada bulan Maret 2013.
  2. Diangkat menjadi PNSD, jika yang mengajukan/mengusulkan Gubernur Pemprov DKI. Peluangnya "sangat kecil" sebab sampai sekarang Pemprov DKI belum mengusulkan CPNSD quota tambahan tahun 2013.
  3. Diangkat menjadi "Pegawai Tetap Kemdiknas" dengan status "Bukan PNS" serta besaran honor akan ditetapkan melalui Permendiknas ( Rp.1.2 jt - Rp. 1,7 jt/bulan). Guru Bantu yang diangkat menjadi Pegawai Tetap Kemdiknas adalah GB yang "tidak lolos verivifasi dan validitasi". Tim verifikasi akan dibentuk dan Juklak/Juknis akan dibuat oleh Kemdiknas setelah revisi PP 74 disahkan oleh Presiden. Hal-hal yang menyebabkan GB tidak lolos verifikasi adalah sebagai berikut :
  • Usia maksimal 46 tahun atau telah bekerja 1 tahun sebelum PP 48 tahun 2005 dikeluarkan oleh Pemerintah.
  • Tidak aktif mengajar.
  • Meninggal Dunia.
  • Ijazah Palsu
  • Pendidikan Akademis minimal S1/D4
  • Dicabut haknya menjadi tenaga honorer
  • dll.
Demikian disampaikan, dan disarankan agar GB selalu  update berita di BKN/Menpan dan jangan percaya pada informasi yang tidak bertanggung jawab.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG