EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 02 Oktober 2012

Pemberitahuan Kepada Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Education Development Community mengharapkan kepada semua tenaga honorer guru bantu DKI,agar mempunyai "Pemahaman dan Persepsi" yang sama dalam memperjuangkan "Hak dan Nasib" GB DKI.

Ada 3 hal yang perlu dipahami tentang keberadaan tenaga honorer GB DKI, yaitu :
1. Surat Keputusan Kemendiknas N0. 034/U/2003 (SK pengangkatan GB) dan PP 48 2005 tentang "Tenaga Honorer" merupakan "Payung Hukum" tentang keberadaan GB DKI, sehingga "Pembiayaan Honor" menjadi "Anggaran Rutin APBN", dan GB DKI tidak lagi memperpanjang kontrak karena sudah bersifat mengikat pada PP 48 2005.
2. Tenaga Honorer, Khususnya GB DKI merupakan "Pegawai Ikatan Dinas Pemerintah" dibawah Kementerian Pendidikan Nasional. Mendiknas mengeluarkan "Permendiknas N0. 7 tahun 2006" untuk menambah "Honor" dari Rp. 460.000 menjadi Rp710.000 dan "Permendiknas No. 7 tahun 2011" untuk menambah honor Rp.710.000 menjadi Rp.1.000.000/bln.
3. Pengangkatan 850 GB DKI menjadi PNS tahun 2011 merupakan "Fakta" bahwa GB DKI merupakan tenaga honorer yang mempunyai "HAK" untuk diangkat menjadi CPNS.

Kemendiknas dan Pemprov DKI memperlakukan "Sewenang-wenang" Hak GB DKI untuk diangkat menjadi PNS. Padahal Pemerintah Pusat mengeluarkan "Kebijakan" agar mengangkat semua tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria PP 48 2005 diangkat menjadi CPNS tahun 2012.

Bukti perlakuan sewenang-wenang terhadap GB DKI adalah sebagai berikut :
1. Kemendiknas "Hanya" mengajukan 1400 tenaga honorer yang bekerja di UPL/UPT seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi CPNS 2012.
2. Pemprov DKI "Tidak Mengajukan" tenaga honorer GB DKI untuk diangkat menjadi CPNS 2012.

Demikian disampaikan, agar semua GB DKI mempunyai pemahaman yang sama dalam memperjuangkan hak dan keberadaan GB DKI, terima kasih.


Jakarta,   Oktober 2012
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius. MMG