Salam Pendidikan,
Sehubungan dengan surat EDC kepada Wagub
DKI, No.J.059/EDC/III/2013 dan No. J.061/EDC/V/2013 perihal permohonan audiensi
tentang quota tambahan CPNSD formasi guru
Bantu DKI 2013. Permohonon tersebut ditanggapi dan Audiensi dilaksanakan pada
tanggal 21 Mei 2013, bertempat di ruang rapat 2 BKD Lt. 20, dihadiri oleh Bapak.
Bayu (BKD), Ibu Neni (Dinas Pendidikan), Bapak “Sukiman” (Inspektorat Daerah).
Berikut disampaikan poin-poin
penting pada acara audiensi tersebut :
1. Informasi/pernyataan Bapak Bayu yang mewakili BKD DKI :
·
Belum ada quota tambahan kepada GB
DKI menjadi PNS 2013, dan tentang quota tambahan tersebut BKD DKI menyerahkan
kepada Komisi II DPR.
·
Semua data guru bantu yang
diangkat menjadi CPNSD DKI 2011 diproses dan diverifikasi oleh LPMP, sesuai
dengan jurusan yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan.
·
165 GB yang diangkat menjadi CPNSD
DKI tanggal 28 Maret 2013 merupakan sisa quota dari 851 hasil RDP dengan Komisi
II DPR.
·
Apakah pengangkatan 165 GB tersebut
tidak bertentangan dengan PP 19 tahun 2005 Pasal 29 tentang standar tenaga
pendidik??. TIDAK TERJAWAB.
2. Informasi/pernyataan Ibu Neni yang mewakili Dinas Pendidikan DKI
·
Pertemuan 9 April 2013 antara
Dinas Pendidikan DKI, BKD, LPMP dan Kemdiknas bahwa tidak ada payung hukum guru
bantu DKI menjadi PNS/PNSD, untuk penyelesaian sisa guru bantu DKI akan
diusahakan payung hukum berupa “PERPRES” (Peraturan Presiden).
·
Wacana Kemdiknas merevisi PP 74
tahun 2008 tentang guru, bukan untuk menyelesaikan persoalan guru bantu akan
tetapi untuk penyelesaian sertifikasi guru.
·
Dinas Pendidikan DKI menganggap
bahwa Guru Bantu DKI merupakan “ORGANISASI”,
makanya Dinas Pendidikan DKI mengelompokkan organisasi guru bantu menjadi dua,
yaitu kelompok forum GB yang mendirikan “Koperasi GB” dipimpin Ibu “EFI” dan
kelompok forum GB yang dipimpin oleh Bapak “Syarifuddin”.
·
Dinas Pendidikan DKI menyerahkan
kepada Komisi II DPR tentang quota tambahan guru Bantu menjadi PNS/PNSD.
3. Bapak “Sukiman” yang mewakili Inspektorat Daerah hanya sebagai
pendengar dan tidak memberikan informasi yang berarti.
Dari poin-poin informasi/pernyataan diatas Education
Development Community (EDC) menganalisa dan mengambil kesimpulan sebagai berikut :
- Kehadiran Bapak “Sukiman” pada audiensi tersebut adalah untuk mendapat masukan-masukan dan informasi adanya persoalan tentang keberadaan dan perlakuan Dinas Pendidikan DKI terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”, dalam rangka merespon pengaduan EDC kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
- BKD dan Dinas Pendidikan DKI membawa-bawa persoalan guru bantu menjadi PNS keranah politik, yaitu menyerahkan quota tambahan tersebut ke Komisi II DPR.
- BKD DKI “Kurang Transparan” dan terkesan menutup-nutupi proses dan mekanisme verifikasi pengangkatan 634 GB jadi PNS (tahap pertama 2011), dan 165 GB menjadi PNS (tahap kedua 2013). Hal ini berhubungan dengan “Dugaan” bahwa ada GB yang diangkat menjadi PNS tidak sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan, serta “Dugaan” bahwa GB yang diangkat menjadi PNSD tahap kedua banyak yang tidak sesuai dengan PP 19 tahun 2005 Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik.
- Bahwa Ibu Neni sebagai salah seorang “PEJABAT” dilingkungan Dinas Pendidikan DKI “Kurang Paham” terhadap PP 48 2005 sebagai dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
- Bahwa Ibu Neni sebagai salah seorang “PEJABAT” dilingkungan Dinas Pendidikan DKI “TIDAK MENGERTI” tentang PP 74 dan menyatakan Revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru adalah untuk menyelesaikan persoalan SERTIFIKASI GURU. Mendiknas telah beberapa kali meyatakan bahwa revisi PP 74 dilakukan untuk pengangkatan dan penempatan guru (Pasal 15 dan Pasal 58).
- Semakin
jelas bahwa Dinas Pendidikan DKI tidak mendukung “Program Guru Bantu
Kemdiknas” dan menganggap Guru Bantu DKI merupakan “ORGANISASI”, dan
terbukti Dinas Penddidikan DKI mengelompokkan “ORGANISASI GURU BANTU”
menjadi dua.
EDC mengharapkan agar Bapak
Gubernur dan Wakil Gubernur membentuk “Tim Investigasi’ untuk menyelesaikan
persoalan Guru Bantu DKI, sebab hampir 3 tahun 851 quota GB menjadi PNS hasil
RDP dengan Komisi II DPR “Belum Tuntas” (tersisa 50), dan mencari tau kenapa
Dinas Pendidikan DKI membawa-bawa persoalan “Tenaga Honorer Kemdiknas” keranah
politik (Komisi II DPR).
Demikian disampaikan, agar
seluruh guru bantu DKI memahami sikap Dinas Pendidikan DKI terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”, dan
EDC akan melaporkan serta menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut kepada
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, salam pendidikan.
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG