EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 28 Mei 2013

Ada apa dengan Kemdiknas??, Revisi PP 74 "BELUM TUNTAS", tanpa "Uji Publik" PP 19 diganti menjadi PP 32 tahun 2013


Salam Pendidikan,
Pada awalnya Kemdiknas sangat serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer “Program Guru Bantu”, hal itu  diwujudkan dengan melakukan revisi PP 74 2008 tentang guru. Revisi tersebut akan mengatur proses pengangkatan,penempatan, peningkatan kesejahteraan dan peraturan lain tentang guru.

Menurut Analisa EDC tentang Isi Pasal  pada Draff revisi PP 74, bahwa kemungkinan Kemdiknas dan Pemerintah Daerah akan mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :
·         Guru Bantu akan naik status dari tenaga honorer menjadi guru tetap Kemdiknas. (Pasal 58 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan Kemdiknas,  Guru Bantu  akan diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta. (Pasal 15 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah, Guru Bantu dapat diangkat menjadi PNSD. (Pasal 15 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan sebagian Guru Bantu akan diangkat menjadi pengawas (guru dalam jabatan). (Pasal 15 ayat 4)
·         Kemdiknas akan mengeluarkan Permendiknas tentang besaran honor guru tetap Kemdiknas (awal April 2013). (Pasal 58 ayat 3 butir 1)
·         Guru Bantu yang akan diangkat menjadi PNS lebih spesifik dijelaskan adalah guru ilmu-ilmu dasar dan guru tehnologi. (Pasal 58 ayat 2b)

Seharusnya, sesuai jadwal “Uji Publik” revisi tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah. Sekarang sudah sampai dimana proses revisi PP 74 tersebut..???

Ada apa dengan Kemdiknas???, tanpa melakukan “UJI PUBLIK” Kemdiknas dan Pemerintah mengeluarkan PP 32 Tahun 2013 sebagai pengganti PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Beberapa Poin tambahan pada PP 32 tahun 2013 adalah :
  1. Ujian Nasional untuk tingkat satuan SD/sederajat diserahkan pada Pemerintah Daerah.
  2. Mengurangi sebagian peran dan fungsi BSNP dengan memberi “Kewenagan” pada Kemdiknas membentuk “TIM” dalam mengembangkan Pendidikan Nasional.
 Beberapa hal yang pantas dipertanyakan  tentang proses revisi PP 74 tersebut adalah :
    • Kenapa revisi PP 19 dilakukan tanpa menunggu “Evaluasi” pelaksanaan UN 2013 yang sangat berantakan?.
    • Kenapa revisi PP 19 dilakukan tanpa “Uji Publik”?.
    • Kenapa wacana “Konvensi Nasional Pendidikan” dilakukan setelah revisi PP 19 disahkan?.
    • Kenapa Komisi X DPR “Tidak Keberatan” dengan proses dan mekanisme revisi PP 19?.
    • Kepentingan apa yang tersembunyi di Kemdiknas?
 EDC  mengharapkan agar guru bantu DKI "MENYATUKAN VISI", untuk mendesak Kemdiknas agar segera menyelesaikan proses revisi PP 74, dan mendesak Kemdiknas mengeluarkan “Kebijakan Baru” terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”. EDC juga mengharapkan kepada semua elemen masyarakat dan civitas akademis agar mempelajari lebih lanjut tentang isi PP 32 tahun 2013, terutama tentang “Kewenangan Kemdiknas” untuk mengangkat anggota BSNP dan membentuk “TIM” dalam mengembangkan pendidikan nasional.

Demikian, terima kasih.


Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG