EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Sabtu, 26 Januari 2013

Guru Bantu DKI dalam proses Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT)

Belum tuntasnya persoalan  tenaga honorer kategori 1 TMK (tidak memenuhi kriteria), dan menindaklanjuti RDP dengan komisi II DPR-RI, Kementerian PAN &RB mengeluarkan Surat Penjelasan Tentang Penanganan Tenaga Honorer K1, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri) dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Gubernur dan Bupati).

Berikut merupakan copy paste surat Menpan tersebut :


Dari Surat penjelasan Menpan tersebut diatas, bahwa permasalahan tenaga honorer K1 TMK terdiri dari 3 klasifikasi :
1.Dalam proses Audit dengan Tujuan Tertentu terdiri dari 32 instansi.
2.Dalam proses penanganan khusus terdidi dari 7 daerah.
3.Penelitian kembali terdiri dari 4 kementerian dan 8 daerah.

Bahwa Guru Bantu DKI berada pada Klasifikasi 1, yaitu proses Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT).

Demikian disampaikan, agar guru bantu DKI memahami dan mengetahui proses penyelesaian honorer K1 yang masih status TMK.


Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG