Salam Pendidikan,
Buruknya penyelenggaraan UN tahun
ini menimbulkan reaksi dan pertanyaan-pertanyaan dari berbagai pihak antara lain aktivis/pemerhati pendidikan, Civitas Akademik, termasuk
Komisi X DPR. Kesan saling menyalahkan antara Kemdiknas dan BNSP,
terlihat dari pernyataan Mendiknas bahwa Penyelenggara UN bukan Kemdiknas
tetapi Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Banyak pihak beranggapan bahwa
buruknya pelaksanaan UN tahun ini hanya disebabkan oleh “Persoalan Teknis
Penyelenggaraan”, pada hal masih banyak persoalan-persoalan lain, terutama
tentang terlalu besarnya fungsi dan peranan BSNP terhadap penyelenggaraan dan
pengembangan Pendidikan Nasional, melalui PP 19 tahun 2005, termasuk pelaksanaan
Ujian Nasional.
Berikut petikan Pasal-pasal tentang peranan, fungsi, tugas
dan kewenangan BSNP” pada PP 19 tahun 2005 :
- Ketentuan Umum ; Pasal 1 ayat 22 : Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
- Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum ; Pasal 8 tentang Muatan Kurikulum
- Beban Belajar ; Pasal 10,11,12 tentang beban belajar tingkat satuan pendidikan.
- Beban SKS ; Pasal 15 ayat (1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi dirumuskan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ; Pasal 16 ayat (1) : Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
- Standar Proses ; Pasal 24 Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Standar Kompetensi Lulusan ; Pasal 27 ayat (1) Standar kompetensi kelulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Standar Pendidik ; Pasal 28 ayat (5) : Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Standar Pendidik Lembaga Kursus Pasal 33 ayat (2).
- Rasio Pendidik dengan Peserta Didik ; Pasal 34
- Tenaga Kependidikan ; Pasal 35,36,37,38,39,40 dan 41.
- Standar Sarana dan Prasarana ; Pasal 43,45,46, dan 48.
- Standar Pembiayaan; Pasal 62 ayat (5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP..
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik ; Pasal 64 ayat (7) BSNP menerbitkan panduan penilaian.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Pasal 65 ayat (5,6)
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah ; Pasal 67 ayat (1,2), Pasal 69 ayat (3).
- Kriteria Kelulusan UN Pasal 71 ; Kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Pasal 72 ayat (2)
- Badan Standar Nasional Pendidikan ; Pasal 73,74,75,76,77.
- Penjaminan Mutu ; Pasal 93 ayat (1,2) Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.
- Ketentuan Peralihan ; Pasal 94 ayat (e) Penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Setelah membaca dan menganalisa 96 Pasal
yang terdapat pada PP 19 tahun 2005, EDC mengambil kesimpulan sebagai berikut :
·
Kemdiknas/Kemdikbud tidak dapat
mengeluarkan suatu peraturan, kebijakan maupun program dalam mengembangkan
standar nasional pendidikan sebelum mendapat rekomendasi dari BSNP.
·
Pejabat Eselon I Kemdiknas/Kemdikbud tidak
dapat mengeluarkan suatu kebijakan maupun program dalam mengembangkan
pendidikan nasional, sebelum mendapat rekomendasi BSNP.
·
BSNP memiliki peranan, fungsi dan
kewenangan “Terlalu Besar” dalam mengembangkan pendidikan nasional, termasuk
dalam penyusunan kurikulum/KTSP, menentukan beban belajar/SKS, standar proses,
standar sarana dan prasarana, standar pendidik
dan menentukan kriteria kelulusan Ujian Nasuonal.
·
BSNP dalam melaksanakan semua kegiatan
tidak mampu bekerja maksimal, karena pembiayaan dikendalikan oleh Kemdiknas,
termasuk dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menyelenggarakan Ujian
Nasional.
Dari
poin-poin diatas sangat jelas terlihat bahwa Kewenangan Kemdiknas disunat (dikurangi/diambil alih) BSNP,
hal ini disebabkan oleh terlalu besar fungsi dan peranan BSNP dalam mengembangkan
standar nasional pendidikan, akan tetapi seluruh pembiayaan kegiatannya
“Dikendalikan oleh Kemdiknas” melalui Pejabat setingkat Esselon I.
EDC
mengharapkan agar Wacana Kemdiknas melaksanakan “Konvensi Nasional Pendidikan”
dijadikan sebagai masukan untuk melakukan revisi PP 19, terutama Pasal 71, 72
dan 76 ayat (3). Sehingga “Polemik” Pro-kontra pelaksanaan Ujian Nasional tidak
terjadi lagi setiap tahunnya.
Salam Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG