EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 17 Januari 2013

Masih Terbuka Kesempatan Guru Bantu DKI menjadi PNS 2013

Sampai dengan 15 Januari 2013 masih tersisa 13.434 tenaga honorer K1 yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), dari jumlah tersebut termasuk Guru Bantu DKI.

Berikut pernyataan Wamen PAN & RB, setelah selesai Rapat RDP dengan Komisi II DPR RI (16/1/2013}. Ada 12 hal yang menyebabkan honorer K1 menjadi TMK (tidak memenuhi kriteria) yaitu :
1. Sumber pembiayaan Non APBN/APBD.
2. Pembayaran gaji tdk terus menerus.
3. Data keuangan palsu.
4. Pembayarannya di SPJkan pd sumber lain.
5. Bekerja di instansi swasta.
6. Tidak teregister pada database BKN.
7. Berkas keuangan tidak lengkap selama 5 tahun.
8. Tidak dapat menjalankan tugas/meninggal.
9. Telah lolos menjadi PNS jalur umum.
10. Tidak dapat dinyakini pembayaran honor 2005-2010.
11. Lulus ujian tapi tidak ada formasi.
12. Tidak bekerja lagi sebagai tenaga honorer

Butir 5 menyebabkan Guru Bantu DKI Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).


Lebih lanjut Wamen mengatakan, untuk instansi lain masih dalam proses audit untuk tujuan tertentu ATT dan QA, yang akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan data pendukung yang dikirim oleh instansi bersangkutan.

Dari pernyataan Wamen tersebut diatas dapat diartikan sebagai berikut :

Guru Bantu DKI masih mempunyai kesempatan  menjadi PNS  formasi  2013 
dengan syarat
Pemprov DKI mengajukan Quota tambahan ke Menpan dan disertai data pendukung


Diharapkan GB mendesak Pemprov DKI agar mengakomodir sebagian GB menjadi PNS 2013, sambil menunggu Revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru.

Demikian disampaikan agar Guru Bantu DKI memahami proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS,dan sampai dengan hari ini Jumat (18/1) Pemprov DKI belum mengajukan Quota tambahan.



Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG