EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 20 Januari 2013

Kementerian PAN&RB tetap berkomitmen memperjuangkan guru bantu DKI menjadi PNS

Salinan Penjelasan M.PAN&RB Nomor : B/3508/M.PAN&RB/12/2012 tentang Tenaga Honorer Kategori 1 yang belum ditetapkan alokasi formasi, sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi nasional pengadaan CPNS khususnya penyerahan alokasi formasi dari tenaga honorer K 1 yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
  1. Penyerahan alokasi formasi dari tenaga honorer K 1 kepada 402 Kementerian/Lembaga dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, merupakan penyerahan alokasi tahap pertama.
  2. Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap, mengingat masih dilakukan proses Quality Assurance (QA) dan Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) yang memerlukan waktu pendalaman lebih lanjut, sehingga belum selesai seluruhnya;
  3. Apabila Kementerian/Lembaga dan Daerah memerlukan penjelasan terutama menyangkut proses QA dan ATT tersebut, akan dilanyani dengan memperiotaskan pejabat yang ditugaskan oleh instansi yang mengusulkan data tenaga honorer Kategori 1.
  4. Petugas yang akan melanyani dan memberi penjelasan telah dibentuk Satgas yang terdiri dari pejabat dan pegawai Kementerian PAN&RB, BPKP dan BKN yang bertempat di ruang Media Center lantai 1 Kementerian PAN &RB, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 pada setiap jam kerja dan hari kerja;
  5. Pelanyanan konsultasi dan pengaduan penyelesaian tenaga honorer kategori 1 dapat juga dilakukan melalui website Kementerian PAN&RB (www.menpan.go.id);

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

a.n. Menteri PAN & RB
Sekretaris Kementerian
Ttd
Tasdik Kinanto

Dari uraian Penjelasan Menpan tersebut diatas, sangat jelas bahwa tenaga honorer kategori 1  yang TMK termasuk guru Bantu DKI masih mempunyai kesempatan menjadi CPNS untuk formasi 2013 dan pemerintah melalui Kementerian PAN & RB tetap berkomitmen untuk mengangkat semua honorer kategori 1 menjadi PNS.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh guru bantu DKI, Lembaga dan Organisasi yang memperjuangkan guru Bantu DKI menjadi CPNS, melakukan hal sebagai berikut :
  1. Mendesak Kementerian Pendidikan Nasional agar mempercepat revisi PP 74 tahun 2008, sehingga menjadi dasar hukum guru bantu DKI menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta.
  2. Mendesak Pemprov DKI agar mengusulkan sebagian guru bantu DKI untuk diangkat menjadi CPNS formasi 2013.

Demikian disampaikan, agar semua guru bantu menyatukan misi dan visi dalam memperjuangkan nasib dan keberadaan guru bantu DKI.


Salam Pendidikan,

Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG